Apa sajakah hak masyarakat terhadap kekayaan alam di lingkungan sekitar

Apa sajakah hak masyarakat terhadap kekayaan alam di lingkungan sekitar
Ilustrasi menanam pohon. ©Creative Commons/Robbieross123

JABAR | 19 November 2021 19:01 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Mahatma Gandhi pernah berkata, “Apa yang kita lakukan terhadap hutan dunia merupakan cerminan dari apa yang kita lakukan untuk diri kita sendiri dan untuk satu sama lain”.

Lingkungan umumnya mengacu pada tempat di mana semua makhluk hidup dan tidak hidup tinggal dan membangun rasa ketertarikan satu sama lain. Sejak awal, lingkungan telah membantu kita menjalin hubungan dengan apa yang ada di dalamnya, termasuk flora dan fauna, dan pada akhirnya ikut menentukan pembentukan dan kelangsungan hidup kita.

Lingkungan telah memberi kita berbagai hadiah dalam hidup, misalnya. air, sinar matahari, udara, hewan, tumbuhan, dan bahan bakar fosil yang membuat planet ini layak untuk ditinggali. Sayangnya, keegoisan manusia membuat hadiah ini dikeruk tanpa ampun dan menimbulkan banyak masalah lingkungan.

Padahal, sebagai manusia, kita memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan. Menghormati lingkungan, memanfaatkan sumber daya alam secara rasional, dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah polusi merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk mempromosikan penggunaan berkelanjutan bahan baku dan sumber daya alam.

Kewajiban kita terhadap lingkungan harus diperhatikan dan dilaksanakan. Karena keuntungannya akan dirasakan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya, termasuk kita, manusia.

Tapi, apa kewajiban kita terhadap lingkungan? Berikut kami sampaikan contoh kewajiban kita terhadap lingkungan yang dilansir dari indomaritim.id.

2 dari 4 halaman

Kewajiban kita terhadap lingkungan yang pertama adalah tidak membuang sampah sembarangan. Jika kita terbiasa membuang sampah tidak pada tempatnya, sampah-sampah ini bisa menumpuk dan bisa menjadi sarang dari penyakit. Binatang seperti tikus dan lalat akan muncul, dan dapat menjadi sarana penyebaran penyakit seperti pes.

Selain menjadi sumber penyakit, sampah juga dapat mengotori lingkungan, seperti sungai atau aliran air lainnya. Sungai yang telah terkontaminasi membuatnya menjadi tak layak dikonsumsi atau digunakan untuk mencuci. Air ini bahkan dapat menjadi penyebab penyakit pencernaan dan TBC.

Tidak menebang pohon sembarangan

Kewajiban kita terhadap lingkungan yang kedua adalah dengan tidak menebang pohon sembarangan. Pohon adalah hadiah berharga yang diberikan oleh alam. Secara langsung dan tidak langsung semua makhluk hidup bergantung pada pohon untuk kehidupan mereka. Oleh karena itu, menjaga pohon, juga berarti menjaga kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Tidak memburu binatang sembarangan

Kewajiban kita terhadap lingkungan yang ketiga yakni dengan tidak memburu binatang sembarangan. Sudah banyak kasus di mana terdapat spesies binatang mengalami kepunahan akibat ulah manusia, terutama karena diburu untuk kepentingan manusia itu sendiri.

Punahnya hewan mungkin tidak terlalu terasa bagi manusia, namun kepunahan ini akan mengganggu ekosistem yang ada di alam karena hilangnya salah satu rantai makanan. Kita juga akan kehilangan keanekaragaman hayati yang ada di bumi, sehingga generasi mendatang tidak bisa melihat makhluk-makhluk yang menakjubkan tersebut.

3 dari 4 halaman

Kewajiban kita terhadap lingkungan yang keempat adalah dengan mengurangi penggunaan bahan kimia yang dapat merusak lingkungan. Salah satu sumber pencemaran lingkungan yang sering dialami saat ini adalah bahan kimia.

Bukan hanya merusak kehidupan yang ada di dalamnya, manusia pun juga berisiko mengalami dampak dari pencemaran ini. Terlebih, perlu waktu yang cukup lama untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.

Mengurangi penggunaan kendaraan

Kewajiban kita terhadap lingkungan yang kelima adalah dengan mengurangi penggunaan kendaraan yang juga menjadi sumber polusi. Manusia membutuhkan udara yang sehat dan bersih untuk bernapas melakukan aktivitas sehari-hari.

Namun, udara saat ini sudah terkontaminasi dengan asap-asap kendaraan. Maka dari itu, Anda bisa membantu mengurangi polusi udara ini dengan meminimalkan penggunaan kendaraan bermotor dan membiasakan menggunakan sepeda atau berjalan kaki ketika hendak menuju tempat yang dekat.

Melakukan penanaman kembali

Kewajiban kita terhadap lingkungan yang terakhir adalah dengan penanaman kembali pohon yang telah ditebang. Jangan hanya bisa merusak kondisi alam yang asri, kita juga harus bertanggung jawab terhadap pohon yang kita tebang. Penanaman kembali pohon disebut reboisasi. Reboisasi ini berguna untuk menjaga kelestarian hutan dan juga makhluk hidup yang ada di sekitarnya.

