Indonesia yang memiliki berbagai jenis macam etnis budaya dan agama yang beragama disebabkan karena keadaan geografis. Negara kita Indonesia sendiri terdiri dari berbagai jenis macam etnis budaya yaitu etnis Jawa, etnis Melayu, etnis Tionghoa, etnis Arab, dan lain sebagainya. Selain etnis, tentunya Negara kita memiliki berbagai jenis agama yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Pada dasarnya setiap manusia merupakan mahkluk sosial yang memerlukan kehadiran orang lain, tentunya dalam memiliki pasangan. Memiliki pasangan tentunya bertujuan untuk saling melengkapi satu sama lain karena pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri. Dalam suatu hubungan tentunya tujuan akhir dari hubungan yaitu melanjutkan ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan. Pernikahan merupakan tujuan dan impian setiap pasangan, dimana membangun keluarga yang baru dan memiliki keturunan. Pengertian Perkawinan sesuai yang diatur dalan UU No.1 Tahun 1974 merupakan hubungan antara seorang wanita dan pria yang disatukan berdasarkan Ketuhan YME dengan adanya ikatan lahir batin sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Di Indonesia sendiri, melangsungkan perkawinan tentunya melibatkan seluruh keluarga besar dalam memiliki pasangan. Hal ini tentunya bukan hal yang tabu dimana keluarga besar masih ikut terlibat dan terkadang ikut campur dalam memilih pasangan hidup. Di dalam keluarga besar masih banyak hal yang menjadi pertimbangan dan persoalan dalam menentukan pasangan seperti asal usul, bibit, bebet, bobot, dan agamanya. Terkadang memilih pasangan pun kita kerap harus berurusan dengan opini publik. Salah satunya contoh permasalahan yang sering kali kerap menjadi persoalan yaitu seperti memiliki pasangan yang berbeda agama, kerap kali ditentang oleh masyarakat sekitar bahkan keluarga. Contohnya yaitu seperti pasangan Arie Kriting dan Indah Permatasari dimana mereka menikah tidak direstui oleh orang tua Indah Permatasari, namun bukan menjadi penghalang bagi pasangan Arie Kriting dan Indah Permatasari. Mereka berdua melangsungkan perkawinan tersebut pada awal tahun 2021. Tentunya dalam melangsungkan perkawinan, restu orang tua merupakan suatu syarat dalam perkawinan tersebut, selain dari persetujuan orang tua tentunya yang jadi pertanyaan yang kerap kali terpikirkan. Apakah boleh menikah beda agama dengan pasangan secara hukum? Bagi pasangan yang berbeda agama dan tetap ingin melangsungkan perkawinan, kedua belah pihak dapat melangsungkan perkawinan diluar negeri. Merujuk pada Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan Perkawinan yang dilangsungkan diluar negeri antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini. Setelah melangsungkan perkawinan tentunya kedua pasangan harus mencatatkan kepada perwakilan RI dan diterbitkannya kutipan akta perkawinan. Kemudian setelah itu wajib melaporkan perkawinannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 30 hari setelah pasangan itu tiba di Indonesia Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 yang berbunyi “Bahwa perbedaan agama dari calon suami istri tidak merupakan larangan perkawinan bagi mereka”. pasangan berbeda agama dapat meminta penetapan pengadilan. Dalam Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama, dikarenakan tugas dari kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan. Dalam hal ini tidak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama, maka dari itu Kantor catatan sipil tersebut akan mencatat perkawinan tersebut sebagai perkawinan non-islam. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, berdasarkan pada yurisprudensi bagi pasangan yang berbeda keyakinan (Agama) dapat tetap melakukan perkawinannya. Sumber : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Putusan MA No. 1400K/PDT/1986
Angkat tanganmu kalau kamu dan pacarmu beda agama dan kamu pernah mendengar komentar ini, "Wah, kok kamu mau sama dia?" atau "Kamu yakin dengan keputusanmu?". Maklum, agama adalah urusan yang sensitif dan sangat fundamental di Indonesia. Sepertinya kalau sudah beda keyakinan, dua orang tak mungkin bisa disatukan lagi. Tapi mau bagaimana lagi? Kamu juga pernah pacaran dengan orang yang satu agama, tapi kalian tak merasa cocok, tuh. Menjalin hubungan dengan seseorang yang berbeda agama itu sebenarnya bisa dilalui dengan mulus, kok. Mungkin pacaran beda agama memang tak semudah menjalani hubungan dengan pria yang seagama denganmu, tapi dengan melakukan tujuh hal di bawah ini segala tantangan pasti bisa kalian hadapi. Menghindari bicara soal perbedaan di antara kalian hanya akan menunda masalah saja. Cepat atau lambat, kalian harus mengakui bahwa kalian memiliki filosofi yang berbeda dalam hidup. Meskipun kamu atau pacar bukan orang yang sangat religius, pada akhirnya kalian harus menghadapi masalah-masalah seperti keluarga, adat-istiadat, dan