Apa tujuan allah memerintahkan umat islam untuk membayar zakat

Tanya: Apa sebenarnya filosofi zakat? Kenapa Muslim diwajibkan (bagi yang mampu) zakat? Apakah umat sebelumnya punya kewajiban zakat juga? (Dodo Sumawijaya, Garut)

Jawab: Assalammualaikum wr. wb. Pak Dodo, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Al Quran Surat At-Taubah Ayat 60:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan, untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Menurut istilah fikih, zakat berarti harta yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam syarat. Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna:

Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau menyucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan menyucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah Ayat 103:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakikatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta.

Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.

Selama beraktivitas di Lembaga Amil Zakat, sampai saat ini penulis belum menemukan orang–orang yang rutin menunaikan zakat kemudian berhenti dari menunaikan zakat disebabkan usahanya bangkrut atau ekonominya bermasalah. Yang ada justru orang–orang yang selalu menunaikan zakat, jumlah nominal zakat yang dikeluarkannya dari waktu ke waktu semakin bertambah besar. Itulah bukti bahwa zakat sebenarnya tidak mengurangi harta kita, bahkan sebaliknya.

Memang secara logika manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang. Jika kita mempunyai penghasilan Rp 2 juta, misalnya, maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5 persen dari Rp 2 juta, yaitu Rp 50.000. Jika kita melihat menurut logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp 2 juta kemudian dikeluarkan Rp 50.000, maka harta kita menjadi Rp 1,95 juta, yang berarti jumlah harta kita berkurang. Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi Rezeki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta kita dengan berlipat ganda. Allah SWT berfirman dalam Surat Ar-Rum Ayat 39:

"Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan."

Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini, Allah Maha Pemberi Rezeki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipatgandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipatgandakannya adalah dengan menunaikan zakat.

Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang-orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya kebangkrutan, tercuri, dirampok, hilang, dan lain sebagainya, boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Alquran.

Kewajiban yang dikenal sebagai zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun, permasalahan zakat tidak bisa dipisahkan dari usaha dan penghasilan masyarakat, baik yang berlaku pada zaman zaman Nabi Muhammad SAW, maupun jauh sebelum masa hadirnya Islam.

Dalam Islam, zakat baru disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Meskipun dalam Alquran, khususnya ayat-ayat yang diturunkan di Mekah (Makkiyah), zakat sudah banyak disinggung, secara resmi baru disyariatkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dari Mekah ke Madinah.

Pra-Islam

Menurut Ahmad Azhar Basyir, zakat sudah pernah dilaksanakan sebelum kedatangan agama Islam. Kegiatan yang dilakukan yang berbentuk seperti zakat telah dikenal di kalangan bangsa-bangsa timur kuno di Asia, khususnya di kalangan umat beragama.

Hal ini terjadi atas adanya pandangan hidup di kalangan bangsa-bangsa timur bahwa meninggalkan kesenangan duniawi merupakan perbuatan terpuji dan bersifat kesalehan. Sebaliknya, memiliki kekayaan duniawi akan menghalangi orang untuk memperoleh kebahagiaan hidup di surga.

Dalam syariat Nabi Musa AS, zakat sudah dikenal, tetapi hanya dikenakan terhadap kekayaan yang berupa binatang ternak, seperti sapi, kambing, dan unta. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10 persen dari nisab yang ditentukan.

Bangsa Arab jahiliah mengenal sistem sedekah khusus, sebagaimana disebutkan dalam Alquran surah Al-An’am ayat 136: "Dan, mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata, sesuai dengan persangkaan mereka, 'Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami.' Maka, saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah dan yang diperuntukkan bagi Allah akan sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu."

Masa Islam

Dalam buku 125 Masalah Zakat karya Al-Furqon Hasbi disebutkan bahwa awal Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, zakat belum dijalankan. Pada waktu itu, Nabi SAW, para sahabatnya, dan segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Mekah ke Madinah) masih disibukkan dengan cara menjalankan usaha untuk menghidupi diri dan keluarganya di tempat baru tersebut. Selain itu, tidak semua orang mempunyai perekonomian yang cukup, kecuali Utsman bin Affan, karena semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki ditinggal di Mekah.

Kalangan anshar (orang-orang Madinah yang menyambut dan membantu nabi dan para sahabatnya yang hijrah dari Mekah) memang telah menyambut dengan bantuan dan keramah-tamahan yang luar biasa. Meskipun demikian, mereka tidak mau membebani orang lain. Itulah sebabnya mereka bekerja keras demi kehidupan yang baik. Mereka beranggapan pula bahwa tangan di atas lebih utama daripada tangan di bawah.

