Daftar isi:Pengertian PromotifPromotif atau promosi kesehatan dalam bahasa Inggris disebut Health Promotion atau bisa juga diterjemahkan dengan Promotion of Health. Oleh para ahli kesehatan di Indonesia menerjemahkan jenis promosi kesehatan ini terdiri dari lima level/tingkatan pencegahan (five levels of prepention).Pengertian secara harfiah promotif adalah serangkaian upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promosi kepada masyarakat. Setelah masyarakat mendapatkan penyuluhan atau promosi kesehatan (promotion of health), maka masyarakat dikenalkan dengan preventif yang artinya lebih baik mencegah daripada mengobati. Seperti yang telah diketahui bahwa mencegah suatu penyakit mempunyai banyak manfaat besar, baik secara kesehatan itu sendiri atau pun biaya yang lebih murah. Menurut H.R. Leavell dan E.G. Clark menjabarkan 5 (lima) tingkatan untuk pencegahan (preventif) suatu penyakit:
Rehabilitatif adalah sebuah proses untuk mengembalikan penderita yang telah sehat dari pengobatan untuk kembali ke masyarakat. Tujuan rehabilitatif adalah memfungsikan kembali bekas penderita sebagaimana mestinya tanpa adanya tekanan dari dirinya sendiri atau dari pihak luar, seperti anggota keluarga, kelompok atau masyarakat. Daftar Rehabilitasi
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan secara tradisional adalah pengobatan yang dilakukan secara tradisional bisa berupa obat-obatan atau perawatan secara tradisi turun temurun yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat diterima oleh masyarakat umum.
Dalam dunia kedokteran atau kesehatan, dikenal pelayanan kesehatan Bidang Promotif, Preventif , Kuratif, Rehabilitatif.
Jika anda mencari artikel tentang apa itu istilah Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif anda dapat membaca uraian itu dibawah ini.
Pengertian Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
Contoh Promotif adalah penyuluhan kesehatan gigi dan mulut. Pengertian Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. Contoh Preventif adalah pengolesan fluor pada gigi. Pengertian Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
Pengertian Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya. Contoh Rehabilitatif adalah pembuatan atau pemasangan gigi palsu. Selain pelayanan bidang kedokteran diatas, ada lagi pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh masyarakat umum, pelayanan kesehatan ini disebut dengan pelayanan kesehatan tradisional. Pengertian Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Contoh Pelayanan Tradisional adalah pengobatan alternatif menggunakan obat herbal, bekam, akupuntur dan lain-lain. Demikianlah tentang pelayanan kesehatan bidang Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif, semoga bermanfaat.
Dalam dunia kesehatan dikenal istilah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Arti sederhana dari istilah promotif adalah peningkatan, preventif berarti pencegahan, kuratif berarti penyembuhan, sedangkan rehabilitatif mempunyai arti pemulihan.
1. Pengertian Promotif. Istilah promotif diartikan sebagai "peningkatan", hal tersebut tidak terlepas dari asal mula digunakannya istilah promotif itu sendiri. Promotif atau promosi kesehatan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris promotion of health. Istilah ini muncul dari terjemahan lima tingkatan pencegahan (five levels of prevention) yang dijelaskan dalam buku yang berjudul "Preventive Medicine For The Doctor In His Community" karangan dari H.R. Leavell dan E.G. Clark. Promotion of health yang terjemahan aslinya adalah promosi kesehatan, merupakan tingkatan pencegahan pertama, yang oleh para ahli Kesehatan Masyarakat di Indonesia diartikan sebagai peningkatan kesehatan. Hal ini dikarenakan makna yang terkandung di dalam istilah promotion of health tersebut adalah meningkatkan kesehatan seseorang, yaitu dengan melalui asupan gizi seimbang, olah raga teratur, dan lain sebagainya agar orang tersebut tetap sehat, tidak terserang penyakit. Baca juga : Pelayanan Kesehatan Dengan Pendekatan Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif (Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009) Hubungan antara istilah peningkatan kesehatan dan istilah promosi kesehatan dijelaskan oleh H.R. Leavell dan E.G. Clark dalam bukunya tersebut, sebagai berikut :
Baca juga : Upaya Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif (Upaya Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009) Menurut H.R. Leavell dan E.G. Clark usaha pencegahan (preventif) penyakit dapat dilakukan dalam lima tingkatan yang dapat dilakukan, yaitu :
