Apa pengertian dan tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan?

15 b. Perabot sekolah, yang meliputi: meja guru, meja murid, kursi, lemari, rak buku, sapu, bulu-bulu, kotak sampah, alat-alat kantor TU. 20

B. Penegelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Pengelolaan sarana dan prasarana dapat diartikan sebagai kegiatan menata, mulai dari merencanakan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendayagunaan, pemeliharaan, dan penghapusan serta penataan lahan, banggunan, perlengkapan dan perabotan sekolah secara tepat guna dan tepat sasaran dengan tujuan dan proses yang jelas sesuai dengan standar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

1. Tujuan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana sekolah ini adalah untuk memberikan layanan secara profesional berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan agar proses pembelajaran bisa berlangsung secara efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal ini. Bafadal 2003 menjelaskan secara rinci tentang tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut: a Untuk mengupayakan pengadaan saraan dan prasarana sekolah melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama, sehingga sekolah memiliki sarana dan prasana yang baik, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien. b Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara tepat dan efisien. c Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasana pendidikan, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap dperlukan oleh semua pihak sekolah 21 . Adapun standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendi-dikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah DasarMadrasah Ibtidaiyah SDMI, Sekolah Menengah PertamaMadrasah Tsanawiyah SMPMTs, dan Sekolah Menengah AtasMadrasah Aliyah SMAMA. Standar sarana dan prasarana ini mencakup: 20 Suharsimi Arikunto, Pengelolaan Materiil…, h. 10. 21 Ibrahim Bafadal, Seri Manajemen Peningkatan Mutu…, h. 55 16 1 kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolahmadrasah, 2 kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang- ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolahmadrasah. 22 Selanjutnya dijelaskan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan yang menjelaskan bahwa: a. SekolahMadrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana. b. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal: 1 merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan; 2 mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan; 3 melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolahmadrasah; 4 menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat; 5 pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan. c. Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. d. Pengelolaan sarana prasarana sekolahmadrasah: 1 direncanakan secara sisternatis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana; 2 dituangkan dalam rencana pokok master plan yang meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya. 23 Kemudian ditetapkan Standar Sarana dan Prasarana pada SekolahMadrasah dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah 22 Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana SekolahMadrasah Pendidiakan Umum. 23 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan 17 DasarMadrasah Ibtidaiyah SDMI, Sekolah Menengah Pertamamadrasah Tsanawiyah SMPMTs, dan Sekolah Menengah AtasMadrasah Aliyah SMAMA. Pasal 1. 1 Standar sarana dan prasarana untuk Sekolah DasarMadrasah Ibtidaiyah SDMI, Sekolah Menengah PertamaMadrasah Tsanawiyah SMPMTs, dan Sekolah Menengah AtasMadrasah Aliyah SMAMA mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana. 2 Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

2. Proses Pengelolaan Sarana dan prasarana pendidikan


BAB I PENDAHULUAN

Apa pengertian dan tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan?

1.1.  Latar Belakang

Pembangunan di bidang pendidikan merupakan suatu proses investasi manusia yang mempunyai peran dan fungsi yang penting dalam kerangka pembangunan nasional secara global atau menyeluruh. Pendidikan sebagai suatu sistem yang paling mempengaruhi, bergantung, berkoordinasi dan sistematis dalam mencapai tujuan pendidikan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama menyelenggarakan proses pendidikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa merupakan tujuan utama suatu lembaga pendidikan.

Berhasil atau tidaknya suatu proses pencapaian tujuan tersebut, antara lain dipengaruhi oleh manajemen yang baik, sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang berkualitas dan bermutu, efektivitas pengajaran dan sebagainya. Pengelolaan sarana dan prasarana sangat penting karena dengan adanya pengelolaan sarana prasarana yang ada di lembaga pendidikan akan terpelihara dan jelas kegunaannya. Dalam pengelolaan pihak sekolah harus dapat bertanggung jawab terhadap sarana prasarana terutama kepala sekolah yang langsung menangani tentang pengelolaan sarana prasarana tersebut. Dan pihak sekolah pun harus dapat memelihara dan memperhatikan sarana prasarana pendidikan yang sudah ada. Maka dengan diadakannya sarana prasarana siswa pun dapat belajar dengan maksimal dan seefisien mungkin. Jadi pengelolaan terhadap sarana prasarana harus lebih ditekankan lagi dalam lembaga pendidikan dan harus ada yang bertanggung jawab atas pengelolaan sarana parasarana pendidikan tersebut.

