Batalkah Wudhu Jika Makan dan Minum?WidaningsihSelasa, 05 Oktober 2021 - 15:33 WIB loading... Show
Batalkah wudhu jika makan? Begitu juga minum, dapatkah membatalkan wudhu kita? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Begitu pentingnya berwudhu hingga akan batal atau sia-sia shalat seseorang jika wudhunya tidak sempurna. (wid) Merdeka.com - Pengetahuan terkait Islam dan segala ajarannya memang sangat menarik untuk dibahas. Salah satu yang menarik dan perlu untuk diperdalam adalah masalah wudhu. Ini karena sebagian orang mungkin masih bingung dan memiliki pertanyaan tentang semua yang berkaitan dengan wudhu. Wudhu merupakan langkah bagi umat Islam dalam bersuci sebelum menunaikan ibadah sholat wajib atau pun yang sunnah. Secara bahasa, wudhu memiliki arti yaitu membersihkan anggota wudhu (anggota tubuh yang harus dibersihkan ketika wudhu), dengan bersuci dari hadast kecil menggunakan air suci dan mensucikan sesuai dengan syarat dan rukun tertentu. Dalam menyempurnakan wudhu, sebagian orang masih bertanya-tanya terkait kegiatan bersuci ini. Salah satu yang masih sering menjadi pertanyaan adalah apakah makan membatalkan wudhu atau tidak. Dalam pertanyaan apakah makan membatalkan wudhu, beberapa orang meyakini bahwa makan tidak membatalkan wudhu. Namun sisi lain, ada juga yang beranggapan bahwa makan dapat membatalkan wudhu. Sebagai Syarat Sah SholatMengingat salah satu syarat wajib dari sahnya ibadah sholat adalah suci dari hadast, membuat kegiatan wudhu ini benar-benar harus diperhatikan dan dilakukan dengan baik dan benar. Allah SWT telah menerangkan dalam salah satu ayatnya terkait hal ini: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Maidah: 6). Rasulullah SAW pun juga bersabda tentang pentingnya wudhu ini sebelum melaksanakan ibadah sholat. “Allah tidak menerima shalat salah seorang seorang diantara kalian apabila ia berhadas, hingga ia berwudhu.” (H.R. Bukhari). Perkara Pembatal Wudhu©2016 youtube.comSebagai umat Islam, ibadah sholat tentu harus dikerjakan dengan benar agar amalan mereka diterima. Itulah kenapa, penting untuk memperhatikan ilmu dan juga tata caranya agar ibadah sholat kita tidak menjadi sia-sia. Dalam praktiknya, terdapat beberapa perkara yang dapat menjadi penyebab batalnya wudhu seseorang. Perkara tersebut adalah: 1. Yang Keluar dari Qubul dan Dubur Sesuatu yang keluar dari qubul atau kemaluan dan juga dubur adalah perkara yang dapat membatalkan wudhu. Sesuatu yang keluar dari qubul misalnya adalah (maaf) air kencing, madzi, wadi, darah (nifas/haids), dll. kecuali mani. Semua itu jika keluar saat kita telah berwudhu maka batallah wudhu kita dan harus mengulanginya lagi, begitu juga ketika kita dalam keadaan menjalankan shalat maka shalat kita pun batal karenanya. Sedangkan yang keluar dari dubur, misalnya adalah kentut, dan juga kotoran ketika kita buang air besar. Maka semua itu dapat menjadi perkara yang membatalkan wudhu kita. Ketetapan tersebut juga telah dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim: Dari Abi Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah diterima shalat salah seorang di antara kalian jika dia berhadas sampai wudhu kembali.” Lalu seorang lelaki Hadhramaut bertanya, “Apa itu berhadas?” Abu Hurairah menjawab, “Kentut yang bersuara atau tidak bersuara.” 