Apa yang menyebabkan pemberhentian dengan hormat terhadap PNS?

Prosedur Penerbitan Surat Keputusan Pejabat Berwenang Sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Pada Pemberhentian Secara Tidak Hormat Seseorang Sebagai Pegawai Negeri Sipil, diuraikan sebagai berikut :

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf a dan huruf g jo ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, mengatur :

Kepala daerah mempunyai tugas:

a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

g.  melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jo

Ayat (2) huruf e :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:

melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur :

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menerangkan tentang definisi dari sifat konkret, final dan individual, sebagai berikut :

Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai rumah si A, izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri.

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

  • Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai rumah si A, izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri.
  • Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. Umpamanya, keputusan tentang pembuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut.
  • Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan.

Bahwa wewenang Kepala Daerah Pemberhentian Secara Tidak Hormat Seseorang Sebagai Pegawai Negeri Sipil, diuraikan sebagai berikut :

  • Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor  9  Tahun  2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil mengatur :

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

  • Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

Ayat (1) :

Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat.

Ayat (4)  huruf e :

Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Bahwa kualifikasi perbuatan yang dijatuhi hukuman berat diuraikan sebagai berikut :

  • Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pokoknya mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum;

  • Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengatur :

PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum.

  • Pasal 13 ayat (1) angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 :

Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:

Angka 1 :

menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1.

Angka 8 :

menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 8

Bahwa terhadap pihak-pihak yang diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan Pasal 20 angka 5, angka 6 dan angka 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

Angka 5 :

fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

Angka 7 :

fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

Bahwa terkait dengan upaya Keberatan dari PNS yang diberhentikan secara tidak hormat dimaksud, maka akan dianalisa sebagai berikut :

Berdasarkan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:

  1. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif;
  2. Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif;
  3. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum;
  4. Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada badan pertimbangan ASN;
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan badan pertimbangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Berdasarkan Pasal 129 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, mengatur :
  • Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
  • Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
  • Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada badan pertimbangan ASN.
  • Pasal 34 ayat (1) jo ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara :

Ayat (1) :

Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

ayat (2) huruf a:

Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:

Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e;

  • Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara :

PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dapat mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa upaya administratif terhadap permasalahan hukum dimaksud adalah upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian