Apakah uang pkh sudah cair hari ini

Kementerian Sosial telah menghadirkan layanan cek bansos yang berbasis website dan aplikasi. Masyarakat dapat mengecek sendiri apakah tercantum dalam daftar penerima bansos atau tidak. Adapun jenis bansos yang dapat dicek oleh masyarakat umum adalah BPNT, PKH, PBI-JK, dan BLT BBM. Layanan ini merupakan bentuk transparansi Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial.

Cara cek daftar penerima bansos BPNT, PKH, PBI-JK dan BLT BBM yang paling mudah adalah melalui link website resmi dari Kemensos RI di bawah ini. Dengan menggunakan link tersebut, masyarakat bisa dengan mudah mengetahui apakah dirinya sendiri atau keluarganya atau orang lain mendapatkan bantuan sosial atau tidak.

Berikut cara cek daftar penerima bansos melalui link di bawah!!!

1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.

3. Masukkan Nama Anda sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.

4. Ketikkan empat huruf kode verifikasi ke kolom putih sesuai petunjuk, jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru.

5. Klik tombol CARI DATA

6. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos maka akan muncul data diri Anda, Nama, Usia dan jenis bansos yang Anda terima.

Lebih lanjut, akan muncul juga keterangan pada kolom keempat jenis bantuan tersebut. Ada status, keterangan dan periode.

Status (Ya) berarti Anda resmi penerima bansos. Sedangkan tanda strip (-) berarti tidak.

Keterangan akan berikan (Proses Bank Himbara/ PT Pos Indonesia. Atau keterangan lainnya.

Periode menunjukkan periode terakhir bansos Anda disalurkan.

Selanjutnya, ada yang berbasis aplikasi. Masyarakat dapat mengecek penerima bansos melalui aplikasi "Cek Bansos" yang dapat diunduh di play store.

Anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu, lalu ikuti arahan selanjutnya, dan Anda bisa melihat Bansos apa yang diperoleh. Selain itu, Anda juga bisa melakukan usul sanggah penerima bansos.

Informasi bantuan PKH tahap 3 tahun 2022 cair disertai dengan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) termin 2. Dalam SP2D tersebut mencakup daftar nama KPM yang telah ditransfer bantuannya ke rekening bansos yang dimiliki.


Sejak SP2D terbit, pendamping sosial PKH sudah mulai menginformasikan kepada KPM bahwa bantuannya telah cair. Dengan dikoordinir pendamping, KPM dapat melakukan pengecekan saldo ke mesin ATM, kantor bank setempat atau ke agen himbara terdekat dengan membawa KKS merah putih (ATM). Jika ada saldonya, dapat dilakukan penarikan sampai saldonya nol.


Setelah melakukan pencairan bantuan, pendamping sosial PKH akan mengambil foto dokumentasi setiap KPM dengan tangan kanan memegang KKS, sedangkan tangan kiri memegang uang bantuan + struk penarikan. Permintaan dokumentasi ini dilakukan oleh pendamping sosial PKH atas instruksi dari Kemensos sebagai bukti otentik KPM telah menerima bantuannya.


Selanjutnya KPM juga diminta tanda tangan form kontrol penyaluran bantuan. Form kontrol ini juga merupakan salah satu bukti bahwa KPM telah melakukan pencairan bantuan, sekaligus wujud tranparansi pendamping sosial PKH. Sumber data form kontrol ini dari SP2D yang diterbitkan oleh Kemensos. KPM dapat melihat kesesuaian antara jumlah bantuan yang tertuang dalam form kontrol dengan jumlah uang yang masuk ke dalam rekening.


Sesuai tujuan program, pendamping sosial PKH selalu menghimbau kepada KPM agar membelanjakan bantuan PKH untuk tambahan biaya pendidikan anak yang masih sekolah dan tambahan gizi pada ibu hamil serta anak balita. Sedangkan untuk penerima lansia dan disabilitas, bantuan PKH dapat digunakan untuk tambahan biaya hidup sehari-hari.


Yang menerima bantuan PKH pada tahap 3 ini adalah KPM yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima PKH dan namanya telah masuk dalam SP2D. Tidak semua yang memiliki KKS akan menerima bantuan PKH karena beberapa diantaranya merupakan penerima bantuan sembako yang juga bantuan dari Kemensos. 


Sedangkan ada juga yang memiliki KKS akan tetapi bantuan PKH tidak keluar dan sembakopun juga tidak keluar. Hal ini terjadi karena masih dimungkinkan akan ada temin pembayaran berikutnya atau ada beberapa kasus yang menyebabkan bansosnya tidak cair. 

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM. Program ini adalah upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang sudah dirilis sejak tahun 2007.

Di dunia internasional, Program Perlindungan Sosial dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT). Pendekatan ini terbukti berhasil dalam menekan tingkat kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut terutama masalah kemiskinan kronis.

Baca Juga:  ASAL USUL DATA PENERIMA BANTUAN PKH

Dalam menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) ini, Pendamping PKH yang secara garis besar bertugas sebagai pelaksana program, mendapat data olahan dari pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi data, komponen dan syarat warga sebagai penerima PKH. Lalu apa saja syarat dan ketentuan penerima PKH?

Syarat penerima PKH harus mempunyai minimal 1 dari ketiga komponen yang ada di PKH. Komponen PKH adalah Pendidikan (SD, SMP dan SMA/Sederajat), Kesehatan (Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun), Kessos (Keluarga yang mempunyai Lansia 70 tahun dan Disabilitas berat).

Menurut perkiraan, PKH tahap 4 tahun 2022 akan cair pada November. Kemungkinan tanggalnya pencairan berlangsung antara 1 sampai 30 November.

Meski begitu, pencairannya bisa saja berlangsung tidak serentak karena KPM yang menerima bantuan PKH tersebut adalah dalam jumlah yang besar. Belum lagi kondisi geografis KPM yang memungkinkan penyaluran bansos tersebut harus berlangsung lebih lama.

Baca Juga:  Daftar Nama Penerima Bansos BLT 2022 Lihat di Link Ini, Bisa Dapat BLT Rp3 Juta

Berikut besaran PKH tahap 4 pada November 2022 yang disesuaikan dengan kategori KPM, yakni:

1. Ibu hamil menyusui dapat bantuan sebesar Rp3 juta per tahun
2. Anak usia 0-6 tahun dapat bantuan sebesar Rp3 juta per tahun
3. Lansia usia 60 tahun ke atas dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun
4. Penyandang disabilitas berat dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun
5. Siswa SMA sederajat dapat bantuan sebesar Rp2 juta per tahun
6. Siswa SMP sederajat dapat bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun
7. Siswa SD sederajat dapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.

Apabila sudah dinyatakan diterima sebagai pada PKH tahap 4 November 2022, KPM dapat melakukan pencairan PKH tahap 4 di ATM bank himbara. 

Baca Juga:  Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT, BST, PKH & BLT-BBM

Penyebab Bansos PKH Tidak Cair Lagi

Kenapa bansos PKH tahap 4 pada November 2022 tidak cair lagi ke Keluarga Penerima Manfaat atau KPM? Berikut penyebabnya.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 bagi Keluarga Penerima Manfaat telah disalurkan oleh Kemensos mulai Oktober dan berlanjut hingga November dan Desember 2022.

PKH menjadi program perlindungan sosial yang berfokus pada perbaikan kualitas hidup dasar masyarakat miskin akan menjadi dasar penargetan program-program jaminan dan perlindungan sosial lainnya. Salah satunya program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga:  Tentang PKH 2022 dan Cara cek PKH melalui Cekbansos untuk para Penerima Manfaat PKH

Seluruh peserta PKH tahap 4 yang cair pada November 2022 pada saat yang bersamaan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bayi yang lahir dari Penerima.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah sebagai penerima PKH tahap 4 pada November 2022, KPM bisa cek nama penerima PKH tahap 4 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diketahui, tidak semua  KPM yang memiliki KKS bisa memperoleh bantuan karena masih menunggu pembayaran tahap selanjutnya atau perihal lainnya yang menyebabkan bantuan sosial PKH tidak bisa dicairkan oleh KPM.