2. Tidur Tidur juga merupakan perkara yang dapat menjadi pembatal wudhu. Kecuali tidur orang mutamakkin maq’adahu yaitu tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat ia duduk, karena dalam posisi tersebut tidak dikhawatirkan keluar kentut sewaktu tidur. Mushthafa Dib al-Bugha dalam At-Tahdzib Fi Adillati Matn Al-Ghayah Wa At-Taqrib menjelaskan mutqin atau mutamakkin maq’adahu adalah orang yang tidur dalam keadaan duduk sekiranya tidak terjatuh walaupun ia tidak duduk bersandar. Ketentuan Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Daud berikut: Dari Sahabat Ali RA., berkata, “Dua mata adalah penahan pintu dubur (kemaluan) maka barang siapa tidur berwudhulah.” 3. Hilang AkalMaksud hilang akal disini adalah akalnya terkalahkan karena seseorang dalam kondisi mabuk, sakit, gila, epilepsy, atau selainnya. Orang yang hilang akalnya walaupun sebentar maka wudhunya batal. Menurut Imama Nawawi dalam al-Maj’mu’, hilang akal karena mabuk, pingsan dan gila lebih berat dari pada tidur, karena kesadarannya jauh lebih hilang daripada orang yang sekedar tertidur sebab mereka tidak akan terbangun meski kita peringatkan. Karena itu mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang pingsan, mabuk, dan gila batal wudhunya. 4. Bersentuhan dengan yang Bukan Mahram Persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram yang telah mencapai batas syahwat dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain juga menjadi perkara yang membatalkan wudhu. Seandainya terdapat penghalang di antara keduanya maka wudhu tidak batal. Menurut Al-Ghazi menjelaskan, yang dimaksud dengan mahram adalah wanita yang haram dinikah karena ikatan nasab, radaah (saudara sepersusuan) atau ikatan pernikahan. 5. Menyentuh KemaluanMenyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur dengan telapak tangan atau telapak jarinya. Ketetapan tersebut berdasarkan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidziy dan An-Nasa’iy berikut: Dari Basrah binti Shafwan, Nabi Muhammad SAW, bersabda, “Barang siapa menyentuh kemaluannya maka jangan shalat sampai ia wudhu.” Al-Ghazi dalam Fathul Qarib memberi catatan, jika menyentuh dengan bagian dalam tangan yaitu bagian luar dan pinggir tangan, ujung jemari dan bagian di antara jemari, maka hal ini tidak sampai membatalkan wudhu. 6. Jima’ Jima’ juga salah satu perkara yang dapat membatalkan wudhu, sekalipun pada saat melakukannya seseorang tidak mengeluarkan mani. Bahkan ketika seseorang telah selesai melakukan aktivitas tersebut bersama istri atau suaminya, maka diwajibkan untuk keduanya agar mandi jinabat untuk membersihkan atau mensucikan diri dari hadas besarnya. Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda : “Apabila seorang suami telah duduk di antara empat cabang istrinya kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah).” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim) Ditambahkan pula dalam hadits riwayat Muslim : “Sekalipun ia tidak keluar mani.” ©2016 islamic-literatures.comApakah Makan Membatalkan Wudhu?Salah satu pertanyaan umum tentang wudhu adalah, apakah makan membatalkan wudhu? Selain hal-hal yang disebutkan sebelumnya, pertanyaan apakah makan membatalkan wudhu, Abu Suja’ dalam kitab Taqrib yang beliau tulis, menerangkan terdapat enam hal yang dapat menjadi pembatal wudhu. “Sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan dan belakang), tidur tidak dalam keadaan duduk rapat, hilangnya akal sebab mabuk atau sakit, menyentuhnya orang laki-laki perempuan lain tanpa penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan dan menyentuh lubangnya dubur (jalan belakang) menurut qaul jadid (pendapat imam