budaya. Sebelum kalian bicara lebih lanjut soal pindah agama, kamu harus memastikan identitasmu sendiri. Mungkin di KTP agamamu tercantum dengan jelas, tapi bagaimana dengan kedalaman spiritualmu? Apakah agama merupakan hal yang jelas dan penting bagimu? Jangan sampai kalau ditanya orang kenapa kamu memeluk agama tersebut, jawabanmu hanya "Karena dari kecil agamaku itu,". Selama membangun hubungan dengannya, kamu harus mau toleran dan sekali-kali berusaha memahami pasanganmu melalui agamanya. Bukan berarti kamu akan pindah ke agamanya atau ia akan pindah ke agamamu, tapi paling tidak kalian mau membuka diri pada hal yang sangat bermakna bagi pasanganmu. Kamu bisa mencoba datang ke rumah ibadah masing-masing atau saling menemani saat menjalankan ibadah keagaman. Kamu harus memahami bahwa keputusanmu menjalin hubungan dengan orang yang tidak seagama mungkin sulit diterima keluargamu. Jadi jangan malah menyembunyikannya, Bela. Kalau kamu pacaran diam-diam dan suatu saat mereka mengetahuinya, mereka akan sangat kaget dan semakin keras menentangmu. Beda ceritanya kalau kamu sudah sering bercerita soal pacarmu pada orang tua. Mereka akan lebih memahamimu dan mengenal pacarmu secara perlahan-lahan. Inilah hal yang menjadi kekuatan kalian. Meskipun beda agama, kalian harus sama-sama tahu seberapa usaha atau pengorbanan yang akan kalian berikan untuk menjalani hubungan ini. Kalau sudah sama-sama setuju, masalah perbedaan agama bisa kalian atasi dengan sudut pandang yang sama. Kan tidak lucu kalau sudah lama jalan bareng tiba-tiba dia baru bilang bahwa dia hanya akan mau lanjut denganmu kalau kamu pindah agama. Karena agama adalah masalah yang sensitif, jangan sampai kamu salah bicara dan menyinggung perasaannya. Apalagi kalau sampai kelepasan bicara seperti, "Yah, nggak enak dong kalau nggak boleh minum bir," atau "Kok aneh banget aturannya di agamamu?". Meskipun kedengarannya sepele, hal ini bisa terasa menyakitkan untuknya. Begitu juga dengannya. Kalau ia sampai tidak menghormati agamamu, kamu harus mendiskusikan masalah ini baik-baik. Meskipun pacaran beda agama bisa membuat kalian merasa was-was terus, jangan lupa untuk menikmati waktu kalian bersama sebagai sepasang manusia yang sedang dimabuk cinta! Ingat, kalian berhak untuk merasa bahagia dan puas sama seperti pasangan lainnya. Jangan sampai kamu terlalu sibuk mengurus soal keyakinan tapi lupa untuk meresapi setiap momen bersamanya. Itu dia tujuh tips menjalani hubungan dengan pacar yang beda agama. Banyak lho, pasangan beda agama yang bisa tetap langgeng dan harmonis bahkan sampai di pelaminan. Jadi, jangan menyerah sebelum mencobanya dan selalu ingat untuk tetap saling mendukung, ya! BACA JUGA: Cinta Beda Agama Bukanlah Alasan Untuk Saling Berpisah dan Meninggalkan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau bertanya apa hukumnya seorang muslim berpacaran dengan non muslim. Atas penjelasannya, terima kasih. Pengirim: +6285766814xxx Nikah Beda Agama Jadi Banyak Mudarat Kami jelaskan bahwa pacaran dengan sesama muslim saja tidak boleh, jika yang dimaksud pacaran adalah sering berduaan (khalwat) atau seperti model pacaran zaman sekarang, karena bukan muhrim, apalagi pacaran dengan beda agama. Menikah beda agama merumitkan pendidikan agama sang anak kelak, juga dalam hal ibadah, dan banyak kerumitan (madorat) lainnya, seperti dalam hal perselisihan keluarga, hukum waris, cerai secara agama, dan lainnya. Saling mencintai bukan berarti harus saling memiliki (menikah). Itulah sebabnya, dalam Islam, cinta kepada siapa pun dan kepada apa pun harus berada di bawah cinta kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Jika cinta itu "terlarang" oleh syariat, maka syariat itu ditaati karena lebih mencintai Allah ketimbang selain-Nya. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya."(QS. Al-Baqarah:221). Jadi, wanita muslimah dilarang atau diharamkan menikah dengan non-muslim, apa pun alasannya. Jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina. Lelaki Muslim boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab (QS. Al-Maidah:5), yakni pemeluk agama Nasrani dan Yahudi yang asli -bersumberkan Injil dan Taurat asli. Menurut Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm, yang dimaksud Ahlul Kitab adalah "orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan Bani Israil asli. Umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, mereka tidak termasuk dalam kata Ahlul Kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani Israil." Jadi kalau hanya sekedar berteman saja tidak masalah namun apabila hubungan berpacaran itu berlanjut hingga ke jenjang perkawinan (terjadi perkawinan beda agama), maka ada kemungkinan akan menimbulkan masalah-masalah hukum di dalamnya. Seperti misalnya masalah keabsahan perkawinan beda agama, status anak, perceraian, dan sebagainya. H Mawardi AS |