Apa yang harus kita lakukan jika kena tipu?

JAKARTA Belanja online semakin disukai masyarakat, apalagi bagi mereka yang malas untuk keluar rumah. Dengan belanja online, membeli barang jadi mudah dan lebih terjangkau.

Sayangnya, dibalik keluasan teknologi tersebut, masih ada oknum yang memanfaatkan untuk merugikan orang lain, yaitu dengan cara menipu. Modus penipuan biasanya berupa barang yang sudah dibayar tak kunjung didapatkan. Kemudian ketika dihubungi, penjual sudah menghilang dan tidak memberikan jawaban serta uang tak bisa kembali.

Jika mengalami kejadian tersebut, perhatikan langkah yang perlu ditempuh agar penipu menjadi jera. Ditulis dari instagram @rumahpengusaha, Rabu (25/11/2020), berikut hal-hal yang perlu ditempuh ketika tertipu belanja online.

Baca Juga: Penjualan Online di Indonesia Meroket karena Pandemi

1. Datang ke Bank

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi bank, bukan ATM, yang digunakan. Kemudian, bukti transfer atau struk/sms banking akan diminta oleh customer service (CS). Bukti transfer tersebut digunakan untuk memproses laporan yang dibuat.

2. Ceritakan Kronologi

Setelah menyerahkan bukti transfer, ceritakan kronologi yang sesungguhnya. Usahakan untuk menceritakannya secara detail dan runtut. Dengan menceritakan kronologi akan memperjelas CS untuk memahami kasus dan dapat melakukan tahap selanjutnya.

3. Pihak Bank Menghubungi Penipu

Si penipu akan dihubungi oleh pihak bank dengan cara melacak nomor rekening yang ia gunakan untuk menipu. Nomor rekening tersebut biasanya terdapat pada bukti transfer yang telah diberikan.

Setelah mencoba menghubungi dan benar rekening tersebut digunakan untuk menipu, maka nomor tersebut akan dibekukan oleh pihak bank.

4. Mediasi

Pihak bank akan memfasilitasi mediasi dengan menghubungkan penipu dan korban. Pada tahap ini, biasanya terjadi negosiasi dengan penipu agar uang yang telah ditransfer segera dikembalikan. Jika negosiasi menemui jalan buntu, maka masalah dapat berlanjut ke pihak yang berwajib.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Para Bikers Indonesia, BATIQA Hotels Siap Berikan Kejutan Menarik

  • #Tips aman belanja online
  • #Tips belanja online
  • #Situs Belanja Online
  • #Kasus Penipuan
  • #Belanja Online

Apa yang harus kita lakukan jika kena tipu?

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (chip.co.id)

Solopos.com, SOLO — Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, kejahatan cyber juga semakin beragam. Semua orang berpeluang menjadi korban penipuan online. Seperti yang dialami selebritas Luna Maya belum lama ini.

Dia mengaku menjadi korban penipuan uang senilai Rp1,9 juta setelah mendapat telepon dari seseorang yang mengaku operator salah satu penyedia layanan telekomunikasi.

PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

Luna kehilangan uang sebesar itu lantaran ia tertarik untuk memiliki saldo senilai Rp800 ribu. Padahal, sejak awal Luna Maya sudah menaruh curiga terhadap nomor yang tertera saat pertama kali menghubunginya.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Online Manfaatkan Emosi Korban, Kenali Ciri-cirinya

Luna Maya mengaku bahwa ia seperti orang yang sedang dihipnotis lantaran dengan mudahnya memberi nomor OTP yang diminta si penelepon.

Dari kejadian tersebut, hendaklah kita lebih hati-hati. Memang pada umumnya, para penjahat siber akan memanfaatkan kelengahan calon korbannya demi meminta kode verifikasi, termasuk One Time Password (OTP) untuk kemudian melakukan transaksi secara ilegal.

Seperti dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ada beberapa tips bagi Anda agar terhindar dari penipuan online serta langkah-langkah yang harus dilakukan:

Baca Juga: Tips Agar Tak Jadi Korban Penipuan Online

Langkah Pencegahan

Ingat, kode OTP sama halnya seperti kunci rumah Anda. Bahkan, mereka yang mengatasnamakan institusi seharusnya dan sejatinya tidak akan meminta kode OTP.

Kominfo mengimbau masyarakat agar waspada jika ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari mereka yang mengaku sebagai suatu institusi resmi.