4 dari 4 halaman

Apa sajakah hak masyarakat terhadap kekayaan alam di lingkungan sekitar
©istock

Dilansir dari rainforests.mongabay.com, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan di rumah untuk membantu mengurangi dampak Anda terhadap lingkungan.

  • Kurangi konsumsi daging sapi. Ikan dan unggas memiliki dampak yang jauh lebih rendah terhadap lingkungan, sementara sumber protein lain seperti kacang-kacangan dan kedelai organik bahkan tidak terlalu merusak planet ini.
  • Pikirkan tentang kemasan sebelum Anda membeli produk. Permen yang dibungkus secara individual menggunakan banyak sumber daya dan menghasilkan banyak sampah, sedangkan buah dan sayuran adalah pilihan yang lebih sehat dan lebih sedikit menghasilkan limbah.
  • Matikan lampu dan perangkat listrik lainnya saat Anda tidak membutuhkannya. Saat bola lampu sudah mati total, gantilah dengan lampu hemat energi.
  • Jangan membuang-buang air.
  • Lakukan daur ulang.
  • Gunakan mobil yang hemat bahan bakar dan tidak membuat rumah mereka terlalu panas. Atau gunakan sepeda atau berjalan kaki jika hanya menempuh jarak yang dekat
  • Jangan lepaskan hewan peliharaan Anda begitu saja ketika Anda tidak menginginkannya lagi. Hewan peliharaan liar bisa memiliki dampak destruktif terhadap lingkungan setempat. Sebelum membeli hewan peliharaan, pastikan bahwa Anda siap untuk merawatnya.
  • Pikirkan dari mana barang-barang yang Anda beli berasal dan bagaimana barang itu dibuat. Terkadang lebih baik tidak membeli sesuatu yang baru, dan membeli yang bekas. Atau jangan membelinya sama sekali jika tidak perlu.
(mdk/ank)

Kewajiban dan hak kita sebagai masyarakat terhadap ingkungan masyarakat harus seimbang. Secara umum, kewajiban dan hak kita sebagai warga negara diatur oleh undang-undang. Ada juga norma yang mengatur kehidupan kita di masyarakat.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dan dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hak dan kewajiban ini, dillindungi oleh dasar hukum tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945.

Apa yang dimaksud dengan hak? Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya individu terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.

Dalam konteks kewarganegaraan sehari-hari, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Apa yang dimaksud dengan kewajiban? Kewajiban adalah suatu hal yang wajib dilakukan demi mendapatkan hak atau wewenang. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.

Baca Juga: Potensi Maritim Indonesia, dari Perikanan hingga Pelayaran

Rincian Pasal Tentang Hak dan Kewajiban di UUD 1945

Pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara termaktub di pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 344 yaitu: a) Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. b) Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. c) Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. d) Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. e) Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya. f) Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

g) Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia:

a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

d) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Baca Juga: 

e) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Penjelasan tentang kewajiban dan hak kita sebagai masyarakat sebagai berikut:

Berikut ini adalah 5 contoh hak kita atas lingkungan sekitar:

  • Berhak mendapatkan lingkungan rapi, resik dan sehat
  • Berhak mendapatkan udara yang sehat dan bersih
  • Berhak mendapatkan air yang sehat dan bersih
  • Berhak memanfaatkan lingkungan dalam hal budidaya dan menikmati hasil dari tanaman yang dibudidayakan
  • Berhak memperoleh lingkungan yang aman dan nyaman, tidak bising atau rawan kejahatan

Berikut ini adalah 8 contoh kewajiban kita terhadap lingkungan sekitar:

  • Tidak membuang sampah sembarangan
  • Tidak menebang pohon sembarangan
  • Tidak memburu binatang sembarangan
  • Mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia yang bisa merusak lingkungan
  • Mengurangi penggunaan kendaraan yang merupakan sumber polusi
  • Melakukan penanaman kembali atas penebangan pohon yang dilakukan
  • Menjaga ketentraman dan kenyamanan bersama
  • Tidak bising dan mengganggu orang lain

Apa sajakah hak masyarakat terhadap kekayaan alam di lingkungan sekitar

Perubahan Lingkungan yang Disebabkan Kemajuan Industri

Perubahan lingkungan yang disebabkan kemajuan industri dapat dilihat dan rasakan melalui perubahan yang terjadi di angkasa, lautan dan daratan. Perubahan yang terjadi di angkasa misalnya, menipisnya lapisan ozon karena asap kendaraan dan pembakaran bahan bakar. Semakin cepat es di kutub utara dan selatan yang mencair karena pemanasan global. Juga, semakin berkurangnya luas hutan karena dipergunakan untuk perkebunan dan perumahan.

Pemerintah Indonesia, berusaha untuk mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa, yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi.

Sedangkan, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.

Pengembangan kawasan industri di Indonesia, lebih terpadu dengan fasilitas infrastruktur, logistik, bahan baku, SDM dan riset sehingga lebih efektif dan berdaya saing.

Pembangunan kawasan industri dapat mendorong tumbuhnya industri pendukung dan industri besar, baik sektor swasta maupun sektor publik. Selain itu, mewujudkan pembangunan industri yang terdesentralisasi ke seluruh wilayah, kemudian mendukung peningkatan kualitas lingkungan secara menyeluruh.