Apa saja syarat naik pesawat Lion Air?

TRIBUNBATAM.id - Syarat perjalanan menggunakan transportasi udara terus diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

Tidak terkecuali oleh Lion Group yang mencakup beberapa maskapai penerbangan, yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

Para calon penumpang yang akan melakukan pejalanan rute domestik ini wajib mematuhi syarat naik pesawat yang dikeluarkan Lion Air Group tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com berdasarkan rllis Humas Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, syarat perjalanan yang dikhususkan pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku mulai 15 Agustus 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Lion Group juga memberikan informasi syarat perjalanan domestik terbaru melalui unggahan Instagram @liongroup.

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Pesawat Terupadate dari Batam ke Jakarta, Medan, Palembang dll

Baca juga: Batal Berangkat Padahal Sudah Beli Tiket? Ini Cara Rescedule dan Refund Tiket Pesawat di Traveloka

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No.77 Tahun 2022 yang efektif berlaku mulai Kamis (11/8/2022).

Berikut ketentuan syarat perjalanan domestik Lion Group:

Usia 18 Tahun ke Atas

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
  • Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Usia 6-17 Tahun

  • Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
  • Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam;
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam;
  • Perjalanan dari luar negeri belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Baca juga: 3 Cara Check In Online Citilink Tanpa Antre di Bandara, Termasuk via Traveloka

Baca juga: Cara Check-in Online Pesawat Lion Air lewat HP Tanpa Harus Antre di Bandara

Usia di Bawah 6 Tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR

Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain syarat-syarat di atas, penumpang juga wajib memakai masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

SE Kemenhub No.77 Tahun 2022

ILUSTRASI. Pesawat Lion Air.

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik. Aturan tersebut akan berlaku pada periode 17 Juli 2022. 

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan aturan baru syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 17 Juli 2022.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, bagi para pelaku perjalanan diwajibkan booster vaksin Covid-19 atau menunjukkan hasil PCR negatif. 

“Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan menurut pedoman protokol kesehatan ketat,” ujar Danang dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/7). 

Baca Juga: 6 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Anak di Bawah 6 Tahun Tak Wajib PCR/Antigen

Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.

Adapun berikut ini adalah aturan yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19.

Untuk persyaratan terbang domestik adalah untuk usia  (di atas) 17 tahun wajib melakukan Vaksin ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-ANTIGEN atau RT-PCR. Pelanggan juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Sementara, untuk usia di atas 17 tahun pelaku perjalanan domestik yang baru menerima Vaksin kedua, maka pelanggan wajib menunjukkan hasil negatif RDT-Antigen 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam. Selain itu dapat melakukan vaksinasi dosis ke-3 on-site saat keberangkatan.

Baca Juga: Wajib Tes PCR dan Antigen: Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru per 17 Juli

Untuk usia 6-17 tahun, Lion Air mewajibkan pelanggan menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 serta hasil tes Covid-19 yang menunjukkan negatif. 

Sementara untuk usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.


Tag

  • syarat perjalanan
  • syarat perjalanan pesawat terbang
  • Lion Air
  • Lion Air Grup



Apa saja persyaratan naik pesawat Lion Air?

Syarat Naik Pesawat Terbaru 15 Agustus 2022.
Usia 18 tahun ke atas. a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. ... .
Usia 6-17 tahun. ... .
Usia di bawah 6 tahun. ... .
Persyaratan tersebut telah sesuai dengan:.

Apa saja persyaratan naik pesawat 2022?

Syarat naik pesawat terbaru 2022.
PPDN berusia 18 tahun ke atas. Ilustrasi penumpang pesawat mengenakan masker.( ... .
PPDN Warga Negara Asing. PPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua. ... .
PPDN berusia 6-17 tahun..

Apakah naik pesawat Lion Air harus PCR?

Memerlukan: Hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam. Covid-19Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Apakah harus PCR untuk naik pesawat?

Penumpang pesawat tak lagi wajib tes antigen dan PCR berdasarkan aturan terbaru yang mulai berlaku 29 Agustus 2022. Berikut syarat terbaru naik pesawat.