Syafii ketika di Mesir).” Dari kutipan kitab karangan Abu Suja’ dan penjelasan yang telah disebutkan sebelumnya, tidak ada yang menyebutkan bahwa makan bisa menjadi pembatal wudhu bagi seseorang. Para ulama juga sepakat bahwa boleh melakukan sholat sekalipun Anda makan setelah berwudhu. Namun, yang perlu diperhatikan yaitu dianjurkan untuk berkumur setelah makan untuk menghilangkan bau mulut serta bekas-bekas makanan. Syekh Ibnu Baz mengatakan, “Berkumur dianjurkan (untuk menghilangkan) bekas makanan. Dan sisa (makanan) yang ada di gigi anda tidak mengapa dalam hukum shalat. Akan tetapi kalau yang dimakan adalah daging unta, maka anda harus berwudhu sebelum shalat, karena daging unta termasuk pembatal wudhu.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 29/52). ©PixabayMakanan yang Dapat Membatalkan WudhuMeskipun makan tidak menjadi perkara yang membatalkan wudhu, namun, ada juga beberapa jenis makanan yang dapat membatalkan wudhu. Yang pertama adalah makanan-makanan yang diharamkan oleh ajaran agama Islam. Yang berikutnya adalah makan daging unta. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW: “Pernah ada seseorang yang mengajukan pertanyaan pada Rasulullah saw., “Apakah aku harus berwudhu sesudah makan daging kambing?” Beliau menjawab, “Jika engkau mau, maka berwudhulah. Namun jika tidak, maka tak mengapa engkau tidak berwudhu (lagi).” Orang tersebut bertanya lagi, “Apakah seseorang harus berwudhu setelah makan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, kamu harus berwudhu (lagi) setelah makan daging unta.” (H.R. Ahmad, Muslim, dan yang lainnya). Beberapa ulama juga berpendapat bahwa makanan yang dimasak dapat menjadi salah satu perkara yang membatalkan wudhu seseorang. Hal ini mengacu pada hadist, “Harus wudhu, karena makan makanan yang tersentuh api.” (H.R. Muslim). Namun, sebagian ulama beranggapan bahwa boleh melaksanakan sholat setelah makan makanan yang dimasak tanpa berwudhu kembali. Hal ini mengacu pada hadist Rasulullah SAW yang berbunyi, “Dari Amr bin Umayyah, “Saya melihat Rasulullah memotong daging kambing dengan pisau untuk dimakan. Kemudian datang waktu shalat. Lalu beliau letakkan pisau itu, kemudian shalat tanpa berwudhu.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Apakah makan dan minum setelah berwudhu membatalkan wudhu?Bagaimana hukum makan dan minum usai wudhu? Dikutip dari buku Syarah Riyadhus Shalihin (Jilid II) yang ditulis Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, makan dan minum usai wudhu dibolehkan dan tidak membatalkan salah satu cara bersuci tersebut.
Apakah minum minuman yang berasa dapat membatalkan wudhu?“Makan dan minum tidak membatalkan wudhu, kecuali daging unta. Pendapat ini diperkuat oleh sebagian ulama madzhab.” Dikutip dari buku Tuntunan Fikih Islam karya Syeikh Al-Bani, makan daging unta, baik sedikit ataupun banyak, bisa membatalkan wudhu.
Apakah setelah makan boleh tidak wudhu?“Makan dan minum bukanlah pembatal wudhu. Kecuali jika makan daging unta. Jika yang dimakan adalah daging unta, maka memang daging unta itu membatalkan wudhu.
Hal hal apa saja yang bisa membatalkan wudhu?Nah, berikut beberapa hal yang dapat membatalkan wudu dalam Islam:. Keluar Sesuatu dari Kemaluan. Foto: Ilustrasi Buang Angin (Orami Photo Stock) ... . Darah Menstruasi. ... . Hilang Akal. ... . Tertidur atau Hilang Kesadaran. ... . Bersentuhan dengan Bukan Mahramnya. ... . Menyentuh Kemaluan. ... . Darah Nifas. ... . Keluar Nanah dari Kemaluan.. |