Apakah hukum Aqiqah untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh

Apakah hukum Aqiqah untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh

Pertanyaan :

Saya memiliki keponakan yang baru berumur 2 hari, lalu meninggal karena ada organ yg tidak berfungsi. Apabila dalam kondisi seperti itu, apakah dianjurkan untuk di akikah? Terima kasih

(Desi melalui Bertanya)

Jawaban :

Bismillahirrahmanirrahim,

Bayi yang meninggal dunia sebelum diakikahkan (yakni sebelum hari ketujuh setelah kelahiran), menurut sebagian ulama seperti ulama-ulama dari mazhab Maliki dan Hanafi, tidak perlu diakikahkan.

Sebab, kata mereka, akikah/aqiqah disunahkan pada hari ketujuh berdasarkan hadis Nabi saw. yang mengatakan demikian. Tetapi menurut ulama-ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali, anjuran atau kesunahan mengakikahkan bayi yang telah meninggal dunia tetap berlaku. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi saw. di mana beliau bersabda, “Setiap anak [yang terlahir] tergadai dengan akikahnya. Pada hari ketujuh disembelih akikahnya, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, dan empat perawi hadis yang lain). Imam Ahmad mengomentari bahwa sanad atau jalur periwayatan hadis ini sangat baik.

Baca juga: Tata Cara Akikah

Tokoh ulama mazhab Syafi’i seperti Imam Nawawi, misalnya, mengatakan dalam buku Majmû‘-nya bahwa jika bayi yang lahir itu meninggal setelah hari ketujuh dan setelah memungkinkan bagi orangtuanya untuk mengakikahkannya, ada dua pandangan di kalangan mazhab Syafi’i. Pandangan pertama, dan ini yang paling kuat, adalah bayi itu perlu diakikahkan, sedang pandangan kedua mengatakan kesunahan akikah itu gugur dengan meninggalnya sang bayi.

Pendapat ulama-ulama mazhab Syafi’i ini agaknya juga diikuti oleh ulama kontemporer Arab Saudi, Syaikh Shalih Utsaimin. Menurutnya, jika seorang bayi meninggal dunia pada saat dilahirkan, bayi itu tetap perlu diakikahkan pada hari ketujuh kelahirannya. Alasannya, apabila telah ditiupkan roh ke dalam jasad seorang janin, maka ia juga akan dibangkitkan kelak pada hari Kiamat. Di sisi lain, akikah itu besar sekali manfaatnya. Antara lain, bayi yang diakikahkan itu dan meninggal dunia dalam keadaan masih bayi, akan dapat memberi syafaat kepada kedua orangtuanya.

Baca juga: Mengubur Ari-ari, Ada Dasarnyakah?

Meski begitu, Syaikh Utsaimin juga memaklumi pendapat yang mengatakan bahwa bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahirannya tidak perlu diakikahkan, dengan alasan mereka tentunya, bahwa kesunahan akikah adalah pada hari ketujuh kelahiran dan bagi yang hidup sampai dengan hari itu. Walhasil, Syaikh Utsaimin mengatakan –agaknya sebagai jalan tengah— apabila orangtua bayi mampu melakukan akikah, lebih baik ia melakukan akikah walaupun bayinya telah meninggal dunia. Tetapi jika tidak mampu, tidak perlu memaksakan diri.

Pertanyaan selanjutnya, mungkin, adalah: Bagaimana teknis melaksanakan akikah untuk bayi yang sudah meninggal dunia?

Biasanya, kan, akikah pada masyarakat kita diselenggarakan dalam sebuah acara dengan mengundang tetangga, famili, dan relasi, lalu ada ritual bacaan-bacaan tertentu seperti kisah maulid seperti dalam buku Barzanji dan sebagainya yang diakhiri dengan makan bersama. Intinya, pada saat akikah itu ada berbagi kegembiraan atas kelahiran bayi. Nah, kalau bayinya sudah meninggal dunia, bagaimana akan berbagi kegembiraan?

Baca juga: Tidak Puasa Satu Bulan Penuh Karena Menyusui, Bagaimana Menggantinya?

Pelaksanaan akikah tidak harus seperti itu. Bisa saja kita menyembelih kambing sendiri, lalu mengolah dan memasaknya, setelah itu kita bagi-bagikan kepada tetangga dan famili. Membagikan daging akikah yang sudah dimasak itu justru yang lebih afdhal daripada membagikannya dalam keadaan mentah, berdasarkan hadis yang bersumber dari Sayidah Aisyah r.a. dan diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi. (Ini barangkali yang menjadi dasar mengapa masyarakat muslim kita lebih cenderung mengundang makan bersama di rumah orangtua bayi yang diakikahkan). Apalagi saat ini sudah banyak orang yang menawarkan jasa akikah: mulai dari penyediaan kambingnya, menyembelihnya, memasak dagingnya, sampai mendistribusikannya.

Untuk sekadar tidak lupa, daging sembelihan akikah boleh dimakan oleh keluarga bayi yang diakikahkan. Ulama-ulama banyak yang mengatakan maksimal sepertiganya. Dua pertiga lainnya didistribusikan antara sanak famili dan/atau tetangga, dengan mempertimbangkan pula bersedekah kepada fakir miskin.