Dengan pengelolaan sarana prasarana kepala sekolah dapat merencanakan dan mendata apa saja sarana dan prasarana yang harus digunakan dalam sekolah tersebut. Jika semua langkah-langkah pengelolaan telah berjalan dengan baik seperti yang diharapkan maka akan berdampak positif terhadap siswa-siswa dalam proses belajar mengajar agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara efektif dan efisien, maka para penylenggara pendidikan baik pemerintah, kepala sekolah, guru, personel sekolah yang lain, maupun masyarakat perlu berusaha untuk terus menerus meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan tuntutan zaman.

1.2.  Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan, maka penulis merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:

1.      Apa pengertian manajemen sarana dan prasarana sekolah?

2.      Apa saja macam-macam sarana dan prasarana sekolah?

3.      Bagaimana proses manajemen sarana dan prasarana sekolah?

1.3.  Tujuan

Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka makalah ini bertujuan untuk, sebagai berikut:

1.      Mengetahui pengertian manajemen sarana dan prasarana sekolah

2.      Mengetahui macam-macam sarana dan prasarana sekolah

3.      Mengetahui proses manajemen sarana dan prasarana sekolah

BAB II PEMBAHASAN

2.1. Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah

Menurut Fattah (dalam Minarti, 2012, hlm. 248) manajemen merupakan seni untuk melaksanakan pekerjaan melalui orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Berdasarkan riil, manajemen mampu mencapai tujuan organisasi dengan cara mengatur orang lain. Adapun fungsi manajemen diantaranya adalah planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan), dan controlling (pengawasan).

Mulyasa (dalam Minarti, 2012, hlm. 252) mengemukakan bahwa sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti halaman, kebun, taman, dan sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah sebagai lapangan olahraga, komponen tersebut sebagai sarana pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan juga sering disebut dengan fasilitas atau perlengkapan sekolah.

Manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu terhadap benda-benda pendidikan, agar senantiasa siap pakai dalam PBM (Mulyono, 2009, hlm.184). Menurut Rohiat (2012, hlm. 26) manajemen sarana dan prasarana adalah kegiatan yang mengatur untuk mempersiapkan segala perlatan/material bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Manajemen sarana dan prasarana merupakan keseluruhan proses perencanaan pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan sarana dan prasarana yang digunakan agar tujuan pendidikan di sekolah dapat tercapai dengan efektif dan efisien.

Begitu urgennya sarana dan prasarana dalam lembaga pendidikan dalam menunjang keberhasilan organisasi pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan, menjadi sarana dan prasarana menjadi satu bagian dari manajemen yang ada di lembaga pendidikan. Bisa saja diklaim bahwa sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Untuk itu, perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Pada tataran ini, Mulyasa mengatakan bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan.

Pada dasarnya manajemen sarana dan prasarana pendidikan memiliki beberapa prinsip dan tujuan yang harus diketahui yaitu sebagai berikut:

1.      Tujuan sarana dan prasarana

a.       Menciptakan sekolah atau madrasah yang bersih, rapi, indah, sehingga menyenangkan bagi warga sekolah atau madrasah.

b.      Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai baik secara kuantitatis maupun kualitatif dan relevan dengan kepentingan pendidikan.

Bafadal menjelaskan secara rinci tentang tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut:

a.       Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan secara hati-hati dan seksama, sehingga sekolah atau madrasah memiliki sarana dan prasarana yang baik sesuai dengan kebutuhan dana yang efisien.

b.      Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah itu harus tepat dan efisien.

c.       Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan secara teliti dan tepat, sehingga keberadaan sarana dan prasarana tersebut akan selalu dalam keadaan siap pakai ketika akan digunakan atau diperlukan

Jadi, tujuan dari manajemen sarana dan prasarana pendidikan yaitu agar dapat memberikan kontribusi yang optimal dan profesional (yang berkaitan dengan sarana dan prasarana) terhadap proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

2.      Prinsip-prinsip manajemen sarana dan prasarana pendidikan

Dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bisa tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip tersebut menurut Bafadal adalah:

a.       Prinsip pencapaian tujuan, yaitu sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai apabila akan didayagunakan oleh personil sekolah dalam rangka pencapaian tujuan pembelajaran di sekolah.

b.      Prinsip efisiensi, yaitu pengadaan sarana dan prasarana di sekolah harus dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Demikian juga pemakaiannya harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.

c.       Prinsip administratif, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan UU, peraturan, instruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang.

d.      Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus didelegasikan kepada personel sekolah yang mampu bertanggung jawab, apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk tiap personel sekolah.

e.       Prinsip kekohesifan, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak.

