Apa tujuan peraturan dirjen pajak

KAMUS PAJAK

GUNA meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang metode pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) dengan segmentasi berbeda. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020.

Berdasarkan beleid tersebut, DJP membagi segmentasi wajib pajak menjadi dua, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Adanya segmentasi ini membuat DJP dapat melaksanakan penelitian (yang masuk dalam pengawasan) dan pemeriksaan dengan metode yang berbeda. Hal ini diharapkan lebih tepat dan efektif.

Lantas, apa yang dimaksud dengan penelitian dan pemeriksaan?

Penelitian
MERUJUK pada pasal 1 angka 30 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan (SPT) dan lampiran-lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.

Hal ini berarti penelitian dilakukan oleh petugas pajak untuk meninjau apakah SPT tahunan maupun SPT masa yang disampaikan oleh wajib pajak sudah benar, lengkap dan jelas, sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 3 UU KUP. Simak artikel ‘Begini Maksud SPT Benar, Lengkap & Jelas’.

Lebih lanjut, penelitian dilakukan salah satunya terhadap SPT tahunan pajak penghasilan (PPh). Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-16/PJ./1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan SPT PPh, secara umum, penelitian SPT tahunan PPh bertujuan untuk memperoleh keyakinan bahwa wajib pajak telah menyampaikan SPT tahunan PPh dengan lengkap.

Selain itu, penelitian terhadap SPT tahunan PPh juga dilakukan untuk membina kepatuhan dan rasa tanggung jawab wajib pajak dalam mengisi SPT tahunan PPh secara benar, lengkap, dan jelas. Hal ini lantaran Indonesia menerapkan sistem self assessment yang memberikan kebebasan dan kepercayaan kepada wajib pajak, sehingga diperlukan mekanisme untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

Produk Hukum Penelitian
PRODUK hukum dari penelitian dapat berupa Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Produk hukum lain dari penelitian dapat berupa surat pemberitaan yang dikeluarkan apabila penelitian dilakukan terhadap SPT PPh yang menyatakan lebih bayar.

Selain atas SPT, penelitian juga dilakukan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kriteria tertentu maupun wajib pajak persyaratan tertentu. Atas penelitian ini produk hukum yang dikeluarkan otoritas berupa keputusan dalam bentuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Pemeriksaan
BERDASARKAN pasal 1 angka 25 UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Secara lebih terperinci, ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, ataupun tahun pajak pada tahun lalu maupun tahun berjalan. Adapun pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terbagi menjadi dua

  1. Pemeriksaan khusus, dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.
  2. Pemeriksaan rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Sementara itu, ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Misalnya, pemeriksaan untuk penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan

Produk Hukum Pemeriksaan
PEMERIKSAAN untuk pengujian kepatuhan wajib pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa ketetapan dalam bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Selain berupa ketetapan, pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak juga dapat menghasilkan produk hukum berupa STP. STP ini salah satunya diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan wajib pajak terkena sanksi administrasi. Sementara itu, pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan dari wajib pajak.