Demikian, wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin)

Fitroh perempuan adalah mengandung dan melahirkan seorang bayi. Terkadang seoarang ibu mengandung selama Sembilan bulan, terkadang lebih, terkdanag juga kurang. Selama itu pula orang tua dengan amat sabar menunggu dan menanti kehadiran sang bayi.<>

Berapapun umur kandungan itu, ketika telah terlahir ke dunia dianjurkan (sunnah) bagi kedua orang tuanya untuk memberikan nama, aqiqah dengan dua ekor kambing bila sang bayi laki-laki dan satu ekor bila perempuan.Namun demikian terkadang takdir menentukan lain. Proses persalinan adalah perjuangan bagi kaum perempuan. Tidak jarang sang ibu merelakan nyawanya demi sang bayi, ataupun malah keduanya tidak dapat meneruskan nikmatnya kehidupan dunia. Lantas apakah masihkan disunnahkan memberikan nama dan beraqiqah kepada bayi yang sudah meninggal? 

Mengenai hal ini Kitab Fatawa Isma’il Zain menerangkan dengan dua rincian pertama, jika bayi itu tidak pernah lahir di dunia (meninggal dalam kandungan) maka tidak ada anjuran memberikan aqiqah dan nama.  Namun, jika bayi tiu sempat menghirup kehidupan setelah dilahirkan meskipun hanya beberapa saat maka disunnahkan bagi orang tuanya untuk memberikan nama dan aqiqah kepadanya.

Apakah hukum Aqiqah untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh

Pertanyaan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apakah boleh di aqiqah bayi yang baru lahir 3 hari lalu meninggal ?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari fatkhurrohman di brebes Anggota Grup WA Bimbingan Islam N02 G-38)

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Disunnahkan untuk tetap mengaqiqahi anak yang meninggal sebelum berumur tujuh hari, yaitu di hari ke tujuh, empat belas, dua puluh satu, atau setelahnya ketika seorang ayah mendapatkan kesempatan dan kelonggaran keuangan.

Hukum disunnahkanya aqiqah tersebut tidak gugur ketika anak meninggal sebelum hari ketujuh.

Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ tentang hukum aqiqah anak yang meninggal ketika masih dalam perut ibu (sudah ada ruhnya) atau meninggal setelah lahir. Rasulullah bersabda:

Baca Juga:  Perbedaan Air Seni, Wadi, Madzi, dan Mani

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.” (HR. Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah).

Berdasarkan dalil ini pendapat yang paling kuat adalah yang mengatakan tetap disunnahkannya untuk mengaqiqahinya.

Sabda Rasulullah “tergadaikan dengan aqiqahnya” ini mencakup semua anak yang sudah ada ruhnya walaupun sudah meninggal sebelum diaqiqahi.

Maksud dari “tergadaikan dengan aqiqahnya” adalah bahwa anak tersebut akan tumbuh dengan baik dan akan terjaga dengan sempurna apabila diaqiqahi, atau anak tersebut tidak akan memberikan syafaat kepada orang tuanya kecuali setelah diaqiqahi.
Referensi
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Baca Juga:  Apakah Ada Dosa Karena Tidak Tahu?

Reporter : Ahmad Baiquni

Orangtua disunahkan melaksanakan akikah setiap kali anak lahir ke dunia.

Dream - Anak adalah anugerah yang diberikan Allah SWT kepada setiap orangtua. Lewat anak, kebahagiaan rumah tangga terasa lengkap.

Setiap anak yang terlahir dianjurkan untuk diakikahi. Pelaksanaannya dianjurkan dalam waktu tujuh hari kelahiran dan bisa ditunda bagi yang belum mampu.

4 Hukum Ibadah Haji Berdasarkan Kondisi Disertai Penjelasannya

Sayangnya, ada banyak saudara kita yang kehilangan anak mereka di usia dini. Sementara akikah belum sempat mereka jalankan untuk anaknya yang meninggal.

Lantas, apakah sunah akikah tetap berlaku untuk anak yang meninggal?

Dikutip dari bincangsyariah.com, Imam An Nawawi dalam Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab menjelaskan, ulama berbeda pendapat menghukumi akikah bagi anak yang sudah meninggal. Perbedaan tersebut terangkum dalam dua pendapat.

Apakah hukum Aqiqah untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh
© Dream

Pendapat pertama menyatakan sunah akikah tetap berlaku meski anak sudah meninggal. Sedangkan pendapat ke dua menyatakan hukum pelaksanaan akikah gugur jika anak sudah tiada.

" Jika anak yang telah dilahirkan meninggal setelah berusia tujuh hari dari kelahiran dan setelah adanya kemampuan untuk menyembelih akikah, maka di sini ada dua pendapat sebagaimana disampaikan Imam Rafi'i. Pertama dan ini yang paling sahih, disunahkan untuk mengakikahi anak tersebut. Kedua, akikah gugur dengan meninggalnya anak tersebut."

Sebagian besar ulama sepakat menyatakan sebab akikah adalah lahirnya seorang anak. Sehingga, apabila anak meninggal, kesunahan akikah tetap berlaku.

Apabila orangtua berkenan melaksanakan akikah bagi anaknya yang sudah dipanggil Allah, maka anaknya dapat memberikan syafaat kepada orangtuanya di akhirat.

Dalam hadis riwayat Abu Daud dari Samurah bin Judub, Rasulullah Muhammad SAW bersabda,

" Setiap anak tergadai dengan akikahnya, pada hari ketujuhnya disembelihkan hewan untuknya, dan dicukur rambutnya kemudian diberi nama."

Selengkapnya baca di sini...