Dalam menjalankan pemerintahan baik di pusat dan daerah tentu saja pemerintah memerlukan dana yang bersumber dari beberapa sumber. Sumber pendapatan daerah bisa berasal dari pendapatan asli daerah atau PAD yang istilah dalam bahasa Inggrisnya adalah Original Local Government Revenue. Jika tanpa adanya cukup pendapatan atau dana tersebut maka daerah tersebut tidak dapat menjadi sebuah daerah yang otonomi karena ketidakmampuan dalam membiayai pembangunan di daerahnya. Meski suatu daerah juga mendapatkan dana dari Negara namun daerah juga harus memiliki pendapatan daerahnya sendiri karena pendapatan daerahnya memegang peranan strategis dalam membangun daerah tersebut.
Secara sederhana Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa diartikan sebagai pendapatan yang diperoleh oleh sebuah daerah yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerahnya. Jika berpegangan pada para ahli, berikut definisi dari PAD menurut Abdul Halim, "Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah”. Dari dua pendapat di atas mengenai pengertian PAD, dapat ditarik kesimpulan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan/pemasukan daerah yang sumbernya berasal dari daerah itu sendiri berupa dana yang pemerolehannya dikelola oleh pemerintah daerah beserta jajarannya dan telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber-Sumber Pendapatan Asli DaerahPerekonomian suatu daerah adalah sumber akan pemasukan daerah tersebut. Perekonomian tersebut tentu saja berasal dari berbagai pemasukan atau pendapatan. Berikut mari kita lihat beberapa jenis pendapatan asli daerah yang dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis sesuai Pasal 6 UU No. 33 Tahun 2004 ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut: 1. Pajak Daerah Pajak daerah merupakan jenis pendapatan asli daerah yang berasal dari iuran wajib seseorang atau badan kepada daerah. Semakin banyak pembangunan yang dilakukan oleh suatu daerah maka nilai pajak yang didapat daerah tersebut tentunya akan meningkat pula. Hal ini tentu saja sebelumnya dibarengi oleh daya beli masyarakatnya karena pendapatan masyarakatnya yang tinggi sehingga pembangunan yang seimbang antara pendapatan masyarakat dan daya beli dapat berjalan selaras. Dan pemasukan pajak secara otomatis juga meningkat. Contoh pajak daerah untuk kabupaten/kota adalah pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengembalian bahan galian golongan C, dan pajak parkir. 2. Retribusi daerah Pendapatan suatu daerah juga berasal dari retribusi daerah tersebut. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur jenis pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Hal ini dapat dirinci menjadi : Pajak provinsi merupakan pemasukan propinsi dari pajak kendaraan di atas air maupun pajak kendaraan bermotor. Juga dalam hal ini termasuk biaya balik nama suatu kendaraan diatas air maupun kendaraan bermotor lainnya. Pajak pemanfaatan atas air dibawah tanah juga air permukaan. Pemerintah berupaya menaikkan pemasukan daerah juga melalui pajak yang diberlakukan atas bahan bakar suatu kendaraan bermotor.Pajak pemasukan dari kabupaten ini berasal dari berbagai sektor pembangunan yang telah dilakukan oleh daerah tersebut seperti pajak yang bersumber dari hotel, tempat hiburan, pajak restoran, pajak dari periklanan, pajak atas penerangan jalan maupun pajak dari pengambilan bahan galian bergolongan C. Tak luput juga pendapatan daerah tersebut bersumber dari pajak parkir yang dimanfaatkan dari setiap lahan parkir restoran, tempat hiburan dan fasilitas daerah lainnya.
Untuk membaca UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, silahkan klik tautan berikut: UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3. Hasil usaha/pengelolaan kekayaan daerah dari perusahaan daerah Jenis penerimaan daerah ini berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan. Perusahaan daerah selain mempekerjakan tenaga kerja daerah yang akan meningkatkan pendapatan masyarakatnya juga bisa dijadikan sumber penerimaan bagi daerah tersebut. Hal ini juga dapat dikatakan sebagai kekayaan daerah. Daerah perlu untuk melihat potensi daerahnya yang dapat dikembangkan menjadi usaha atau perusahaan daerah. Dalam hal ini daerah juga dapat menggandeng badan dari asing guna menjadi partner dalam usaha atau perusahaan daerahnya. Dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2004 jenis kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci sebagai berikut:
Itulah ulasan mengenai apa itu pendapatan asli daerah dan sumber-sumbernya. Agar pembangunan berjalan tetap dalam kondisi stabil, maka sumber pendapatan daerah menjadi hal pokok dan utama dalam mengembangkan suatu daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) selalu dapat digunakan sebagai alat dalam menganalisa tingkat kemampuan otonomi suatu daerah tersebut.
SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAERAH
RALAT! Jelaskan arti dan makna dari isi Sumpah Pemuda hasil congres Pemuda II! kasus yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesiasebutkan tiga Jelaskan arti dan makna dan isi Sumpah Pemuda hasil congres Pemuda II! Bagaimana permasalahan politik dalam integrasi nasional?BANTU JAWAB OY BUTUH CEPETTSHIBALLL menurut membuat barang kerajinan disebut perajin kerajinan merupakan usaha memanfaatkan barang-barang disekitar baik yang langsung dari alam seperti d … Sikap positif terhadap Pancasila yang sesuai dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah...A. Menghormati kebebasan menjalankan ibadahB. Meng … sebutkan lima tokoh pada peristiwa Sumpah Pemuda skema sidang hukum ptun dalam kehidupan sehari-hari, norma berperan sebagai Seorang Supir Bus Sedang Bekerja Dan 3 Menit Kemudian Ada 2 Orang Penumpang Datang Pertanyaan : Berapa Umur Supir Bus Tersebut? |