2.2. Macam-macam Sarana dan Prasarana Sekolah

Sarana pendidikan bisa diklasifikasikan menjadi beberapa macam sarana pendidikan, yaitu ditinjau dari sudut: (1) habis tidaknya dipakai, (2) bergerak tidaknya pada saat digunakan, (3) hubungannya dengan proses belajar mengajar.

1.      Ditinjau dari habis tidaknya dipakai

Apabila dilihat dari habis tidaknya dipakai, ada dua macam sarana pendidikan, yaitu sarana pendidikan yang habis dipakai dan sarana pendidikan tahan lama.

a.       Sarana pendidikan yang habis dipakai

Sarana pendidikan yang habis dipakai adalah segala bahan atau alat yang apabila digunakan bisa habis dalam waktu yang relatif singkat, seperti kapur tulis, spidol, penghapus dan sapu, serta beberapa bahan kimia yang digunakan dalam pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam. Selain itu, ada beberapa sarana pendidikan yang berubah bentuk, misalnya kayu, besi, dan kertas karton. Sedangkan contoh sarana pendidikan yang tidak berubah bentuk adalah pita mesin tulis, bola lampu, dan kertas. Semua contoh tersebut merupakan sarana pendidikan yang apabila dipakai satu kali atau beberapa kali bisa habis dipakai atau berubah sifatnya.

b.      Sarana pendidikan yang tahan lama

Sarana pendidikan yang tahan lama yaitu keseluruhan bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus-menerus dalam waktu yang relatif lama, seperti bangku, kursi, mesin tulis, komputer dan peralatan olahraga.

2.      Ditinjau dari bergerak tidaknya pada saat digunakan

a.       Sarana pendidikan yang bergerak

Sarana pendidikan yang bergerak adalah sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindah sesuai dengan kebutuhan pemakaiannya, seperti lemari arsip, bangku, dan kursi yang bisa digerakkan atau dipindahkan kemana saja.

b.      Sarana pendidikan yang tidak bergerak

Sarana pendidikan yang tidak bisa bergerak adalah semua sarana pendidikan yang tidak bisa atau relatif sangat sulit untuk dipindahkan, seperti tanah, bangunan, sumur dan menara serta saluran air dari PDAM/semua yang berkaitan dengan itu seperti pipanya, yang relatif tidak mudah untuk dipindahkan ke tempat-tempat tertentu.

3.      Ditinjau dari hubungannya dengan proses belajar mengajar

Dalam hubungannya dengan proses belajar mengajar, ada dua jenis sarana pendidikan. Pertama, sarana pendidikan yang secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar, seperti kapur tulis, spidol, alat peraga, alat praktik, dan media/sarana pendidikan lainnya yang digunakan guru/dosen dalam mengajar. Kedua, sarana pendidikan yang secara tidak langsung berhubungan dengan proses belajar mengajar, seperti lemari arsip di kantor.

Adapun prasarana pendidikan bisa diklasifikasikan menjadi dua macam. Pertama, prasarana pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik keterampilan, dan ruang laboratorium. Kedua, prasarana pendidikan yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar, tapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar, seperti ruang kantor, kantin, masjid/mushala, tanah, jalan menuju lembaga, kamar kecil, ruang unit kesehatan, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan tempat parkir kendaraan

2.3. Proses manajemen sarana dan prasarana sekolah

1.      Perencanaan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata perencanaan berasal dari kata rencana yang mempunyai arti rancangan atau rangka dari sesuatu yang akan dilakukan atau dikerjakan pada masa yang akan datang. Artinya, pada kerangka ini, perencanaan adalah menetapkan pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang digariskan. Dengan demikian, perencanaan merupakan proses yang sistematis dalam pengambilan keputusan tentang tindakan yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang, yang merupakan bentuk kegiatan pemikiran, penelitian, perhitungan, dan perumusan tindakan-tindakan yang akan dilakukan di masa yang akan datang, baik berkaitan dengan kegiatan-kegiatan operasional dalam pengadaan, pengelolaan, penggunaan, pengorganisasian, maupun pengendalian sarana dan prasarana.