Keahlian orang-orang muhajirin adalah berdagang. Pada suatu hari, Sa'ad bin Ar-Rabi menawarkan hartanya kepada Abdurrahman bin Auf, tetapi Abdurrahman menolaknya. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Di sanalah ia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama, berkat kecakapannya berdagang, ia menjadi kaya kembali. Bahkan, sudah mempunyai kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa dagangannya.

Selain Abdurrahman, orang-orang muhajirin lainnya banyak juga yang melakukan hal serupa. Kelihaian orang-orang Mekah dalam berdagang ini membuat orang-orang di luar Mekah berkata, "Dengan perdagangan itu, ia dapat mengubah pasir sahara menjadi emas."

Perhatian orang-orang Mekah pada perdagangan ini diungkapkan dalam Alquran pada ayat-ayat yang mengandung kata-kata tijarah: "Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari kiamat). (QS An-Nur:37)

Tidak semua orang muhajirin mencari nafkah dengan berdagang. Sebagian dari mereka ada yang menggarap tanah milik orang-orang anshar. Tidak sedikit pula yang mengalami kesulitan dan kesukaran dalam hidupnya. Akan tetapi, mereka tetap berusaha mencari nafkah sendiri karena tidak ingin menjadi beban orang lain. Misalnya, Abu Hurairah.

Kemudian Rasulullah SAW menyediakan bagi mereka yang kesulitan hidupnya sebuah shuffa (bagian masjid yang beratap) sebagai tempat tinggal mereka. Oleh karena itu, mereka disebut ahlush shuffa (penghuni shuffa). Belanja (gaji) para ahlush shuffa ini berasal dari harta kaum muslimin, baik dari kalangan muhajirin maupun anshar yang berkecukupan.

Setelah keadaan perekonomian kaum muslimin mulai mapan dan pelaksanaan tugas-tugas agama dijalankan secara berkesinambungan, pelaksanaan zakat sesuai dengan hukumnya pun mulai dijalankan. Di Yatsrib (Madinah) inilah Islam mulai menemukan kekuatannya.

Disyariatkan

Ayat-ayat Alquran yang mengingatkan orang mukmin agar mengeluarkan sebagian harta kekayaannya untuk orang-orang miskin diwahyukan kepada Rasulullah SAW ketika beliau masih tinggal di Mekah. Perintah tersebut pada awalnya masih sekedar sebagai anjuran, sebagaimana wahyu Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 39: "Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)."

Namun menurut pendapat mayoritas ulama, zakat mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Di tahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal. Jadi, mula-mula diwajibkan zakat fitrah kemudian zakat mal atau kekayaan.

Firman Allah SWT surat Al-Mu'minun ayat 4: "Dan orang yang menunaikan zakat." Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat dalam ayat di atas adalah zakat mal atau kekayaan meskipun ayat itu turun di Mekah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah pada tahun kedua Hijriah. Fakta ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi SAW menetap di Mekah, sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah beliau hijrah ke Madinah.

Setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW menerima wahyu berikut ini, "Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan" (QS Al-Baqarah: 110). Berbeda dari ayat sebelumnya, kewajiban zakat dalam ayat ini diungkapkan sebagai sebuah perintah dan bukan sekadar anjuran.

Mengenai kewajiban zakat ini ilmuwan muslim ternama, Ibnu Katsir, mengungkapkan, "Zakat ditetapkan di Madinah pada abad kedua hijriyah. Tampaknya, zakat yang ditetapkan di Madinah merupakan zakat dengan nilai dan jumlah kewajiban yang khusus, sedangkan zakat yang ada sebelum periode ini, yang dibicarakan di Mekah, merupakan kewajiban perseorangan semata."

Sayid Sabiq menerangkan bahwa zakat pada permulaan Islam diwajibkan secara mutlak. Kewajiban zakat ini tidak dibatasi harta yang diwajibkan untuk dizakati dan ketentuan kadar zakatnya. Semua itu diserahkan pada kesadaran dan kemurahan kaum muslimin. Akan tetapi, mulai tahun kedua setelah hijrah—menurut keterangan yang masyhur—ditetapkan besar dan jumlah setiap jenis harta serta dijelaskan secara teperinci.

Menjelang tahun kedua Hijriah, Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai aturan-aturan dasar, bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati, siapa yang harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat. Dan, sejak saat itu zakat telah berkembang dari sebuah praktik sukarela menjadi kewajiban sosial keagamaan yang dilembagakan yang diharapkan dipenuhi oleh setiap muslim yang hartanya telah mencapai nisab, jumlah minimum kekayaan yang wajib dizakati.