Apabila imam seorang laki-laki maka yang boleh menjadi makmum adalah

Kapanlagi.com - Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa melaksanakan sholat berjamaah memiliki pahala yang berlipat ganda yakni 27 derajat dibandingkan dengan sholat sendiri. Sholat berjamaah terdiri dari imam sholat dan makmum. Namun ada sejumlah syarat menjadi imam sholat yang perlu diketahui dan dipenuhi.

Imam sholat lebih diutamakan adalah seorang laki-laki. Sedangkan haram hukumnya atau tidak sah apabila seorang perempuan menjadi imam sholat bagi kaum laki-laki seperti terdapat dalam sejumlah riwayat dan pendapat para jumhur ulama.

Meski syarat imam sholat lebih diutamakan bagi seorang laki-laki, namun ada beberapa ketentuanya lainnya yang perlu dipenuhi seperti kemampuan pemahaman agama, sudah baligh ataupun berakal sehat. Terpenuhinya syarat menjadi imam sholat berjamaah tersebut tentunya bisa menyempurnakan ibadah yang dijalankan.

Lalu apa saja syarat menjadi imam sholat?

Ada beberapa syarat imam sholat berjamaah yang perlu diketahui terutama bagi kaum Adam. Sehingga dengan memahami syarat menjadi imam sholat buat kaum Adam bisa jadi bekal kelak nanti saat mereka membangun rumah tangga dengan pasangan. Berikut ulasannya tentang syarat menjadi imam sholat berjamaah lengkap dengan hukum dan keutamaannya telah dirangkum kapanlagi.com dari berbagai sumber.

 

 

Apabila imam seorang laki-laki maka yang boleh menjadi makmum adalah

Sebelum mengetahui syarat menjadi imam sholat berjamaah, terlebih dahulu perlu memahami apa hukum imam sholat berjamaah? Sholat sendiri termasuk rukun Islam kedua bagi umat muslim. Sebab itulah umat muslim dianjurkan melaksanakan sholat wajib lima waktu sesuai dengan tuntunan agama.

Menunaikan ibadah sholat dapat dilaksanakan secara berjamaah ataupun sendiri. Namun memang akan lebih utama dan afdhal jika kita melaksanakan sholat secara berjamaah sebab pahalnya lebih berlipat ganda.

- Hukum Sholat Berjamaah

Hukum sholat berjamaah fardhu kifayah jika sudah ada yang mengerjakan sholat berjamaah. Sehingga gugur kewajiban orang lain untuk mengerjakannya. Sedangkan hukumnya bisa jadi fardhu ain pada sholat Jumat apabila tidak dilakukan secara berjamaah.

- Hukum Jika Perempuan Jadi Imam Sholat

Jika salah satu syarat imam sholat adalah lebih utama laki-laki lalu bagaimana hukumnya dengan imam sholat perempuan? Dalam sebuah riwayat dijelaskan haram hukumnya atau tidak sah apabila seorang perempuan menjadi imam bagi kaum laki-laki. Sedangkan mubah atau boleh jika seorang perempuan menjadi imam sholat bagi jamaah perempuan lainnya.

"Jika perempuan menjadi imam untuk laki-laki dewasa, perempuan dan anak laki-laki, sholat perempuan dalam sholat berjamaah itu sah. Sedangkan sholat laki-laki dan anak laki-laki tidaklah sah dikarenakan Allah menjadikan laki-laki sebagai imam bagi perempuan, juga laki-laki adalah wali bagi perempuan."

- Hukum Jika Imam Sholat Berjamaah Tidak Disukai Banyak Orang

Selain hukum perempuan menjadi imam sholat, ada juga kondisi ketika seorang imam sholat ternyata banyak tidak disukai oleh orang-orang di sekitarnya. Nah, melansir dari laman Nu Online, apabila imam sholat berjamaah tidak disukai banyak orang berdasarkan kitab fiqih madzhab Syafi'i hukumnya adalah makruh. Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'I, juz II menjelaskan tentang hal ini yang berbunyi,

"Karenanya apabila orang tersebut tidak disukai oleh sedikit orang maka ia tidak makruh menjadi imam mereka, karena tidak ada seorang pun yang semua orang menyukainya,"

Sedangkan hukum makruh tersebut diketahui tidak berlaku untuk makmum yang diimaminya. Itulah dua hal tentang hukum menjadi imam sholat berjamaah yang seringkali kita jumpai.

Apabila imam seorang laki-laki maka yang boleh menjadi makmum adalah

Sejumlah riwayat menyebutkan tentang syarat menjadi imam sholat berjamaah yang harus dipenuhi. Sehingga dengan terpenuhi syarat tersebut tentunya diharapkan ibadah yang dijalankan dapat lebih sempurna. Ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

"Jika para imam yang shalat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para imam tersebut."

