Show Pertanyaan, Assalamu alaikum, Apa hukum shalat di atas kasur, meskipun tidak sedang sakit? Tri Jogja
([email protected]) Jawaban Shalat di atas kasur:Dibolehkan shalat di atas kasur, meskipun tidak sedang sakit, selama tidak goyang-goyang dan orang shalat bisa menempelkan seluruh anggota sujud di atas kasur, ketika sujud. Di antara keterangan ulama dalam masalah ini: Pertama,
keterangan Al-Khathab, beliau menyatakan, Kedua, keterangan An-Nawawi, beliau menjelaskan, Ketiga, keterangan Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, Referensi: http://www.islamqa.com/ar/ref/93560 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com Artikel yanng berkaitan dengan shalat di atas kasur: Bagaimanakah Shalat Orang yang Sedang Sakit. 🔍 Urutan Wali Nikah Perempuan, Apakah Takdir Bisa Dirubah Menurut Islam, Apakah Boleh Suami Menjilat Kemaluan Istri, Geosentrisme, Apa Hukum Nya Mencukur Bulu Kemaluan, Adab Sebelum Tidur Bolehkah shalat di atas ranjang atau kasur? Masih boleh shalat di atas ranjang atau kasur selama kasur tersebut tidak seperti berayun (kokoh) dan orang yang shalat mampu untuk menempelkan dahi (jidat) dan hidungnya saat sujud. Alasannya karena hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812; Muslim, no. 490) Dalam Mawahib Al-Jalil (1: 520) disebutkan bahwa shalat di atas kasur masih dibolehkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (3: 221) berkata, “Syarat shalat fardhu adalah menghadap kiblat … Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu.” Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan pernah ditanya, “Apakah boleh menunaikan shalat di atas tempat yang lebih tinggi dari lantai (tanah) seperti di atas ranjang atau semacamnya jika seseorang ragu ketika shalat di lantai yaitu ragu akan kesuciannya padahal ia melakukannya bukan karena suatu uzur seperti sakit?” Beliau hafizhahullah menjawab, “Tidak masalah melakukan shalat di tempat yang tinggi seperti di atas ranjang atau semisal itu dengan syarat tempat tersebut suci, selama mapan di tempat tersebut, maksudnya tidak seperti berayun di atas kasur sehingga mengganggu dan memberikan was-was bagi orang yang shalat.” Disebutkan dalam Al-Muntaqa (2: 143). Kesimpulannya, masih boleh shalat di atas ranjang dengan syarat: Ranjang tersebut suci. Ranjang tersebut tidak membuat yang shalat terus berayun karena tidak mapan. Orang yang shalat bisa menempelkan dahi dan hidungnya. Semoga bermanfaat. Apakah kamar tidur boleh untuk sholat?Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa shalat di kamar tidur hukumnya adalah diperbolehkan. Asalkan tempat tersebut tidak terkena najis atau jauh dari hal-hal yang dapat membatalkan syarat sah shalat.
Apa Hukum shalat di tempat Gelap?SALAT di tempat yang gelap pada dasarnya mubah, artinya tidak ada anjuran khusus untuk salat di tempat yang gelap, tidak pula ada larangan untuk salat di tempat gelap. Di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, salat malam yang dikerjakan beliau dan para sahabat dilakukan di tempat dan suasana yang gelap.
Apakah boleh shalat diatas ranjang?Dengan demikian, boleh salat dengan bersujud di atas permadani, tikar, gandum, ranjang dan gerobak jika menempel di tanah.
Apakah boleh sholat sendiri di rumah?Meskipun demikian, shalatnya laki-laki tersebut tetap sah, karena shalat dengan berjamaah di masjid atau shalat sendirian di rumah bukan merupakan syarat sahnya shalat seseorang.
|