Baca Juga:  Cek Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM 2022 melalui DTKS Cek Bansos Kemensos

Berikut ini adalah penyebab tidak cairnya bantuan PKH tahap 4 pada November 2022, yakni:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK) tidak valid dengan data dukcapil
  2. NIK pengurus dan NIK di rekening penerima berbeda, seperti nama pengurus ternyata anak, sedangkan di rekening adalah nama ayahnya.
  3. NIK KPM berubah di sistem.
  4. Terindikasi sebagai penerima ganda bansos dalam satu KK
  5. Belum masuk DTKS di dinas sosial
  6. Data dapodik tidak terindikasi sistem,kemungkinan kesalahan penginputan NIK, nama, data lainnya di data dapodik sekolah.
  7. Data lansia terindikasi belum melakukan e KTP di capil.
  8. Terindikasi ada tanggungan pinjaman di bank penyalur
  9. Kategori anak sekolah terindikasi sudah berusia lebih dari 20 tahun ke atas.
  10. Kategori siswa terindikasi menempuh pendidikan di sekolah elit
  11. Kategori disabilitas belum terindikasi di sistem
  12. Kategori ibu hamil belum terindikasi di sistem
  13. Pengurus meninggal dunia, saat pembaruan data capil, nomor KK berubah
  14. Nama pengurus beda dengan di buku tabungan.
  15. Terindikasi ada status sosial pekerjaan yang mumpuni dalam KK, misalnya sebagai TNI, Polri.
  16. Adanya permasalahan lainnya.
  17. Hasil dari verifikasi tidak valid atau tidak disetujui.

Baca Juga:  Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dan Persyaratan Mendapatkannya

Ada beberapa catatan yang perlu dipahami  Jika ditemukan suatu nama di laman cek bansos tetapi yang bersangkutan tidak/belum menerima bantuan sosial. Untuk hal semacam ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :

  1. Ada Nama yang Sama Dalam Satu Desa, Karena di laman tersebut hanya menyebutkan nama penerima, tidak menutup kemungkinan yang terdaftar sebagai penerima bansos adalah orang lain yang memiliki nama sama di suatu desa.
  2. Ada Perbedaan Ejaan Nama antara KTP dengan Buku Tabungan/KKS, Hal semacam ini mengakibatkan gagal bayar / gagal omspan.
  3. Ada Perbedaan NIK antara KTP dengan Buku Tabungan/KKS, Hal semacam ini juga mengakibatkan gagal bayar / gagal omspan.
  4. Dikategorikan Sebagai KELUARGA MAMPU, Karena bantuan sosial ditujukan untuk warga miskin.
  5. Belum Menerima KKS dari Himbara, Untuk beberapa kasus seperti ini, karena penerima tersebut merantau dan KKSnya masih di Bank. 
  6. Gagal BUREKOL, Di beberapa kasus, ketika pengajuan buka rekening kolektif untuk penerima bansos, ada yang gagal burekol karena sudah memiliki rekening bansos PIP dari Kemdikbud atau sebab lain karena ada ketidaksesuaian data kependudukan antara KTP dan KK.
  7. Belum Dimutakhirkan Datanya / Proses Pemutakhiran Data, Untuk kasus seperti ini terjadi apabila orangnya sudah meninggal dunia.
  8. Atau mungkin masih ada penyebab lain selain yang sudah disebutkan diatas.

Semoga dengan adanya bantuan sosial ini akan membantu meringkankan serta meningkatkan daya beli bagi masyarakat rentan dan miskin sehingga angka kemiskinan di Indonesia tetap dapat kita upayakan menurun. [admin-TB]

Apakah PKH Tahap 4 2022 sudah cair?

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 bagi Keluarga Penerima Manfaat telah disalurkan oleh Kemensos mulai Oktober dan berlanjut hingga November dan Desember 2022.

Apakah PKH tahap 2 2022 sudah cair?

Liputan6.com, Jakarta - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau bansos PKH Tahap 2 cair pada Juni 2022 ini.

Kenapa PKH belum cair 2022?

Adapun beberapa penyebab tidak cairnya bantuan PKH/BPNT penyebabnya karena hal berikut : Data NIK/no KK tidak valid capil. Data dapodik tidak terindikasi sistem,kemungkinan kesalahan penginputan NIK,Nama,DLL didata dapodik sekolah,jadi pastikan harus di cek anak yang bersangkutan ke operator sekolah sesuai dengan NIK.

Uang PKH bulan ini cair tanggal berapa?

Kategori Penerima Anak usia dini Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya. Anak sekolah SD Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.