Jakarta - Otonomi daerah adalah daerah yang mengatur dirinya sendiri. Dalam wacana administrasi publik, otonomi daerah sering disebut pemerintah daerah. Show
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah yakni hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sumber yang sama disebutkan, dasar diterapkannya otonomi daerah yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang telah diamandemen dari UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 22 Tahun 1999. Dalam UU itu disebutkan, otonomi daerah artinya hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan otonomi daerah seperti dikutip dari buku Konsepku Mensukseskan Otonomi Daerah: Membangun Indonesia Berkeadilan Sosial karya Bungaran Antonius Simanjuntak, yakni memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Serta meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, tujuan otonomi daerah untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan sebagai pelaksanaan asas desentralisasi. Untuk melaksanakan tujuan itu, daerah diberi wewenang melaksanakan urusan rumah tangga dan perekonomian sendiri. Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip-prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Selain itu, dalam buku Strategi dan Problem Sosial Politik Pemerintahan Otonomi Daerah Indonesia oleh Rosramadhana, Bungaran Antonius Simanjuntak, disebutkan manfaat otonomi daerah yakni:1. Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen dengan cara menerima inspirasi-inspirasi mereka.2. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah lebih leluasa mengendalikan daerahnya dalam pembangunan daerah itu.3. Kebijakan pemerintah akan lebih cocok tujuannya karena lebih tahu karakter manusia dan daerah itu sendiri.4. Dapat menarik investor dengan keunikan suatu daerah supaya tidak akan terjadi pemekaran masyarakat tersebut.(nwy/pal)10. Untuk mendapatkan pengesahan secara konstitusional, perumusan Pancasila sebagai dasar negara membutuhkan proses yang cukup panjang. Pancasila seba … 9. Menurut Mohammad Hatta, politik negara mendapat dasar moral yang kuat ketika prinsip.... A. ketuhanan menjadi sila pertama. B. kemanusiaan menjadi … Pernyataan yang tidak termasuk klasifikasi usulan yang ditampung oleh Panitial Delapan adalah usulan terkait..... A. pembelaan B. perdagangan C. dasar … permisi, saya mau tanya.tugas seksi literasi itu apa saja? ngapain saja?soalnya saya 'baru' menjadi seksi literasi di kelas, jadi kurang paham. Pernyataan berikut ini yang benar adalah... A. Tokoh-tokoh pendiri Negara Indonesia berusaha mendapat keuntungan pribadi 16 dari Jepang. B. BPUPK dibe … Memeriksa dan mengklasifikasikan usul-usul, baik lisan maupun tulisan, untuk dibahas pada masa sidang BPUPK yang kedua (10-17 Juli 1945) merupakan tu … Pada akhir siidang pertama BPUPK, Ketua BPUPK membuat Panitia Kecil atau Panitia Delapan. Anggota Panitia Delapan terdiri dari..... A. kaum terdidik d … Coba kalian jabarkan secara singkat jenis HAM dan KAM yg terkait dengan setiap sila Pancasila! latar belakang pasal 28d ayat 3 Ayo, Lani, bergabung bersama kami Salah satu prinsip yang diputuskan oleh para pendiri Negara ini adalah prinsip pemencaran kekuasaan dalam rangka penyelenggaran pemerintahan negara, salah satunya yaitu mengenai otonomi daerah. Pembahasan kita kali ini mengenai pengertian, tujuan, dan manfaat otonomi daerah. Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian daerah otonom menurut para ahli: 1. Menurut F. Sugeng Istianto Otonomi daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. 2. Menurut Syarif Saleh Otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat. 3. Menurut Benyamin Hoesein Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. 4. Menurut Philip Mahwood Otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diberikan oleh pemerintah untuk mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda. Tujuan Otonomi DaerahAdapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
Penjelasan lengkap:
Manfaat Otonomi DaerahBeberapa manfaat diterapkannya sistem otonomi daerah yaitu:
InsyaAllah seri mengenai daerah otonom akan dibahas di beberapa artikel Yuksinau.id ke depan, diantaranya tentang dasar hukum, asas, dan prinsip sekaligus hak dan kewajiban daerah otonom. Semoga kamu bisa memahaminya. |