Apakah kewajiban dari warga negara yang baik sesuai pokok pikiran pembukaan UUD 1945

tirto.id - Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

Sebelum amandemen, pokok-pokok pikiran UUD 1945 bertujuan untuk​​ mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis, demikian dilansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam pasal-pasalnya, UUD 1945​​ menciptakan pokok-pokok pikiran. Maka daripada itu, pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945​​ adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Konsekuensi dari hal tersebut adalah, UUD 1945 harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

Arti pokok pikiran Pembukaan UUD 1945​​

Laman Kemenkeu menuliskan, UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis tersebut meliputi aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu, setiap masyarakat Indonesia harus memahami hal-hal yang terkandung dalam setiap alinea pembukaan UUD 1945, berikut ini.

1. Aline pertama

"Negara" yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pembukaan terdapat makna "Negara" yang dimaksud adalah negara Persatuan, negara yang melindungi segenap bangsa seluruhnya. Perlindungan dari negara tersebut, meliputi segala paham golongan dan perseorangan.

2. Aline kedua

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

3. Aline ketiga

Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan atas permusyawaratan perwakilan.

4. Aline keempat

Pokok pikiran keempat, yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan jajarannya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat.

Sementara itu, pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

• pokok pikiran persatuan;

• pokok pikiran keadilan sosial;

• pokok pikiran kedaulatan rakyat; dan

• pokok pikiran ketuhanan.

Sikap terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

Sikap terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu:

1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia;

2. Memiliki pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum. Misalnya, seseorang bukan hanya sekedar tahu ada hukum tentang pajak, tetapi ia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak tersebut;

3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum;

4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

  • Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden RI Menurut UUD 1945
  • Mengenal Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI Menurut UUD 1945
  • Apa Saja Fungsi, Peran dan Kewenangan DPD Menurut UUD?

Baca juga artikel terkait MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Ega Krisnawati
(tirto.id - ega/ale)


Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Ega Krisnawati

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Pernahkah kalian membaca teks pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dalam upacara di sekolah? Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 (alinea 1-4) sebagai salah satu bagian fundamental bagi Indonesia kepada generasi penerus bangsa. Ya, seperti kita tahu, pembukaan UUD negara RI 1945 mempunyai isi yang terdiri dari 4 alinea, dimana setiap alinea pada pembukaan UUD 1945 mempunyai makna dan isi yang berbeda. Disamping itu, setiap alinea mempunyai makna khusus tersendiri jika ditelusuri lebih lanjut. Dan jika sebuah teks memiliki makna khusus, pastilah teks tersebut juga memiliki pokok pikiran.

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 merupakan gambaran suasana batin dari undang-undang itu sendiri, setiap pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai dasar hukum negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Pada dasarnya, hakikat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi 4 ( alinea 1-4 ) yaitu, pokok pikiran persatuan, pokok pikiran keadilan sosial, pokok pikiran kedaulatan rakyat, dan pokok pikiran Ketuhanan.

Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”. Pokok pikiran tersebut jelas menyatakan bahwa negara siap melindungi bangsanya serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham individualistic ataupun golongan.

(Baca juga: Makna dan Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara)

Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pancaran sila kelima Pancasila yang dimaksudkan supaya masyarakat memiliki pengertian dan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini dibuat dengan berpedoman kepada pasal 27 – 34 UUD 1945.

Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran ketiga, merupakan pancaran dari sila keempat Pancasila yang terfokus pada kedaulatan rakyat. Sebagai negara yang menerapkan system demokrasi dan musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan lancar sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang. Pokok pikiran ini di ciptakan atas dasar pada pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945.

Pokok Pikiran Ketuhanan

Pokok pikiran yang keempat, merupakan pancaran dari sila pertama sekaligus kedua dari Pancasila. Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Secara tersirat pokok pikiran ini menegaskan kepada pemerintah dan perangkat hukum lainnya untuk tetap menerapkan budi pekerti kemanusiaan yang baik dan ketaqwaan terhadap Tuhan.

Diharapkan, harkat dan martabat manusia juga dapat dijunjung tinggi dalam keadaan apapun dan kapanpun. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang keempat ini dibuat dengan berpedoman pada pasal 34 – 37 UUD 1945.

Jakarta -

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus berjalan beriringan. Apa saja kewajiban warga negara?

Kewajiban warga negara Indonesia (WNI) telah diatur dalam konstitusi Indonesia. Seperti pada pasal 23, 27, dan 30. Selain itu, ada kewajiban warga negara yang diatur dalam alinea I Pembukaan UUD 1945. Alinea tersebut berbunyi:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Dijelaskan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK kelas X oleh Retno Listyarti dan Setiadi, kewajiban warga negara Indonesia dalam alinea I pembukaan UUD 1945 tersebut adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Nilai-nilai tersebut juga teruang dengan jelas dalam Pancasila sila ke-2 dan ke-5. Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Indonesia, sila kedua memiliki makna bahwa warga negara diminta untuk memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama.

Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara untuk saling menyayangi, membantu, membela kebenaran dan keadilan, dan bekerja sama dalam mewujudkan kedamaian negara.

Sementara itu, sila kelima bermakna untuk mengembangkan perbuatan luhur dengan cara kekeluargaan, gotong royong, dan bersikap adil. Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Untuk itu, setiap warga negara wajib menghormati hak-hak orang lain.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Rishi Suparianto, ada 5 kewajiban dasar yang diatur dalam konstitusi Indonesia. Kelima hal tersebut antara lain:

1. Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.2. Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.3. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.4. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

5. Wajib mengenyam pendidikan dasar (negara berkewajiban untuk membiayai).

Kewajiban dasar warga negara Indonesia secara terperinci diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebagai berikut:

1. Setiap orang yang berada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

2. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

4. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.

5. Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Bagaimana, detikers, sudah paham kewajiban warga negara Indonesia?

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(nwy/nwy)