PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan ketentuan aturan terbaru mengenai faktur pajak sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Show Dalam penjelasan DJP, terdapat beberapa poin pokok yang diatur dalam PER-03/PJ/2022, di antaranya adalah pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor paspor dalam e-faktur. Poin penting lainnya, transaksi dalam mata uang asing yang perlu dikonversi dengan kurs KMK yang berlaku saat faktur pajak dibuat. Selain itu, penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, serta pembatasan waktu upload e-faktur. E-faktur yang sudah dibuat wajib di-upload atau diunggah dan mendapatkan persetujuan DJP (hingga approval sukses) maksimal dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan faktur pajak. E-faktur yang melewati batas yang telah ditetapkan dalam PER-03 dianggap bukan faktur pajak. Oleh karena itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memahami bahwa ada 2 kriteria yang membuat e-faktur disetujui oleh DJP antara lain apabila nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan adalah NSFP yang diberikan DJP dan e-faktur diunggah dengan tepat waktu. Simulasi kasus mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur telah dicantumkan oleh DJP pada Lampiran huruf A angka 3 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Contoh, PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat e-faktur pada 11 April 2022. Faktur pajak elektronik tersebut diunggah pada 14 Mei 2022. Sesuai dengan Pasal 18, e-faktur tersebut mendapat persetujuan DJP karena telah diunggah sebelum 15 Mei 2022. Apabila PT H ternyata baru mengunggah e-faktur pada 16 Mei 2022, e-faktur yang dimaksud tidak mendapatkan persetujuan DJP karena waktu pengunggahannya telah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru Saya ingin bertanya tentang peraturan yang mengharuskan mengupload faktur pajak sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. Apakah faktur pajak yang harus di upload adalah faktur pajak keluaran, masukan, dan retur atau faktur pajak keluaran dan masukan saja ? Berdasarkan Pasal 18 PER-03/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (di-upload) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. e-Faktur yang dimaksud adalah e-Faktur sesuai Pasal 12 ayat (2) PER-03/PJ/2022. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk faktur pajak keluaran, termasuk FP Pengganti dan pembuatan FP baru setelah pembatalan faktur pajak. Untuk nota retur tidak diatur terkait jangka waktu unggah atau upload ya. Share: Ada langkah alternatif yang bisa ditempuh pengusaha kena pajak (PKP) yang terlambat mengunggah (meng-upload) faktur pajak sesuai dengan batas waktu. Sumber : https://news.ddtc.co.id/telat-upload-faktur-pajak-coba-langkah-alternatif-dari-djp-ini-39222 Apakah faktur pengganti bisa diupload setelah tanggal 15?5. Bagaimana jika Faktur Pajak pengganti dibuat setelah melewati tanggal batas upload Faktur Pajak normal yaitu tanggal 15 bulan berikutnya? Jawaban: Untuk Faktur Pajak pengganti, maka batas waktu upload adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak pengganti.
Kapan faktur pajak paling lambat di upload?“E-faktur … wajib diunggah (di-upload) … menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Bagaimana jika terlambat upload faktur pajak?Apabila PKP tidak mengunggah faktur pajak paling lambat pada tanggal 15 sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, PKP dapat merekam faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan. "Alternatif yang dapat dilakukan, yaitu dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan.
Berapa lama batas waktu kadaluarsa faktur pajak?Konsekuensi Masa Berlaku Faktur Pajak yang Sudah Kadaluarsa
Sesuai dengan masa berlaku faktur pajak yang hanya 3 bulan sejak dibuat (pasal 13 ayat 1 UU PPN), maka PKP yang membuat faktur pajak melebihi 3 bulan bisa dikenai sanksi.
|