Apa yang dimaksud dengan kolusi dan berikan contohnya?

Pengertian Nepotisme – Korupsi, Kolusi, Gratifikasi, Sejarah, Menyikapi, Contoh : Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninnya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Kemudian nepotisme juga dapat diartikan dengan suatu tindakan yang melawan hukum dengan memilih kerabat sendiri.

Apa yang dimaksud dengan kolusi dan berikan contohnya?

Pengertian Nepotisme

Nepotisme berarti lebih mengutamakan atau memilih saudara atau teman dekat dengan berdasarkan sebuah hubungan bukan berdasarkan kemampuan. Kata ini biasanya dipakai dalam konteks derogatori.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Inilah Definisi Organisasi Internasional Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Misalnya, jika seseorang manajer menaikan atau mengangkat jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi tetapi buka saudara, manajer tersebut akan memiliki masalah sebab nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi kepada nepotisme merupakan bedasarkan sebuah naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilahan saudara.

Pengertian Korupsi

Pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Pengertian Kolusi

Definisi kolusi adalah permfakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang mana kerja sama tersebut dapat merugikan orang lain, masyarakat ataupun negara. Dalam KBBI kolusi adalah kerjasama secara diam-diam (rahasia) untuk maksud tidak terpuji dan/atau persekongkolan.

Pengertian Gratifikasi 

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik [1] Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000.

Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya

Sejarah Singkat Nepotisme

Kata ‘nepotisme’ beraasal dari sebuah kata Latin ‘nepos’ yang mempunyai arti ‘keponakan’ atau ‘cucu’. Pada abad Pertengahan beberapa paus katolik serta uskup yang sudah mengambil janji ‘chastity’, biasanya tidak memiliki anak kandung –  memberikan suatu kedudukan yang khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan serta saudaranya menjadi kardikal. Sering penunjukan itu dipakai untuk menlanjutkan “dinasti” kepausan.

Contoh Nepotisme

Misalnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satu dari mereka, Rodrigo, kemudian kardinal menggunakan posisinya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Alexander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, saudara majikannya, menjadi kardinal; Farnese menjadi Paus Paulus III. Paulus juga nepotisme, menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal.

Praktek ini akhirnya berakhir dengan Paus Innocent XII mengeluarkan banteng kepausan Romanum decet Pontificem di 1692. The kepausan larangan bull semua paus sepanjang masa mewarisi tanah, kantor, atau pendapatan untuk saudara-saudara, dengan pengecualian bahwa Anda adalah orang yang paling memenuhi syarat bisa dilakukan seorang kardinal.

Contoh Di Indonesia

Di Indonesia, sebuah tuduhan adanya nepotisme bersama dengan  kolusi dan korupsi (semuanya disingkat KKN dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang pada akhirnya mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada tahun 1998.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 8 Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli Beserta Tahapannya

Menyikapi Nepotisme

Nepotisme boleh dibilang ‘adik kandung’ dari Kolusi dan Korupsi yang hangat dibicarakan semenjak bergulirnya era reformasi dewasa ini. Lebih tepatnya ketika Soeharto berkuasa di negeri ini, sistem nepotisme sarat dalam pemerintahannya. Karena kepala negara sudah demikian, maka hampir di seluruh Indonesia, kepala-kepala pemerintahan baik dari tingkat gubernur, bupati, hingga kepala-kepala kampung tidak terlepas dari unsur nepotisme ini.

Tidak sampai disitu, sampai pada kehidupan sehari-hari selalu muncul sikap-sikap napotis dan bahkan telah melekat pada diri manusia dan tidak akan pernah hilang. Orde lama itu identik dengan KKN, tetapi juga masih terpelihara secara rapi dalam orde reformasi ini.

Bila melekat dalam diri manusia, apakah seorang pemimpin yang lebih mengedepankan nepotisme akan berhasil membangun sebuah masyarakat yang adil dan makmur, seperti yang telah dicita-citakan oleh pendiri negeri ini? Bagaimana dengan good governance yang telah menjadi cita-cita kebanyakan bangsa?

Sebenarnya, negeri ini terdiri dari banyak etnis yang mesti dibangun berdasarkan falsafah ‘Bhineka Tunggal Ika’. Tidak ada istilah seseorang menjadi pemimpin lalu hanya berdiri di tengah keluarganya sendiri. Itu namanya napotis. Seorang pemimpin di negeri ini adalah seorang pemimpin yang keluar dari tindakan-tindakan KKN.

Ia berdiri sebagai orang umum, baik di rumah, di kantor maupun dalam pergaulan sehari-hari. Idealnya, seorang pemimpin menurut keinginan para pendiri bangsa yaitu, seorang yang selalu membuang jauh-jauh sifat-sikap primordialisme, lalu mau membangun rakyat Indonesia dari Aceh sampai Papua.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Berdirinya PBB Dan Tujuannya Terlengkap

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari

Apa yang dimaksud dengan kolusi (collusion)? Secara umum, pengertian kolusi adalah suatu bentuk tindakan persekongkolan atau permufakatan secara rahasia yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dimana tujuannya adalah untuk melakukan perbuatan tidak baik demi mendapatkan keuntungan.