Sedangkan syarat menjadi imam sholat berjamaah dapat kalian simak melalui ulasan di bawah ini.

1. Imam Sholat Harus Beragama Islam

Syarat menjadi imam sholat berjamaah yang pertama adalah harus beragam Islam. Syarat ini tentunya menjadi syarat paling utama yang harus dipenuhi seorang imam sholat. Tentang syarat imam harus beragama Islam telah dijelaskan Imam Syafi'I dalam kitab al-Muhtaaj yang berbunyi:

"Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang sholatnya."

2. Berakal Sehat

Syarat imam sholat berikutnya haruslah berakal sehat. Berakal sehat artinya imam sholat tidak gila, mabuk, ataupun memiliki gangguan kejiwaan. Sebab itulah seorang imam harus benar-benar dalam keadaan sehat jiwa lahir dan batinnya.

3. Sudah Baligh

Baligh artinya seseorang yang sudah dewasa. Ini juga termasuk dalam syarat imam sholat berjamaah yang perlu dipenuhi seorang imam. Untuk itulah seorang anak kecil belum bisa menjadi imam sholat sebab dikhawatirkan tidak sah sholatnya.

4. Seorang Laki-Laki

Syarat menjadi imam sholat berjamaah berikutnya adalah imam sholat diutamakan adalah seorang laki-laki. Sebab laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan sesuai apabila didasarkan pada Q.S An-Nisaa' ayat 34. Sedangkan perempuan bisa diperbolehkan menjadi imam untuk jamaah perempuan lainnya.

5. Suci Hadast Besar dan Kecil

Suci dari hadast besar dan kecil juga termasuk dalam salah satu syarat imam sholat berjamaah. Sebab itulah hendaknya seorang imam memastikan tidak terkena hadast besar ataupun kecil saat menjalankan sholat berjamaah. Begitu pula bagi makmum sholat berjamaah.

6. Mampu Memahami Bacaan Sholat, Bacaan Al-Qur'an dan Rukun Sholat

Syarat imam sholat berikutnya adalah memiliki pemahaman tentang bacaan sholat dan rukun sholat. Hal ini amat penting diketahui imam agar menyempurnakan pahala ibadah sholat berjamaah. Maksudnya adalah imam sebaiknya memahami bacaan Al-Quran begitu pula rukun-rukun sholat. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

"Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya."

Apabila imam seorang laki-laki maka yang boleh menjadi makmum adalah

Syarat menjadi imam sholat berikutnya adalah tidak menjadi makmum, lebih diutamakan yang berusia tua, serta tidak sedang melakukan perjalanan jauh atau disebut musafir. Berikut ulasannya tentang syarat menjadi imam sholat.

7.Tidak Sedang Menjadi Makmum

Syarat menjadi imam sholat selanjutnya adalah tidak sedang menjadi makmum sholat. Artinya, tidak sedang menjadi makmum dari imam sholat lainnya.

7. Diutamakan yang Berusia Lebih Tua

 Syarat imam sholat berikutnya diutamakan yang berusia lebih tua. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

"Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan shalat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan adzan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian."

8. Bukan Seorang Musafir

Musafir artinya seseorang yang tengah menempuh perjalanan jauh. Namun makna imam sholat berjamaah di sini lebih diutamakan bagi seorang muslim yang tinggal di wilayah tersebut atau bukan seseorang yang tengah menempuh suatu perjalanan.

Apabila imam seorang laki-laki maka yang boleh menjadi makmum adalah

Setelah mengetahui syarat menjadi imam sholat serta hukum sholat berjamaah, maka dari beberapa keutamaan sholat berjamaah. Berikut keutamaan sholat berjamaah yang begitu luar biasa.

- Pahala sholat berjamaah berlipat ganda yakni sebanyak 27 derajat dibanding sholat sendiri.

- Mengangkat derajat seorang yang berjuang di jalan Allah SWT termasuk dengan melaksanakan sholat berjamaah.

- Jaminan mendapatkan surga oleh Allah SWT.

- Mendapatkan nikmat rezeki dari Allah SWT.

Beberapa penjelasan tentang syarat imam sholat, hukum sholat berjamaah dan keutamaannya sudah jelas bahwa ada catatan penting yang perlu diketahui dalam pelaksanaan sholat berjamaah. Dalam hal ini jika menjadi imam, maka perlu memenuhi beberapa syarat imam sholat agar ibadah yang dijalankan lebih sempurna dan pahala yang diperoleh lebih utuh.