Selain itu, Kominfo juga memperingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding).

Tolak jika ada yang meminta Anda untuk menekan *kode* nomor pengganti. Bisa jadi itu adalah penipuan menggunakan fitur penerusan panggilan untuk mengirimkan data telepon dan SMS Anda pada pelaku.

Perlu diingat pelaku kejahatan akan berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh kode rahasia OTP Anda, baik melalui penipuan (social engineering) dan peretasan (hacking) sebagai sarana untuk mengeksploitasi uang elektronik atau uang yang tersimpan pada m-Banking Anda.

Baca Juga: Waspadai 5 Modus Penipuan Online yang Sering Terjadi di Indonesia

Bagaimana Jika Anda Terlanjur Tertipu?

Rekomendasi Kominfo yang pertama ialah segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian.

Jika ada transaksi tidak dikenal di rekening Anda, hubungi call center bank untuk meminta bank memblokir rekening Anda. Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

Laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Anda bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.

Lapor ke CekRekening.id

Anda juga bisa melaporkan kejadian penipuan online ke CekRekening.id. Dikutip dari postingan Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berikut ini cara melaporkan penipuan transaksi online.

1. Klik ‘Laporkan Sekarang’ di laman utama CekRekening.id
2. Masukan data rekening yang ingin dilaporkan
3. Lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor
4. Tuliskan kronologi kejadian dan unggah bukti-buktinya
5. Klik centang di samping tulisan i’m not a robot dan klik Submit.

Semua laporan yang disampaikan di CekRekening.id akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu dan membutuhkan informasi pribadi yang harus diisi dalam formulir selanjutnya.

Baca Juga: Ini Tips Terhindar Penipuan Online Terkait Covid-19 Versi Google

Melapor ke Kantor Polisi

Anda juga bisa melaporkan penipuan online yang selanjutnya ke kantor polisi. Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online ke kantor polisi:

1. Siapkan bukti cukup dan akurat

Siapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.

2. Datang ke kantor polisi

Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

3. Menuju ruangan SPKT

Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.

4. Beri informasi jelas

Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan. Berilah informasi yang sejelas-jelasnya kepada petugas tentang hal yang Anda alami.

5. Tunggu pemberitahuan selanjutnya

Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

Anda juga bisa melaporkan kasus penipuan ke laman lapor.go.id. Ini merupakan sebuah situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Situs ini dikelola oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB).

Baca Juga: Fiji Deportasi 77 Warga China Terkait Penipuan Online

Berikut cara melaporkan melaporkan penipuan online di Lapor.go.id:

1. Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”

2. Tulis judul pelaporan

3. Tuliskan detil kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap

4. Pilih tanggal kejadian

5. Pilih lokasi kejadian

6. Pilih instansi (kementrian atau Pemprov) tujuan yang berkaitan dengan laporanmu

7. Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”

8. Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.

9. Pilih kategori pengadu

10. Klik Lapor!

11. Isi data diri, setujui syarat dan ketentuan layanan, lalu laporan selesai diajukan.

Apa yang harus dilakukan setelah kena tipu?

Cara Melaporkan Penipuan Online.
1. Lapor ke Polisi. Cara melaporkan penipuan online yang bisa Moms lakukan pertama adalah ke pihak yang berwajib. ... .
2. Lapor Online ke Layanan Milik Kemenkominfo. ... .
3. Akses Cekrekening.id. ... .
4. Akses ke Lapor.go.id. ... .
Lapor ke Bank. ... .
6. Report Akun Media Sosial..

Gimana cara uang kita kembali dari penipu?

Cara Menarik Kembali Uang Yang Sudah Ditransfer ke Rekening Orang Lain.
Tenangkan Diri. Tenangkan diri Anda sejenak agar dapat berpikir jernih. ... .
2. Laporkan ke Bank. ... .
3. Siapkan Data Diri dan Bukti. ... .
4. Verifikasi dari Bank. ... .
Pengembalian Uang..

Apakah uang yang telah ditipu bisa kembali?

Merujuk pada Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), uang dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Jika kena tipu online lapor kemana?

Laporkan Penipu ke Situs lapor.go.id Situs lapor.go.id merupakan layanan pengaduan masyarakat yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Situs ini dikembangkan dan dikelola oleh kantor staf Presiden Republik Indonesia.