Apakah bisa upload faktur setelah tanggal 15?

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan ketentuan aturan terbaru mengenai faktur pajak sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Dalam penjelasan DJP, terdapat beberapa poin pokok yang diatur dalam PER-03/PJ/2022, di antaranya adalah pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor paspor dalam e-faktur.

Poin penting lainnya, transaksi dalam mata uang asing yang perlu dikonversi dengan kurs KMK yang berlaku saat faktur pajak dibuat. Selain itu, penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, serta pembatasan waktu upload e-faktur.

E-faktur yang sudah dibuat wajib di-upload atau diunggah dan mendapatkan persetujuan DJP (hingga approval sukses) maksimal dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan faktur pajak. E-faktur yang melewati batas yang telah ditetapkan dalam PER-03 dianggap bukan faktur pajak.

Oleh karena itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memahami bahwa ada 2 kriteria yang membuat e-faktur disetujui oleh DJP antara lain apabila nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan adalah NSFP yang diberikan DJP dan e-faktur diunggah dengan tepat waktu.

Simulasi kasus mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur telah dicantumkan oleh DJP pada Lampiran huruf A angka 3 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

Contoh, PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat e-faktur pada 11 April 2022. Faktur pajak elektronik tersebut diunggah pada 14 Mei 2022. Sesuai dengan Pasal 18, e-faktur tersebut mendapat persetujuan DJP karena telah diunggah sebelum 15 Mei 2022.

Apabila PT H ternyata baru mengunggah e-faktur pada 16 Mei 2022, e-faktur yang dimaksud tidak mendapatkan persetujuan DJP karena waktu pengunggahannya telah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Apakah bisa upload faktur setelah tanggal 15?

Saya ingin bertanya tentang peraturan yang mengharuskan mengupload faktur pajak sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. Apakah faktur pajak yang harus di upload adalah faktur pajak keluaran, masukan, dan retur atau faktur pajak keluaran dan masukan saja ?

Berdasarkan Pasal 18 PER-03/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (di-upload) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. e-Faktur yang dimaksud adalah e-Faktur sesuai Pasal 12 ayat (2) PER-03/PJ/2022.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk faktur pajak keluaran, termasuk FP Pengganti dan pembuatan FP baru setelah pembatalan faktur pajak.

Untuk nota retur tidak diatur terkait jangka waktu unggah atau upload ya.

Share:

Apakah bisa upload faktur setelah tanggal 15?

Ada langkah alternatif yang bisa ditempuh pengusaha kena pajak (PKP) yang terlambat mengunggah (meng-upload) faktur pajak sesuai dengan batas waktu.
Melalui Twitter, contact center Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali faktur pajak yang tidak di-upload hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan, tidak akan bisa di-upload untuk memperoleh persetujuan dari DJP dan tidak dapat dilaporkan sebagai faktur pajak.
Namun, karena tanggal dalam faktur pajak yang direkam melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, faktur pajak tersebut dianggap terlambat dibuat. Dengan demikian, PKP akan mendapat sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Selain mengenai pengunggahan faktur pajak, masih ada pula bahasan terkait dengan kunjungan yang dapat dilakukan pegawai DJP untuk melakukan pengawasan. Ada pula imbauan dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengenai belanja online.
Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
PKP perlu memastikan faktur pajak yang disampaikan lawan transaksi sudah mendapatkan persetujuan dari DJP. Apabila faktur pajak dari lawan transaksi tidak mendapatkan persetujuan dari DJP, faktur tersebut bukan merupakan faktur pajak.
Tidak Mengubah Tanggal pada Faktur Pajak Pengganti
Kring Pajak menjelaskan kode eror ETAX-API-10041 atas faktur pajak pengganti muncul apabila faktur pajak pengganti diunggah atau di-upload setelah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan yang tercantum pada tanggal faktur pajak pengganti.
Oleh karena itu, otoritas pajak meminta wajib pajak tidak mengubah tanggal yang tercantum pada faktur pajak pengganti. Sesuai dengan ketentuan, faktur pajak pengganti tidak mengubah masa pajak pada faktur pajak normal. (DDTCNews)
Kunjungan Pegawai DJP
Wajib pajak perlu bersedia menerima kunjungan yang dilakukan oleh petugas dari kantor pelayanan pajak (KPP). Alasannya, wajib pajak berpotensi direkomendasikan untuk diperiksa oleh KPP apabila dalam laporan hasil kunjungan disimpulkan bahwa wajib pajak tak bersedia untuk dikunjungi.
"Berdasarkan temuan ... dapat direkomendasikan tindak lanjut sebagai berikut: ... terhadap temuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ... angka (4) ... direkomendasikan pengusulan pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022. (DDTCNews)
Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
DJP mengimbau masyarakat agar berhati-hari Ketika berbelanja online. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan berdasarkan pada data contact center DJBC yang dirilis Maret 2022, belanja online menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan DJBC.
Makan di Restoran Tidak Kena PPN
DJP menegaskan makan di restoran tidak akan terkena PPN sebesar 11%. Melalui akun media sosial Twitter, DJP menjelaskan makanan di restoran merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Dalam hal ini, tarif maksimal PBJT diatur sebesar 10%.

Sumber : https://news.ddtc.co.id/telat-upload-faktur-pajak-coba-langkah-alternatif-dari-djp-ini-39222

Apakah faktur pengganti bisa diupload setelah tanggal 15?

5. Bagaimana jika Faktur Pajak pengganti dibuat setelah melewati tanggal batas upload Faktur Pajak normal yaitu tanggal 15 bulan berikutnya? Jawaban: Untuk Faktur Pajak pengganti, maka batas waktu upload adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak pengganti.

Kapan faktur pajak paling lambat di upload?

“E-faktur … wajib diunggah (di-upload) … menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Bagaimana jika terlambat upload faktur pajak?

Apabila PKP tidak mengunggah faktur pajak paling lambat pada tanggal 15 sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, PKP dapat merekam faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan. "Alternatif yang dapat dilakukan, yaitu dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan.

Berapa lama batas waktu kadaluarsa faktur pajak?

Konsekuensi Masa Berlaku Faktur Pajak yang Sudah Kadaluarsa Sesuai dengan masa berlaku faktur pajak yang hanya 3 bulan sejak dibuat (pasal 13 ayat 1 UU PPN), maka PKP yang membuat faktur pajak melebihi 3 bulan bisa dikenai sanksi.