Sumber: merdeka.com, brilio.net, NU Online, orami.co.id

Yuk Baca Artikel Lainnya

Kapanlagi.com - Islam sudah memberi aturan yang cukup jelas dalam tata cara pelaksanaan ibadah, termasuk dalam penentuan posisi sholat berjamaah. Posisi sholat berjamaah erat kaitannya dengan pengaturan shaf atau barisan jamaah dalam sholat. Bahkan, dikatakan bahwa salah satu kesempurnaan sholat berjamaah terletak pada kesempurnaan shaf.

Berdasarkan riwayat dari Anas bahwa Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam bersabda :

"Sempurnakanlah shaf pertama , kemudian shaf berikutnya. Jika kurang (shaf pertama tidak mencukupi), maka hendaklah ia mengambil shaf yang paling belakang. (HR. An-Nasa'i No. II/93).

Namun, membicarakan posisi sholat berjamaah ini tak hanya selesai sampai shaf saja. Ada juga aturan mengenai posisi sholat berjamaah antara imam dan makmum, juga antara laki-laki dan perempuan. Untuk mengetahui penjelasan tentang posisi sholat berjamaah selengkapnya, silakan simak informasi yang dilansir dari berbagai sumber berikut ini.

 

Apabila imam seorang laki-laki maka yang boleh menjadi makmum adalah

Penentuan posisi sholat berjamaah ini berkaitan dengan aturan dan adab yang harus ditepati umat muslim saat beribadah. Aturan teknis ibadah menduduki posisi penting di mata Nabi. Beliau pula yang langsung melaksanakan dan mencontohkannya. Terdapat pemahaman yang salah jika ada orang yang dengan seenaknya sendiri menjalankan agama dalam tatanan teknis seperti penentuan posisi sholat berjamaah.

Urusan teknis ibadah tidak bisa dikelabui dengan kalimat "yang penting hatinya". Hal penting dalam ibadah ini mencakup aturan posisi sholat berjamaah antara imam dan makmum.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari muslim.nu.or.id, penjelasan mengenai hal tersebut terdapat dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas radliyallahu anhuma. Sepupu Nabi ini mengisahkan:

"Saya pernah menginap di rumah bibi saya Maimunah. Rasulullah SAW berdiri melaksanakan sholat. Saya berdiri di sebelah kiri beliau. Kemudian Nabi mengubah posisiku ke arah sisi kanan beliau."

Menurut Imam Nawawi, sunnahnya memang di kanan imam, tapi tidak sejajar dan agak mundur sedikit:

"Sunnahnya makmum yang hanya satu saja itu berdiri di samping kanan imam. Baik makmumnya laki-laki dewasa atau anak kecil. Para pengikut mazhab Syafi'i mengatakan, disunnahkan bagi makmum untuk mundur sedikit saja dari posisi berdirinya imam (tidak sejajar)."

Namun jika makmum datang terlambat sedangkan ia malah berdiri di samping kiri atau di belakang imam, posisi sholat berjamaah baginya disunnahkan untuk pindah ke posisi kanan imam walaupun sudah dalam keadaan sholat. Meski begitu, makmum tetap harus menjaga dari gerakan-gerakan yang dapat membatalkan sholat.

Namun, saat makmum tidak memindahkan sendiri posisinya, imam disunnahkan untuk memindahkan posisi makmumnya. Hal ini sesuai hadisnya Ibnu Abbas.

"Apabila makmum bersikukuh di samping kiri atau di belakang imam, hukumnya makruh tapi sholatnya tetap sah menurut kesepakatan ulama." (Imam Nawawi, Al-Majmu', [Darul Fikr], juz 4, halaman 291)

Jika ada imam dengan satu makmum, sunnahnya makmum berdiri di kanan imam dengan mundur sedikit. Imam juga dianjurkan proaktif menggeser makmum untuk berada di posisi sebelah kanannya. Formasi yang tidak sesuai anjuran dihukumi makruh, tapi tidak membatalkan sholat. Wallahu a'lam.

Apabila imam seorang laki-laki maka yang boleh menjadi makmum adalah

Seperti informasi umum dalam literatur fiqih yang dilansir dari islam.nu.or.id, konsep penataan posisi sholat berjamaah atau shaf yang dianjurkan yaitu, berurutan mulai dari laki-laki dewasa, anak kecil, dan shaf terakhir ditempati oleh perempuan. Sehingga, ketika ketentuan penataan shaf dengan formasi demikian dilanggar, maka dihukumi makruh yang akan berpengaruh dalam hal hilangnya fadilah jamaah dari ritual sholat berjamaah yang dilakukan.

