2 menit Tahukah kamu bahwa ada dua macam akta notaris? Keduanya harus diketahui perbedaannya agar tidak salah ketika mengurus berkas properti. Langsung saja, kita bahas lebih lanjut mengenai keduanya. Show
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa selain akta notaris, ada juga surat notaris. Kedua berkas ini tentunya berbeda satu sama lain. Apa bedanya? Surat notaris sendiri merupakan berkas yang dikeluarkan oleh seorang notaris untuk keperluan administrasi, seperti cover note/surat keterangan dan laporan wasiat ke Kemenkumham. Selanjutnya, terkait penjelasan mengenai akta terdapat dalam Pasal 1868 KUHPer. Berikut isi pasalnya: “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.” Meski tidak dijelaskan mengenai siapa yang membuat akta tersebut, penjelasannya terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang tertulis: “Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang” Dua Macam Akta NotarisSebelum membahas perbedaannya, kita lihat terlebih dahulu mengenai isi Pasal 1 Angka 7 UU No. 2 Tahun 2014. Dituliskan bahwa: “Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.” Dikutip dari situs hukumonline.com, dijelaskan bahwa ada dua macam akta notaris, yaitu akta relaas/akta pejabat (akta yang dibuat oleh notaris) dan akta partij (akta yang dibuat di hadapan notaris). Masih dikutip dari lama situs yang sama, berikut penjelasannya: 1. Akta relaas atau Akta PejabatDisebut juga sebagai akta berita acara. Akta ini dibuat oleh seorang notaris dan memuat uraian otentik mengenai tindakan yang dilakukan. Bisa juga berdasarkan keadaan yang disaksikan langsung oleh notaris ketika menjalankan jabatannya. Contoh akta relaas terdiri dari berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain. 2. Akta PartijAkta yang dibuat di hadapan notaris. Isinya memuat uraian dari yang diceritakan atau dijelaskan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris. Salah satu contoh akta ini adalah perjanjian kredit. Kini sudah tahu ‘kan bahwa akta notaris terdiri dari akta relaas dan akta partij? Jangan sampai salah, ya! *** Semoga bermanfaat, Sahabat 99. Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia. Lagi cari rumah? Yuk, kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu! Anda mungkin banyak mendengar mengenai akta notaris. Hal tersebut termasuk dokumen yang penting dalam pengurusan beberapa hal yang berhubungan dengan legalitas dan hukum. Untuk itu dalam artikel ini akan dibahas lebih dalam mengenai beberapa hal yang berhubungan dengan akta tersebut. Akta notaris adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris dan juga merujuk pada Undang-Undang KUHPerdata Pasal 1879 dan Pasal 165 HIR. Akta tersebut merupakan memiliki sifat yang mutlak dan mengikat. Akta sendiri merupakan dokumen otentik tertulis yang berguna sebagai bukti sudah terjadi suatu peristiwa dan dibuat didepan pejabat yang berwenang, contohnya notaris, hakim atau jaksa. Sedangkan untuk notaris sendiri merupakan pekerjaan seseorang yang sudah menempuh pendidikan di bidang hukum serta mendapatkan legalitas atau lisensi dari pemerintah untuk bisa melakukan hal-hal hukum. Salah satu contohnya dengan kewenangan untuk membuatnya. Dalam dunia properti sendiri akta tersebut akan banyak digunakan sebagai bentuk jaminan sudah terlaksananya proses jual beli tanah, rumah, ruko atau aset properti yang lainnya. Namun perlu diketahui juga bahwa akta notaris ini berbeda dengan akta yang biasanya dibuat oleh PPAT. Akta yang dibuat notaris akan berisi secara umum mengenai proses jual beli. Fungsi yang pertama dari akta notaris adalah sebagai syarat formal yang digunakan guna menuangkan perbuatan hukum yang sifatnya mengikat. Sehingga berguna untuk melengkapi sebuah perbuatan hukum contohnya perjanjian utang piutang seperti yang diatur dalam Pasal 1767 KUHPerdata. Jika berdasarkan pada UU KUHPerdata, membuat akta notaris adalah bukti kuat yang sempurna sehingga tidak dibutuhkan pembuktian yang lainnya lagi. Selain itu, akta tersebut juga berguna sebagai pembuktian utama jika didasarkan dari Pasal 1866 KUHPerdata. Sehingga kedudukannya di pengadilan juga sangat krusial dan penting. Dasar Hukum Pembuatan Akta NotarisSebelum itu Anda bisa melihat mengenai dasar hukum akta notaris yang ada pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata. “Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta tersebut dibuat.” Kemudian mengenai dasar hukum pembuatannya sendiri ada pada UU No 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris yang sudah diubah menjadi UU No 2 Tahun 2014. Dalam dasar hukum tersebut dijelaskan mengenai notaris yang berwenang untuk membuat akta otentik. Pasal 1 angka 1 UUJN menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat dokuemen otentik dan memiliki kewenangan yang lainnya sebagaimana yang sudah dimaksudkan dalam UU ini atau berdasarkan aturan UU lainnya. Cara Mengecek Akta Notaris OnlineUntuk memastikan keaslian atau legalitas akta tersebut, Anda bisa melakukan cek akta notaris online dengan beberapa langkah berikut:
Jenis-Jenis Akta Notaris1. Akta notaris perusahaanAkta ini sama juga disebut dengan akta perusahaan yang dibuat dan dikeluarkan oleh notaris. Akta tersebut merupakan legalitas dari sebuah perusahaan ketika akan didirikan dalam kata lain adalah langkah awal sebagai proses legalitas sebuah perusahaan. Fungsinya adalah untuk melegalkan perusahaan di mata hukum, memberi kejelasan status mengenai kepemilikan yang sah hingga dibutuhkan sebagai dokumen pendukung untuk pembuatan TDP dan SIUP 2. Akta notaris yayasanSama halnya dengan akta perusahaan, akta tersebut yayasan merupakan sebuah dokumen penting yang dibutuhkan ketika Anda ingin melakukan pendirian yayasan. 3. Akta notaris tanahBeberapa orang mungkin bingung dengan perbedaan akta notaris tanah dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Namun untuk dokumen tanah ini merupakan dokumen yang dibuat oleh notaris yang mana isinya mengenai perbuatan hukum secara umum. Biaya Pembuatan Akta Notaris1. Nilai sosiologisJika berdasarkan fungsi sosial dari objek yang dibuat, biaya yang dibayarkan pada notaris maksimal 5 juta. Namun perlu diketahui bahwa biaya tersebut berbeda-beda tergantung dengan notarisnya itu sendiri. 2. Nilai ekonomisBiaya untuk membuatnya jika dilihat dari segi ekonomisnya akan berbeda-beda berdasarkan besarnya nilai transaksi yang dimiliki. Contohnya seperti transaksi jual beli kurang dari Rp 100 juta, maka tarifnya adalah 2.5% dari nilai transaksinya. Sedangkan untuk nilai transaksi lebih dari Rp 100 juta maka besarnya bisa 1.5%. Terakhir untuk transaksi yang nilainya lebih dari 1 Miliar maka persentasenya adalah 1%. Baca juga: 5 Perbedaan Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan Konsultasikan Masalah Akta Notaris Melalui JustikaBiasanya untuk mengurus perizinan awal perusahaan, yayasan, tanah dan lainnya akan menggunakan akta notaris dalam proses melegalkan jual beli yang dilakukan. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut: Konsultasi via ChatKini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda. Konsultasi via TeleponUntuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit. Konsultasi via Tatap MukaKonsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. |