Apa yang dimaksud dengan bidang ekonomi

Bidang EkonomiDalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi :

  1.  perumusan bahan kebijakan operasional di bidang ekonomi;
  2. perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang ekonomi;
  3. pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang SDA dan Lingkungan Hidup;
  4. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pengembangan dunia usaha dan ekonomi kreatif;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang ekonomi; dan
  6. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Bidang Ekonomi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. mempelajari, menelaah dan mengolah peraturan perundang – undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan penunjang perencanaan pembangunan bidang ekonomi sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
  3. menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
  4. mengkoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
  5. merumuskan bahan penyusunan standar pelayanan di lingkungan unit kerja;
  6. menyusun bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bidang SDA dan lingkungan hidup serta pengembangan dunia usaha dan ekonomi kreatif;
  7. melaksanakan pengawasan atas penerapan pedoman, manual dan norma perencanaan pembangunan di bidang ekonomi;
  8. merumuskan bahan rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD bidang ekonomi;
  9. merumuskan bahan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbangda) dalam rangka penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD bidang ekonomi;
  10. menyusun Raperda RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan Peraturan Bupati tentang RKPD bidang ekonomi;
  11. merumuskan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan dan akhir masa jabatan kepala daerah di bidang ekonomi;
  12. menyusun bahan rancangan rencana kerja RPJM daerah bidang ekonomi;
  13. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis dan rencana kerja SKPD bidang ekonomi;
  14. merumuskan bahan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah di bidang ekonomi yang dibiayai oleh APBD, APBD Propinsi, APBN dan sumber dana lainnya;
  15. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  16. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan
  18. dengan bidang tugasnya;
  19. membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  20. memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
  21. melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  22. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai di bidang tugasnya.

____________________________________________________________________________________________________

Kepala Sub Bidang SDA dan Lingkungan Hidup

Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bidang SDA dan Lingkungan Hidup mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
  3. mengoordinasikan penyusunan SKP dilingkungan unit kerja;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis sub bidang SDA dan lingkungan hidup sesuai di bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan teknis bidang SDA dan lingkungan hidup;
  6. melaksanakan penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan norma perencanaan pembangunan di bidang SDA dan lingkungan;
  7. mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD dalam di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  8. mengumpulkan bahan untuk penyelenggaraan Musrenbang di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  9. mengumpulkan bahan penyusunan Raperda RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan Peraturan Bupati tentang RKPD di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  10. menyiapkan bahan dan menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan dan akhir masa jabatan kepala daerah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  11. melaksanakan verifikasi Rencana Strategis dan rencana kerja SKPD bidang SDA dan lingkungan hidup;
  12. menyiapkan bahan perumusan dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dibiayai oleh APBD, APBD Propinsi, APBN dan sumber dana lainnya;
  13. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
  15. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
  16. membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  17. memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
  18. melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  19. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai di bidang tugasnya.

______________________________________________________________________________________________________

Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha dan Ekonomi kreatif

Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha dan Ekonomi Kreatif mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
  3. mengoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis sub bidang pengembangan dunia usaha dan ekonomi kreatif sesuai di bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan teknis bidang pengembangan dunis usaha dan ekonomi kreatif;
  6. melaksanakan penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan norma perencanaan pembangunan di bidang pengembangan dunia usaha dan ekonomi kreatif;
  7. mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD di bidang pengembangan dunia usaha dan ekonomi kreatif;
  8. mengumpulkan bahan untuk penyelenggaraan Musrenbang di bidang pengembangan dunia usaha dan ekonomi kreatif;
  9. mengumpulkan bahan penyusunan Raperda RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan Peraturan Bupati tentang RKPD di bidang pengembangan dunia usaha dan ekonomi kreatif;
  10. menyiapkan bahan dan menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan dan akhir masa jabatan kepala daerah di bidang pengembangan dunia usaha dan ekonomi kreatif;
  11. melaksanakan verifikasi Rencana Strategis dan rencana kerja SKPD bidang dunia usaha dan ekonomi kreatif;
  12. menyiapkan bahan perumusan dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah di bidang pengembangan dunia usaha dan ekonomi kreatif yang dibiayai oleh APBD, APBD Propinsi, APBN dan sumber dana lainnya;
  13. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
  15. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
  16. membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  17. memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
  18. melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  19. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai di bidang tugasnya.  

Jelaskan apa yang dimaksud dengan kegiatan ekonomi dan berikan contohnya?

Kegiatan ekonomi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok dengan tujuan untuk mendapatkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Contoh: Aldebaran mencukur rambutnya di pangkas rambut langganannya.

Ekonomi bidang apa saja?

Dalam kehidupan masyarakat, kegiatan ekonomi memiliki beberapa jenis, yaitu kegiatan ekonomi konsumsi, kegiatan ekonomi produksi, dan kegiatan ekonomi distribusi..
Kegiatan Ekonomi Konsumsi. ... .
Kegiatan Ekonomi Produksi. ... .
Kegiatan Ekonomi Distribusi..