Apa yang dimaksud dengan najis mugholadoh

Ilustrasi bersuci. Foto: Pixabay

Islam adalah agama yang menjunjung kebersihan. Tidak sah shalat seseorang jika badan, pakaian, atau tempat shalatnya terkena najis. Secara bahasa, najis berasal dari Bahasa Arab an najasah yang artinya kotoran. Menurut mazhab Asy-Syafi’iyah, najis adalah sesuatu yang dianggap kotor, yang menghalangi sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan.

Di dalam fiqih, najis dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mugholadoh. Terdapat cara tersendiri untuk menyucikannya. Untuk memperdalam ilmu agama, simak penjelasannya berikut ini:

Pengertian Najis Mugholadoh dan Cara Menyucikannya

Ilustrasi membasuh kaki. Foto: Pixabay

Membersihkan najis mugholadoh tidak cukup hanya dengan memercikkan air ke anggota tubuh yang terkena najis. Mengutip buku Shalat Yang Sempurna oleh R. Maftuh Ahmad, najis mugholadoh adalah najis yang disebabkan oleh sesuatu yang basah/cairan (air liur, kotoran, darah, dan sebagainya) yang berasal dari anjing atau babi.

Adapun cara menyucikannya adalah wujud najisnya dihilangkan terlebih dahulu, kemudian dibasuh sebanyak tujuh kali. Salah satu dari basuhan tersebut harus dicampur dengan debu. Hal ini disandarkan pada hadits dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

"Sucinya wadah salah seorang dari kalian jika anjing menjilatinya adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah/pasir." (Shahih Muslim, juga ada riwayat dari At-Tirmidzi).

Cara Manyucikan Najis Mutawassithah

Ilustrasi cuci tangan. Foto: Pixabay

Najis mutawassithah adalah najis sedang. Mengutip buku Fikih Wanita Sepanjang Masa karya Ustaz Muiz Al Batani (2017) yang termasuk najis ini adalah nanah, darah, kotoran yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang (kecuali mati) dan bangkai (termasuk tulang dan bulunya).

Sedangkan bangkai manusia, belalang dan ikan tidak dianggap najis. Cara menyucikan najis mutawassithah adalah membersihkan zat dari najis misalnya dengan cara menyekanya, kemudian menyiramnya dengan air.

Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan. Misalnya air kencing bayi laki-laki belum genap dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibunya. Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air yang suci pada bagian yang terkena najis.

Najis berat adalah najis yang kenajisannya ditetapkan bedasarkan dalil yang pasti (qat'it). Menurut ajaran Islam najis berat itu berasal dari Anjing. Benda yang terkena najis berat harus dicuci tujuh kali dan salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.[1] Menurut ajaran Islam bagi orang yang terkena najis dapat menghalanginya sahnya beribadah.[1] Ajaran Islam mengajarkan bahwa wajib hukumnya seorang muslim untuk menghilangkan dan mensucikan diri dari najis, baik yang menempel pada badan atau pada pakaian yang dikenakan.[2] Menurut ajaran Islam najis adalah benda-benda yang kotor. Najis berat juga dapat dikatakan sebagai najis mughallazah.[2] Menurut HR Bukhari air dan tanah merupakan media yang digunakan untuk menghilangkan najis berat yakni seperti air liur anjing.[3] Namun apabila kita menggunakan tanah untuk menghilangkan najis berat pada pakaian tentu akan membuat pakaian menjadi kotor.[3] Sehingga banyak ulama Islam berpendapat najis berat yang menempel pada pakaian dapat dibersihkan dengan sabun.[3] Pendapat tersebut dikemukan oleh Mazhab Hanabilah.[3]

  1. ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Aghala
  2. ^ a b Yunan Yusuf dkk.2004.Buku Pintas Shalat.Penerbit:Pt Wahyu Media.9
  3. ^ a b c d Muhammad Anis Sumaji.2008. 125 Masalah Thaharah.Solo: Tiga Serangkai.60

 

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Najis_berat&oldid=12223304"

Sudah sepatutnya bagi orangtua untuk mengajarkan agama Islam pada anak-anaknya. Tidak hanya meliputi hal-hal yang wajib, seperti salattetapi juga perkara lainnya, yaitu perkara najis.

Di dalam agama Islam sendiri, najis merupakan kotoran yang dapat membatalkan dan membuat ibadah salat tidak sah. Ada banyak jenis najis, salah satunya najis Mughallazah.

Najis Mughallazah termasuk dalam kategori najis berat. Dalammenyucikan najis berat ini, diperlukan cara khusus. Jadi, tidak boleh sembarangan agar najisnya benar-benar bersih, Ma.

Lebih lanjut, berikut Popmama.com jelaskan tentang apa itu najis Mughallazah dan cara menyucikannya dalam agama Islam yang dikutip dari beragam sumber. Barangkali dapat menjadi referensi Mama dan Papa dalam memberikan pengetahuan agama pada anak.