Berdasarkan deskripsi tersebut, pada dasarnya perencanaan merupakan suatu proses kegiatan menggambarkan sebelumnya hal-hal yang akan dikerjakan kemudian dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, perencanaan yang dimaksud adalah merinci rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan, perlengkapan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, perencanaan sarana dan prasarana persekolahan dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses perkiraan secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan, dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Secara umum, perencanaan sarana dan prasarana pendidikan bertujuan untuk memberikan layanan secara profesional di bidang sarana dan prasaran pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya adalah sebagai berikut:

a.       Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Sarana dan prasarana pendidikan yang didapatkan diharapkan berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan dengan dana yang efisien.

b.      Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana secara tepat dan efisien.

c.       Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap saat.

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan dilakukannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan adalah sebagai berikut:

a.       Dapat membantu dalam menentukan tujuan

b.      Meletakkan dasar-dasar dan menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan

c.       Menghilangkan ketidakpastian

d.      Dapat dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penilaian agar nantinya kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien

Inti manajemen sarana dan prasarana pendidikan ini adalah tugasnya untuk mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan.

Dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan diantaranya sebagai berikut:

a.       Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus dipandang sebagai bagian integral dari usaha peningkatan kualitas proses belajar mengajar.

b.      Perencanaan harus jelas. Untuk mencapai hal tersebut, kejelasan suatu rencana dapat dilihat pada

c.       Berdasarkan atas kesepakatan dan keputusan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan.

d.      Mengikuti pedoman (standar) jenis, kuantitas, dan kualitas sesuai dengan skala prioritas.

e.       Perencanaan pengadaan sesuai dengan plafon anggaran yang disediakan.

f.       Mengikuti prosedur yang berlaku.

g.      Mengikutsertakan unsur orang tua peserta didik.

h.      Fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan keadaan, perubahan situasi, dan kondisi yang tidak disangka-sangka.

i.        Dapat didasarkan pada jang pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), dan jangka panjang (10-15 tahun).

2.      Pengadaan

Pengadaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan semua jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan, Ary H. Gunawan mendefinisikan pengadaan sebagai segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang/benda/jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Dalam konteks persekolahan, pengadaan merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barag atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga, maupun sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam usaha pengadaan barang, harus direncanakan dengan hati-hati agar pengadaannya sesuai dengan apa yang diharapkan. Untuk mengadakan perencanaan kebutuhan alat pelajaran, dapat melalui tahap-tahap sebagai berikut:

a.       Mengadakan analisis terhadap materi pelajaran mana yang membutuhkan alat atau media dalam penyampaiannya. Dari analisis materi ini, dapat didaftar alat-alat atau media apa yang dibutuhkan. Ini dilakukan oleh dosen pengampu/guru bidang studi.

b.      Apabila kebutuhan yang diajukan ternyata melampaui kemampuan daya beli atau daya pembuatan, harus diadakan seleksi menurut skala prioritas terhadap alat-alat yang mendesak pengadaannya. Kebutuhan yang lain dapat dipenuhi pada kesempatan yang lain.

c.       Mengadakan inventarisasi terhadap alat atau media yang telah ada. Alat yang sudah ada perlu dilihat kembali, lalu mengadakan re-inventarisasi. Alat yang perlu diperbaiki atau diubah disendirikan untuk diserahkan kepada orang yang dapat memperbaiki.

d.      Mengadakan seleksi terhadap alat pelajaran atau media uang masih dapat dimanfaatkan, baik dengan reparasi atau modifikasi maupun tidak.

e.       Mencari dana (bila belum ada). Kegiatan dalam tahap ini adalah mengadakan perencanaan tentang bagaimana cara memperoleh dana, baik dari dana rutin maupun nonrutin.

f.       Menunjuk seseorang (bagian perbekalan) untuk melaksanakan pengadaan alat. Penunjukan ini sebaiknya mengingat beberpa hal, yaitu keahlian, kelincahan berkomunikasi, kejujuran, dan sebagainya, dan tidak hanya seorang.

Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan adalah sebagai berikut:

a.       Pembelian

Pembelian merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan sekolah membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau penyalur untuk mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dilakukan apabila anggarannya tersedia, seperti pembelian meja, kursi, bangku, lemari, papn tulis, dan sebagainya. Pengadaan sarana dan prasaranadengan cara pembelian ini merupakan salah satu cara yang dominan dilakukan sekolah dewasa ini. 

b.      Pembuatan sendiri

Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dibuat oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektivitas dan efisiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana pendidikan yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang dibuat oleh guru atau peserta didik.

c.       Penerimaan hibah atau bantuan

Penerimaan hibah atau bantuan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan persekolahan dengan jalan pemberian secara Cuma-Cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara.

d.      Penyewaan

Penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolah dengan jalan pemanfatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan kontemporer.

e.       Pinjaman

Pinjaman merupakan penggunaan barang secara cuma-Cuma untuk sementara wajtu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila sarana dan prasarana bersifat sementara dan kontemporer dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.

f.       Pendaurulangan

Pendaurulangan adalah pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan sekolah.

g.      Penukaran

Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara pengadaan sarana dan prasarana jenis ini harus mempertimbangkan adanya saling menguntungkan di antara kedua belah pihak dam sarana dan prasarana yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna lagi.

h.      Perbaikan atau rekondisi

Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.

Dalam pengadaan barang, baik yang dilakukan sendiri oleh sekolah maupun dari luar sekolah, hendaknya dapat dicatat sesuai dengan keadaan dan kondisinya. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya pengecekan serta melakukan pengontrolan terhadap keluar/masuknya barang atau sarana dan prasarana milik sekolah. Catatan tersebut dituangkan dalam format pengadaan sarana dan prasarana pendidikanyang disajikan dalam bentuk tabel sebagai rujukan bagi sekolah dalam melakukan aktivitas pengadaan sarana dan prasarana untuk sekolah. 

3.      Penginventarisasian

Inventarisasi berasal dari kata inventaris (Latin=inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan, dan sebagainya, inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut ketentuan dn tata cara yang berlaku. Jadi, inventarisasi merupakan kegiatan untuk mencatat dan menyusun daftar barang-barang/bahan yang ada  secara teratur menurut ketentuan yang berlaku.

Inventarisasi/pencatatan merupakan kegiatan permulaan yang dilakukan pada saat serah terima barang yang harus diselenggarakan oleh pihak penerima. Inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap barang-barang milik negara maupun swasta. Inventarisasi juga memberikan masukan (input) yang sangat berharga/berguna bagi efektivitas pengelolaan sarana dan prasarana. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:

a.       Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.

b.      Untuk menghemat keuangan sekolah, baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.

c.       Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materiil yang dapat dinilai dengan uang.

d.      Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.

Daftar inventarisasi barang yang disusun dalam suatu organisasi yang lengkap, teratur, dan berkelanjutan dapat memberikan manfaat yakni sebagai berikut:

a.       Menyediakan data dan informasi dalam rangka menentukan kebutuhan dan menyusun rencana kebutuhan barang.

b.      Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam pengarahan pengadaan barang.

c.       Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dala penyaluran barang.

d.      Memberikan data dan informasi dalam menentukan keadaan barang (tua, rusak, lebih) sebagai dasar untuk menetapkan penghapusannya.

e.       Memberikan data dan informasi dalam rangka memudahkan pengawasan dan pengendalian barang.

Adapun kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi dua hal, yaitu pencatatan perlengkapan dan pembuatan kode barang.

a.       Pencatatan perlengkapan

Tugas pengelola adalah mencatat semua perlengkapan yang ada atau yang dimiliki oleh lembaga dalam buku inventaris, baik itu barang yang bersifat inventaris maupun noninventaris. Barang inventaris, seperti meja, bangku, papan tulis, dan sebagainya. Sedangkan, barang noninventaris, seperti barang-barang yang habis dipakai, misalnya kapur tulis, karbon, kertas, dan sebagainya.

Pelaksanaan kegiatan pencatatan atau pengadministrasian barang inventaris dilakukan dalam buku induk barang inventaris, buku golongan barang inventaris, buku catatan barang noninventaris, daftar laporan triwulan, mutasi barang inventaris, daftar rekap barang inventaris.

b.      Pembuatan kode barang

Kode barang merupakan sebuah tanda yang menunjukkan pemilikan barang. Sandi atau kode yang dipergunakan melambangkan nama atau uraian kelompok/jenis barang adalah berbentuk angka bilangan (numerik) yang tersusun menurut pola tertentu agar mudah diingat dan dikenali, serta memberi petunjuk mengenai formulir nama yang harus dipergunakan untuk tempat mencatat jenis barang tertentu. Di samping itu, penyusunan angka nomor kode ini diusahakan agar memungkinkan dilakukan pengembangan, terutama oleh mereka yang secara langsung menangani pencatatan barang.