Penjelasan mengenai aturan tersebut bisa dilihat dalam hadis berikut ini:

"Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi perempuan adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal." (HR. Muslim)

Maksud dari hadis tersebut tak bisa diartikan serta-merta tanpa melihat konteks dalam masyarakat. Mengingat realitas yang sering berlaku di masyarakat, posisi sholat berjamaah bagi perempuan berada di bagian kanan atau kiri jamaah laki-laki yang menempati ruang berbeda atau dipisah dengan satir (penghalang) antara jamaah perempuan dan jamaah laki-laki,sehingga para jamaah perempuan ini sejajar dengan shaf jamaah laki-laki dalam sholat berjamaah.

Setelah ditelaah secara mendalam, ternyata hal yang mendasari penempatan posisi sholat berjamaah bagi perempuan berada di akhir adalah dikarenakan konteks dalam hadis di atas yaitu ketika antara laki-laki dan perempuan berada di satu tempat yang sama (ikhtilath). Sehingga ketika perempuan berada di shaf awal, secara otomatis mereka bersanding dengan jamaah laki-laki dan hal ini jelas dianggap tidak pantas.

Oleh sebab itu, perempuan dianjurkan untuk menjauh dari jamaah laki-laki dengan menempati shaf yang paling belakang agar dapat terhindar dari fitnah serta larangan percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan.

Ketika perempuan dalam sholat berjamaahnya berada di ruangan tersendiri atau dipisah dengan penghalang yang mencegah pandangan jamaah laki-laki dari jamaah perempuan, maka dalam keadaan demikian, posisi shaf yang paling utama bagi perempuan adalah shaf yang paling awal, sebab illat (alasan yang mendasari sebuah hukum) kesunnahan menempati shaf paling belakang bagi perempuan yang berupa menghindari fitnah dan percampuran dengan laki-laki dalam satu tempat, dalam keadaan ini illat tersebut sudah tidak wujud, sehingga hukum yang dihasilkan menjadi berbeda.

Aturan mengenai penempatan shaf paling akhir bagi perempuan saat sholat berjamaah telah sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam hadis. Namun anjuran tersebut hanya berlaku ketika laki-laki dan perempuan berada dalam satu tempat tanpa adanya pemisah. Sehingga ketika jamaah perempuan berada di tempat yang berbeda dan terpisah dari jamaah laki-laki, maka shaf awal adalah shaf yang paling dianjurkan bagi mereka, seperti halnya ketentuan shaf yang dianjurkan bagi laki-laki. Wallahu a'lam.

Apabila imam seorang laki-laki maka yang boleh menjadi makmum adalah

Selain aturan mengenai posisi sholat berjamaah antara imam dan makmum atau antara laki-laki yang sudah dijelaskan di atas, terdapat pula anjuran posisi sholat berjamaah mengenai shaf atau barisan. Mengikuti anjuran untuk meluruskan shaf sangat membantu sholat kita lebih khusyuk, lebih aman dari gangguan, menyatukan hati para jamaah dan meraih pahala yang lebih besar. Oleh karena itu, penting bagi kalian untuk menyimak anjuran tentang posisi sholat berjamaah yang dilansir dari muslim.or.id berikut ini.

Perintah untuk Meluruskan Shaf

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk meluruskan shaf dalam sholat. Dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

"Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan sholat." (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).

"Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan sholat (berjamaah)" (HR. Bukhari no.723).

Hikmah dalam Meluruskan Shaf

Lurusnya shaf adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang sholat. Dan bengkoknya shaf dapat menyebabkan berselisihnya hati mereka. Dari Abu Mas'ud radhiallahu'anhu, ia berkata:

"Dahulu Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum sholat, dan beliau bersabda: luruskanlah (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula." (HR. Muslim, no. 432).

Ancaman Bagi yang Tidak Meluruskan Shaf

Meluruskan shaf hukumnya wajib. Karena Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam sholat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan:

"Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan" (Asy Syarhul Mumthi', 3/7-13).

Dalam kesempatan lain, beliau menjelaskan:

"Ini tidak diragukan lagi merupakan ancaman keras bagi orang yang tidak meluruskan shaf. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan perintah Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dalam hadis ini. Beliau mengancam orang yang menyelisihi perintah ini, maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunnah saja. Oleh karena itu pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Dan jamaah yang tidak meluruskan shaf mereka berdosa. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah" (Syarhul Mumthi', 3/6).

KLovers, itulah penjelasan dan anjuran mengenai posisi sholat berjamaah yang bisa kalian baca dan ikuti.

Yuk, lihat juga