1. Contoh najis Mughallazah

Apa yang dimaksud dengan najis mugholadoh
Pixabay/Shutterbug75

Najis Mughallazah merupakan jenis najis yang paling berat dan memerlukan cara khusus dalam menyucikannya, Ma.

Beberapa halyang termasuk dalam najis berat ini, yaitu air liur, air kencing, darahdan kotoran dari anjing dan babi.

Apabila anak mama terkena salah satu najis berat tersebut, baik di pakaian, tempat salat, atau perlengkapan salatnya, arahkanlah mereka untuk bersuci sehingga dapat menunaikan ibadah salat secarasah.

Anjuran untuk menyucikan diri dari segala jenis najis ini diperintahkan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 125 yang artinya:

“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, "Bersihkanlah (sucikanlah) rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud.”

  1. 5 Tanda Remaja Kecanduan Media Sosial yang Sering Diabaikan
  2. 7 Hal Mengapa Keamanan Emosional Penting bagi Kehidupan Anak
  3. 5 Tips Membangunkan Anak untuk Sekolah di Pagi Hari, Anti Drama!

2. Cara menyucikan najis Mughallazah dalam hukum Islam

Apa yang dimaksud dengan najis mugholadoh
Pixabay/tiburi

Seperti yangtelah dijelaskan sebelumnya, cara menyucikan najis Mughallazah membutuhkan perilaku khusus karena tergolong sebagai najis berat. Tidak hanya membutuhkan air, tetapi juga perlu campuran tanah atau debuyang suci untuk membersihkannya.

Mengutip lamanNU Online, seorang umat Islam perlu menghilangkan najis 'ainiyahnya (wujud, warna, bau, atau rasa) terlebih dahulu sebelum membasuh najis Mughallazahdengan air.

Meski sudah dihilangkan wujudnya, tetapisecara hukmiyah (hukum) najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh menggunakanair. Jadi, masih perlu dibasuh dengan air sebanyak 7 kali basuhan.

Di mana salah satunya harus dicampur dengan tanah atau debu yang suci sehingga najisnyabenar-benar hilang.

Pencampuran air dengan debu atau ini bisa dilakukan dengan 3cara, yaitu:

  • pertama, mencampur air dan debu atau tanah secara berbarengan, baru kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis. Cara ini adalah cara yang lebih utama dibanding cara lainnya,
  • kedua, meletakkan debu atau tanahdi tempat yang terkena najis, lalu memberinya air dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh hingga bersih,
  • ketiga, memberi air terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya debu atau dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh sampai najisnya hilang.

3. Hadis yang menjelaskan cara menyucikan najis Mughallazah

Apa yang dimaksud dengan najis mugholadoh
Pixabay/Myriams-Fotos

Tata cara menyucikan najis Mughallazah telah didasarkan pada sebuah hadis.

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Bila anjing minum dari wadah air milikmu harus dicuci 7kali.(HR. Bukhari dan Muslim).

Anjuran untuk membasuh najis Mughallazah menggunakanair sebanyak 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu atau tanah yang suci juga telah dijelaskan dalam hadis lainnya.

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya 7kali salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim)

Meski kedua hadis hanya menyebutkan najis yang berasal dari anjing, tetapi babi juga tetap termasuk dalam najis Mughallazah.

Berikutcara membersihkan najis Mughallazah dari babi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdab, Al-Imam An-Nawawi yang dilansir dari laman dalamislam.com.

“Bila babi minum (dari wadah) maka menurut Ibnu Al-Qash dalam qaul qadim cukup dicuci sekali saja. Namun seluruh ulama kami (dalam mazhab Asy-Syaf’iyah) mengharuskan pencucian 7kali. Kalaupun disebutkan bahwa dalam qaul qadim harus dicuci (tanpa menyebutkan 7 kali) maka yang benar maksudnya adalah mencuci 7kali. Adapun dalilnya bahwa babi itu lebih buruk dari pada anjing sebagai yang telah kami sebutkan. Maka dari sisi jumlah pencuciannya harus lebih dari anjing.”

Perlakuan yang sama pada najis yang berasal dari babi ini didasarkan pada firman Allah SWT yang artinya:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Itulah penjelasan mengenai najis Mughallazah yang bisa orangtua ajarkan pada anak beserta tata cara menyucikannya. Semoga dapat bermanfaat ya, Ma!

Baca juga:

  • Pengertian dan Pembagian Thaharah yang Perlu Dipahami pada Anak
  • Yuk, Ajarkan Anak untuk Menjaga Kebersihan Sesuai Hadis dalam Islam
  • Cara Menjelaskan Jenis-Jenis Zina dalam Hukum Islam pada Anak