b. Pada Masa Sakit. Pada masa sakit, yaitu dengan :
Baca juga : Pengertian Promosi Kesehatan, Ruang Lingkup, Prinsip, Tujuan, Strategi, Dan Sasaran Promosi Kesehatan 3. Pengertian Kuratif. Istilah kuratiff diartikan sebagai "penyembuhan". Yang dimaksud dengan kuratif kesehatan atau upaya kesehatan kuratif adalah suatu upaya kesehatan yang dilakukan untuk mencegah penyakit menjadi lebih parah melalui pengobatan. Upaya kesehatan kuratif juga dapat diartikan sebagai usaha medis yang dilakukan untuk menyembuhkan atau mengurangi rasa sakit yang diderita seseorang. Termasuk dalam tindakan ini adalah mengenal dan mengetahui jenis penyakit pada tingkat awal serta mengadakan pengobatan yang tepat dan segera. Tujuan utama dari usaha pengobatan (kuratif) adalah pengobatan yang setepat-tepatnya dan secepat-cepatnya dari setiap jenis penyakit sehingga tercapai penyembuhan yang sempurna dan segera. Upaya kuratif cenderung bersifat reaktif, maksudnya upaya kesehatan kuratif umumnya dilakukan setelah adanya suatu penyakit atau setelah masalah datang. Upaya kesehatan kuratif ini juga cenderung hanya melihat dan menangani penderita penyakit lebih kepada sistem biologis-nya saja, atau dengan kata lain penderita hanya dilihat secara parsial, padahal sebagai manusia seutuhnya, kesehatan seseorang tidak hanya sebatas pada sistem biologis saja tetapi meliputi juga kesehatan psikologis dan sosial. Baca juga : Pengertian Kredensial Keperawatan, Proses Dan Tujuan Kredensial Keperawatan 4. Pengertian Rehabilitatif. Istilah rehabilitatif diartikan sebagai "pemulihan". Yang dimaksud dengan rehabilitatif kesehatan atau upaya kesehatan rehabilitatif adalah suatu upaya maupun rangkaian kegiatan yang ditujukan kepada bekas penderita (pasien yang sudah tidak menderita penyakit) agar dapat berinteraksi secara normal dalam lingkungan sosial. Usaha rehabilitatif ini memerlukan bantuan dan pengertian dari seluruh anggota masyarakat untuk dapat mengerti dan memahami keadaan mereka (bekas penderita), sehingga memudahkan mereka (bekas penderita) dalam proses penyesuaian dirinya dalam masyarakat dengan kondisinya yang sekarang ini. Rehabilitasi bagi bekas penderita terdiri dari :
Baca juga : Pengertian Hukum Kesehatan Dan Fungsi Hukum Kesehatan Pengertian Promotif, Preventif, Kuratif, dan Rehabilitatif dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 mengatur juga hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dilakukannya suatu bentuk upaya kesehatan dan pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat yang meliputi upaya kesehatan dan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, yang diatur dalam ketentuan : a. Pasal 47 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 Berkaitan dengan Upaya Kesehatan. Yang dimaksud dengan upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat tersebut, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk :
Baca juga : Asas Dan Tujuan Hukum Kesehatan Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tersebut dilaksanakan melalui kegiatan :
Penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut didukung oleh sumber daya kesehatan, yaitu segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Penyelanggaraan upaya kesehatan dimaksud harus memperhatikan fungsi sosial, nilai dan norma agama, sosial budaya, moral, dan etika profesi. Baca juga : Asas Dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan b. Pasal 52 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 Berkaitan dengan Pelayanan Kesehatan. Ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa : (1) Pelayanan kesehatan terdiri atas :
Yang dimaksud dengan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sebagai pendekatan pelayanan kesehatan tersebut di atas, dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 sampai dengan angka 15 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut :
Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga, sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat, yang semuanya dilaksanakan dengan mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya. Baca juga : Penulisan Daftar Pustaka Selain dari keempat pendekatan pelayanan kesehatan tersebut, Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan juga adanya suatu pendekatan pelayanan kesehatan yang lain, yaitu pelayanan kesehatan tradisional. Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam dunia kesehatan. Semoga bermanfaat. |