Tujuannya adalah untuk memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan, baik dilihat dari segi kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis dan golongannya. Pada dasarnya, maksud dan tujuan mengadakan penggolongan barang ialah agar terdapat cara yang cukup mudah dan efisien untuk mencatat dan sekaligus untuk mencari dan menemukan kembali barang tertentu, baik secara fisik maupun melalui daftar catatan ataupun di dalam ingatan orang. Sesuai dengan tujuan tersebut, bentuk lambang, sandi, atau kode yang dipergunakan sebagai pengganti nama atau uraian bagi tiap golongan, kelompok, atau jenis barang haruslah bersifat membantu/memudahkan penglihatan dan ingatan orang dalam mendapatkan kembali barang yang diinginkan.

4.      Pemeliharaan

Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan. Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap digunakan. Pemeliharaan mencakup segala daya upaya yang terus-menerus mengusahakan agar peralatan tersebut tetap dalam keadaan baik. Pemeliharaan dimulai dari pemakaian barang, yaitu dengan cara hati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.

Pemeliharaan atau perawatan adalah kegiatan rutin untuk mengusahakan agar barang tetap dalam keadaan baik dan berfungsi baik pula. Maka tujuan dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan ini adalah sebagai berikut:

a.       Untuk mengoptimalkan usia pakai peralatan. Hal ini sangat penting, terutama jika dilihat dari aspek biaya karena untuk membeli suatu peralatan akan jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan merawat bagian dari peralatan tersebut.

b.      Untuk menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sehingga diperoleh hasil yang optimal.

c.       Untuk menjamin ketersediaan peralatan yang diperlukan melalui pengecekan secara rutin dan teratur.

d.      Untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang menggunakan alat tersebut.

Dalam pemeliharaan, ada empat macam apabila ditinjau dari sifatnya, diantaranya pemeliharan yang bersifat pengecekan, bersifat pencegahan, bersifat perbaikan ringan, dan bersifat perbaikan berat. Apabila ditinjau dari waktu perbaikannya, ada dua macam, yaitu pemeliharaan sehari-hari (menyapu, mengepel) pemeliharaan berkala (pengontrolan genting, pengapuran tembok). Manfaat dari pemeliharaan sarana dan prasarana antara lain adalah sebagai berikut:

a.       Jika peralatan terpelihara baik, umurnya akan awet yang berarti tidak perlu mengadakan penggantian dalam waktu yang singkat.

b.      Pemeliharaan yang baik mengakibatkan jarang terjadi kerusakan yang berarti biaya perbaikan dapat ditekan seminim mungkin.

c.       Dengan adanya pemeliharaan yang baik, enak dilihat dan dipandang.

d.      Pemeliharaan yang baik memberikan hasil pekerjaan yang baik.

Tugas pengelola perlengkapan setelah mendapatkan barang selain memelihara adalah menata perlengkapan sarana dan prasarana pendidikan dengan rapi dan tertib, serta penempatannya tidak mengganggu pada personel yang lain. Salah satunya adalah menata kantor lembaga. Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam menata ruangan, antara lain sebagai berikut:

a.       Suatu tata ruang yang baik adalah tata ruang yang memungkinkan semua personel tata usaha dapat menempuh jarak yang sependek-pendeknya dalam setiap menyelesaikan pekerjaan ketatausahaannya.

b.      Bagian-bagian kantor lembaga yang memiliki tugas atau fungsi yang sama dan saling berkaitan hendaknya ditempatkan secara berdekatan.

c.       Tata ruang yang ideal pada dasarnya adalah tata ruang uang menempatkan para personel dan alat-alatnya berdasarkan alur proses kerjaannya.

d.      Kantor yang baik adalah kantor yang mempunyai ventilasi. Oleh karena itu, meja dan perabot lainnya harus diatur sedemikian rupa sehingga tiap bagian kantor mendapatkan cahaya dan pertukaran udara yang cukup

e.       Tata ruang yang baik adalah tata ruang yang memanfaatkan ruangan semaksimal mungkin. Oleh karena itu, suatu tata ruang yang baik adalah tata ruang yang menggunakan seluruh ruang yang ada, baik ruang lantai maupun dindingnya.

f.       Tata ruang yang baik adalah tata ruang uang dapat dengan mudah disusun kembali bila diperlukan.

g.      Tata ruang yang baik adalah tata ruang yang memisahkan pekerjaan yang berbunyi keras dan mengganggu pekerjaan lainnya.