SURAT EDARAN NOMOR SE-13/PJ/2015 TENTANG VALIDASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) TERKAIT DENGAN

PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

A. Umum
  Sehubungan dengan telah diterbitkannya ketentuan terkait dengan proses validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu disusun petunjuk pelaksanaan proses validasi NPWP yang dilakukan oleh KPP.
B. Maksud dan Tujuan
  1. Maksud
    Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi KPP dalam melaksanakan proses validasi NPWP terkait dengan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan.
  2. Tujuan
    Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memperjelas proses validasi NPWP sehingga memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
C. Ruang Lingkup
  Surat Edaran ini mengatur prosedur pelaksanaan validasi NPWP untuk Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan khususnya untuk NPWP yang tidak terdapat dalam master file Wajib Pajak yang disebabkan bukan karena salah ketik/tulis NPWP.
D. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ/2013.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
E. Materi
  1. Ketentuan Umum:
    a. Berdasarkan hasil pengecekan validitas NPWP pada proses penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan, terdapat kemungkinan NPWP yang dicantumkan oleh Wajib Pajak pada SPT tidak valid (tidak terdapat di Master File Wajib Pajak).
    b. SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditindaklanjuti oleh KPP dengan proses validasi NPWP.
    c. Proses validasi NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memproses NPWP tidak valid sehingga menjadi valid, sesuai dengan definisi proses validasi NPWP dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
    d. Proses validasi NPWP dilakukan oleh KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
    e. Proses validasi NPWP dilakukan dengan pemberian:
    1) NPWP sesuai dengan NPWP yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak sebelumnya dalam hal data NPWP belum tervalidasi (ada dalam database Direktorat Jenderal Pajak namun belum divalidasi petugas pajak); atau  
    2) NPWP baru dalam hal data NPWP tidak ada dalam database Direktorat Jenderal Pajak.  
    f. Proses validasi NPWP dilakukan melalui menu aplikasi:
    1) Menu aplikasi Validasi NPWP dalam hal proses validasi NPWP dilakukan sebagaimana huruf e angka 1); atau  
    2) Menu aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak dalam hal proses validasi NPWP dilakukan sebagaimana huruf e angka 2).  
    g. Proses validasi NPWP diadministrasikan dalam daftar pengawasan tindak lanjut atas NPWP tidak valid secara periodik sesuai dengan kebutuhan masing-masing KPP dengan menggunakan Daftar Pengawasan Tindak Lanjut Validasi NPWP sebagaimana terlampir dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
    h. Terhadap SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid yang telah dilakukan proses validasi NPWP, ditindaklanjuti sesuai Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
    i. Petugas Pendaftaran adalah pegawai Seksi Pelayanan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melaksanakan prosedur Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Penghapusan NPWP, Pengukuhan PKP, Pencabutan PKP, Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, Pemindahan Wajib Pajak, Penetapan dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif, dan Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT dan SPPKP.
2. Prosedur Validasi NPWP
  a. Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT Tahunan tidak valid, petugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan:
  � 1) meminta Wajib Pajak mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan
  � 2) membuat Daftar Nominatif SPT Tahunan dengan NPWP Tidak Valid dan menyampaikan Daftar Nominatif SPT Tahunan dengan NPWP Tidak Valid, Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, beserta SPT Tahunan Wajib Pajak kepada Petugas Pendaftaran,
  � sebagaimana diatur dalam Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan untuk ditindaklanjuti dengan proses validasi NPWP.
  b. Formulir Perubahan Data sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilampiri dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dokumen yang harus dilampirkan dalam proses pendaftaran Wajib Pajak baru.
  c. Petugas Pendaftaran menerima Daftar Nominatif SPT Tahunan WP Sendiri/KPP Lain dengan NPWP Tidak Valid, Berkas SPT Tahunan Tidak Valid, Formulir Perubahan Data, dan Dokumen yang Disyaratkan.
  d. Petugas Pendaftaran merekam Formulir Perubahan Data sekaligus melakukan validasi NPWP dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dan melalui menu aplikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f.
  e. Petugas Pendaftaran mencetak:
  � 1) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP dengan NPWP sesuai dengan NPWP yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e butir 1); atau
  � 2) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP dengan NPWP baru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e butir 2).
  f. Petugas Pendaftaran membuat dan mencetak konsep Daftar Pengawasan Tindak Lanjut Validasi NPWP.
  g. Petugas Pendaftaran meneruskan konsep Daftar Pengawasan Tindak Lanjut Validasi NPWP, konsep SKT dan Kartu NPWP ke Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
  h. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani Daftar Pengawasan Tindak Lanjut Validasi NPWP, SKT dan Kartu NPWP kemudian menyerahkannya kembali ke Petugas Pendaftaran.
  i. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan SKT, Kartu NPWP dan salinan Daftar Pengawasan Tindak Lanjut Validasi NPWP kepada petugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan untuk ditindaklanjuti dengan Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan. SKT dan Kartu NPWP disampaikan bersama dengan Surat Pemberitahuan Pemutakhiran NPWP kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
3. Jangka Waktu Penyelesaian Proses Validasi NPWP
  Penyelesaian Validasi NPWP dilakukan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP oleh Petugas Seksi Pelayanan. Jangka waktu penyelesaian Validasi NPWP paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Formulir Perubahan Data dan dokumen yang disyaratkan disampaikan oleh Wajib Pajak.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. SIGIT PRIADI PRAMUDITO

NIP 195909171987091001