Pendapat lain mengatakan arti kolusi adalah suatu bentuk kerja sama ilegal atau konspirasi rahasia, yang bertujuan untuk menipu atau memperdaya orang lain. Pada umumnya tindakan kolusi disertai dengan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah atau pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kolusi adalah sikap dan tindakan tidak jujur dan melanggar hukum dengan membuat kesepakatan rahasia disertai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin untuk kepentingan seseorang atau kelompok.

Baca juga: Pengertian Korupsi

Pengertian Kolusi Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu kolusi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. Merriam-Webster’s Dictionary

Menurut Merriam-Webster’s Dictionary (1984), pengertian kolusi adalah suatu perjanjian atau kerja sama ilegal dimana tujuannya untuk menipu atau memperdaya pihak lain.

2. Oxford Dictionary

Menurut Oxford Dictionary, pengertian kolusi adalah suatu persekongkolan atau kerja sama rahasia yang ilegal untuk menipu orang lain.

3. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI, arti kolusi adalah kerja sama rahasia dengan maksud tidak terpuji, persekongkolan yang terjadi antara pengusaha dan pejabat pemerintah.

4. Undang-Undang Republik Indonesia

Menurut UU RI No. 28 Tahun 1999 Pasal 1, pengertian kolusi adalah suatu permufakatan atau kerja sama secara rahasia dan melawan hukum antara penyelenggaraan negara dan pihak lain, masyarakat, dan atau negara.

Baca juga: Arti Nepotisme

Ciri-Ciri Kolusi

Sikap dan perbuatan kolusi dapat dikenali dengan memperhatikan beberapa karakteristiknya. Mengacu pada pengertian kolusi, adapun ciri-ciri kolusi adalah sebagai berikut:

  • Adanya kerja sama rahasia atau pemufakatan ilegal antara dua orang atau lebih yang tujuannya melawan hukum yang berlaku.
  • Pemufakatan atau kerja sama ilegal dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak-pihak yang memiliki posisi penting.
  • Terjadi pemberian uang pelicin atau fasilitas (gratifikasi) tertentu kepada pejabat pemerintah agar kepentingan pihak-pihak tertentu tercapai.

Baca juga: Pengertian Diskriminasi

Penyebab Kolusi

Perilaku kolusi terjadi di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat umum maupun pemerintahan. Berikut ini adalah beberapa contoh tindakan kolusi:

  1. Kolusi Dalam Pemerintahan; disebabkan oleh adanya monopoli kekuasaan dengan wewenang pejabat yang absolut tanpa mekanisme pertanggungjawaban, pejabat pemerintah yang memiliki budaya korupsi, sistem kontrol yang tidak berfungsi, hubungan pemimpin dan bawahan tidak berdasarkan asas persamaan.
  2. Kolusi Dalam Pendidikan; disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya, sistem pendidikan yang kurang baik, tradisi memberi uang kepada tenaga pendidik, kurikulum tidak kontekstual, pemberian gaji/ apresiasi kepada tenaga pendidik masih rendah.
  3. Kolusi di Masyarakat; sebagian besar disebabkan oleh berbagai hal seperti, masalah ekonomi, latar belakang pendidikan seseorang, budaya atau kultur kerja dan lingkungan tempat tinggal seseorang.

Baca juga: Pengertian Moral

Dampak Kolusi

Kolusi yang terjadi secara terus menerus akan menimbulkan dampak buruk bagi banyak pihak. Adapun beberapa dampak perilaku kolusi adalah sebagai berikut:

  • Terjadi kesenjangan sosial di masyarakat dan ketidakadilan di berbagai bidang kehidupan.
  • Proses pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi terhambat sehingga pengentasan kemiskinan menjadi terhambat.
  • Terjadi pemborosan terhadap sumber daya, baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya ekonomi.
  • Proses demokrasi menjadi terganggu karena adanya pelanggaran hak-hak warga negara.
  • Timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat negara.
  • Terjadi ketidakselarasan antara fungsi, tujuan, dan mekanisme proses (sesuai prosedur dan hukum) dengan praktiknya.

Contoh Kolusi

Ada banyak sekali contoh kolusi yang terjadi di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menyuap instansi pemerintah agar seseorang diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Menyuap tenaga pengajar agar nilai rapor sekolah murid menjadi lebih baik.
  3. Menyuap instansi pendidikan agar seseorang diterima di sekolah atau perguruan tinggi negeri favorit.
  4. Menyuap petugas pajak agar nilai pajak yang dibayarkan wajib pajak menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
  5. Menyuap hakim atau jaksa agar meringankan hukuman bagi seorang pelaku kejahatan.

Baca juga: Intervensi Adalah

Itulah penjelasan ringkas tentang pengertian kolusi, ciri-ciri, jenis-jenis, penyebab, dan dampak kolusi bagi masyarakat umum. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.