Dalam penggunaan perlengkapan lembaga sekolahpun, harus memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi. Prinsip efektivitas berarti seua penggunaan harus ditujukan semata-mata untuk memperlancar pencapaian tujuan pendidikan. Sedangkan, prinsip efisiensi berarti penggunaan semua perlengkapan secara hemat dan dengan hati-hati. Hal ini juga berarti bahwa perlengkapan yang digunakan harus sesuai dengan fungsinya sehingga dapat mengurangi kerusakan pada barang tersebut.

5.      Penghapusan

Penghapusan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga dari daftar inventaris berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku. Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional, penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris karena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.   

Penghapusan sarana dan prasarana di sekolah dilakukan bertujuan untuk:

a.       Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian atau pemborosan biaya pemeliharan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan, atau rusak dan sudah tidak dapat digunakan lagi

b.      Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris

c.       Membebaskan ruangan dari penumpukan barang yang tidak digunakan lagi

d.      Membebaskan barang dari tanggung jawab pembebasan kerja

Adapun syarat penghapusan sarana dan prasarana sekolah harus memenuhi diantaranya:

a.       Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi

b.      Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan

c.       Secara teknis dan ekonomis, kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan

d.      Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini

e.       Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya, barang kimia)

f.       Barang yang berlebih jika disimpan lebih lama akan bertambah rusak dan tak terpakai lagi

g.      Dicuri, terbakar, dan musnah sebagai akibat bencana alam

Adapun Suharsimi Arikunto menjelaskan bahwa barang yang dapat dihapuskan dari daftar inventaris harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

a.       Dalan keadaan rusak berat dan tidak dapat diperbaiki lagi

b.      Perbaikan akan menelan biaya besar

c.       Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan

d.      Tidak sesuai dengan kebutuhan sekarang

e.       Barang kelebihan jika disimpan dalam jangka waktu yang lama akan rusak

f.       Ada penurunan efektifitas kerja

g.      Dicuri, terbakar, dan musnah sebagai akibat bencana alam

                                                              i.       

BAB III PENUTUP

3.1.  Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.      Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan.

2.      Sarana pendidikan bisa diklasifikasikan menjadi beberapa macam sarana pendidikan, yaitu ditinjau dari sudut: (1) habis tidaknya dipakai, (2) bergerak tidaknya pada saat digunakan, (3) hubungannya dengan proses belajar mengajar. Adapun prasarana pendidikan bisa diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu yang langsung dan tidak langsung.

3.      Proses manajemen sarana dan prasarana sekolah terdiri dari perencanaan, pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan.

3.2.  Saran

Adapun saran yang diberikan penulis adalah agar tujuan pendidikan dapat berjalan dengan efektif dan efisien, khususnya dalam proses belajar mengajar maka diperlukan manajemen sarana dan prasarana sekolah yang baik.

DAFTAR PUSTAKA

Minarti, S. 2011. Manajemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan secara Mandiri. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.

Mulyono. 2009. Manajemen Administrasi & Organisasi Pendidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.

Rohiat. 2012. Manajemen Sekolah – Teori Dasar dan Praktik. Bandung: Refika Aditama


Apa tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan?

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan manajemen sarana prasarana pendidikan agar perencanaan, pengadaan, penyaluran, inventarisasi, pemeliharaan, penyimpanan dan penghapusan sarana dan prasarana dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Apa pengertian dari manajemen sarana prasarana pendidikan?

Pakar Manajemen Universitas Negeri Malang, manajemen sarana dan prasarana adalah proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah secara efektif dan efisisen.

Apa tujuan dari manajemen sarana dan prasarana?

Adapun tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana adalah untuk memberikan layanan secara profesional dibidang sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien, secara rinci tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan adalah: a) Mengupayakan ...

Apa saja tujuan dari sarana dan prasarana?

Fungsi utama sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki tujuan : Menciptakan kenyamanan. Menciptakan kepuasan. Mempercepat proses kerja.