Prosedur Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor Show Prosedur Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang bisa melalui 2 cara, Si Semar Layak dan Antrian Paspor Online (APAPO) A. Aplikasi Si Semar Layak Aplikasi Si Semar Layak merupakan Inovasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang keimigrasian secara online serta paperless. Tujuan Aplikasi Si Semar Layak diantaranya :
Prosedur Permohonan Paspor melalui Si Semar Layak :
B. Antrian Paspor Online (APAPO) Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor dengan antrian berbasis waktu. Prosedur Permohonan Paspor melalui Layanan Paspor Online :
Pelayanan apa saja yang ada di Kantor Imigrasi?Melayani:. Pelayanan Pembuatan Paspor Baru;. Pelayanan Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku / Rusak / Hilang;. Paspor Biasa dan Paspor Elektronik (E-Passport);. Pelayanan Prioritas walk in untuk Lansia dan Disabilitas tanpa antrian online;. Pelayanan Perubahan Data / Penambahan Nama Paspor;. Kantor Imigrasi bergerak di bidang apa?Kantor Imigrasi mempunyai peran dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi dari Departemen Hukum dan HAM RI di bidang keimigrasian di wilayah bersangkutan.
Apa tugas Kantor Imigrasi dalam pembuatan paspor?Fungsi : Melakukan Pemberian Dokumen Perjalanan (Paspor R.I.), Izin Berangkat dan Izin Kembali. Melakukan Penentuan Status Keimigrasian bagi Orang Asing yang berada di Indonesia. Melakukan Penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti Kewarganegaraan Seseorang mengenai Status Kewarganegaraan.
Apa yang dimaksud Kantor Imigrasi?(1) Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. (2) Kanim dipimpin oleh seorang Kepala.
|