Kantor imigrasi untuk mengurus apa

Prosedur Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor

Prosedur Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang bisa melalui 2 cara, Si Semar Layak dan Antrian Paspor Online (APAPO)

A. Aplikasi Si Semar Layak

Kantor imigrasi untuk mengurus apa

Aplikasi Si Semar Layak merupakan Inovasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang keimigrasian secara online serta paperless.

Tujuan Aplikasi Si Semar Layak diantaranya :

  1. Memperpendek proses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat;
  2. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau;
  3. Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Prosedur Permohonan Paspor melalui Si Semar Layak :

  1. Pemohon melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui website https://sisemarlayak.imigrasisemarang.com atau aplikasi “Si Semar Layak” yang bisa didownload di Playstore.
  2. Pemohon melakukan registrasi pendaftaran untuk membuat akun.
  3. Masuk ke dalam Aplikasi menggunakan akun yang telah didaftarkan.
  4. Ajukan permohonan sesuai dengan pilihan yang tersedia
  5. Pemohon mengsisi formulir online yang tersedia.
  6. Setelah selesai, pemohon mengupload berkas persyaratan permohonan pada aplikasi.
  7. Petugas memverifikasi berkas permohonan secara online.
  8. Apabila verifikasi ditolak, pemohon bisa membuat permohonan ulang.
  9. Verifikasi berhasil, pemohon memilih jadwal dan waktu kedatangan.
  10. Pemohon datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli sebagai persyaratan serta mencetak surat pernyataan yang tersedia.
  11. Pemohon mendapat antrian Si Semar Layak untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari.
  12. Pemohon wajib datang pada saat wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
  13. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
  14. Setelah proses wawancara selesai, petugas akan memberikan Kode Billing yang digunakan untuk pembayaran permohonan paspor
  15. Pemohon melakukan pembayaran di bank – bank / PT. POS yang ditunjuk untuk melakukan Pembayaran PNBP Paspor RI.
  16. Lakukan Pembayaran tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Proses Foto dan Wawancara.
  17. Proses Paspor selesai 3 (tiga) hari setelah dilakukan Pembayaran dengan membawa kembali kode billing dan bukti Pembayaran.
  18. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi

B. Antrian Paspor Online (APAPO)

Kantor imigrasi untuk mengurus apa

Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor dengan antrian berbasis waktu.

Prosedur Permohonan Paspor melalui Layanan Paspor Online :

  1. Pemohon melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui website https://antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi “Layanan Paspor Online” yang bisa didownload di Playstore / Appstore.
  2. Pemohon melakukan registrasi untuk membuat username.
  3. Masuk ke dalam Aplikasi menggunakan username yang telah didaftarkan
  4. Isi data sesuai dengan yang sebenarnya pada saat melakukan pendaftaran antrian paspor.
  5. Pemohon memilih Kantor Imigrasi yang akan dituju, tanggal dan jam kedatangan.
  6. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan bukti daftar berupa QR Code dan tanggal, jam kedatangan, di Kantor Imigrasi sesuai yang dipilih.
  7. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi/ULP sesuai jadwal yang dipilih dengan menunjukkan bukti daftar antrian online (QR Code) kepada petugas.
  8. Petugas akan memanggil Pemohon sesuai antrian untuk dilakukan pemeriksaan dokumen Asli dan Fotocopy.
  9. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan beserta fotocopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto / A4.
  10. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam map permohonan. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
  11. Pemohon wajib datang pada saat wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
  12. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
  13. Setelah proses wawancara selesai, petugas akan memberikan Kode Billing yang digunakan untuk pembayaran permohonan paspor
  14. Pemohon melakukan pembayaran di bank – bank / PT. POS yang ditunjuk untuk melakukan Pembayaran PNBP Paspor RI.
  15. Lakukan Pembayaran tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Proses Foto dan Wawancara.
  16. Proses Paspor selesai 3 (tiga) hari setelah dilakukan Pembayaran dengan membawa kembali kode billing dan bukti Pembayaran.
  17. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi

Pelayanan apa saja yang ada di Kantor Imigrasi?

Melayani:.
Pelayanan Pembuatan Paspor Baru;.
Pelayanan Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku / Rusak / Hilang;.
Paspor Biasa dan Paspor Elektronik (E-Passport);.
Pelayanan Prioritas walk in untuk Lansia dan Disabilitas tanpa antrian online;.
Pelayanan Perubahan Data / Penambahan Nama Paspor;.

Kantor Imigrasi bergerak di bidang apa?

Kantor Imigrasi mempunyai peran dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi dari Departemen Hukum dan HAM RI di bidang keimigrasian di wilayah bersangkutan.

Apa tugas Kantor Imigrasi dalam pembuatan paspor?

Fungsi : Melakukan Pemberian Dokumen Perjalanan (Paspor R.I.), Izin Berangkat dan Izin Kembali. Melakukan Penentuan Status Keimigrasian bagi Orang Asing yang berada di Indonesia. Melakukan Penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti Kewarganegaraan Seseorang mengenai Status Kewarganegaraan.

Apa yang dimaksud Kantor Imigrasi?

(1) Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. (2) Kanim dipimpin oleh seorang Kepala.