Apa manfaat otonomi daerah bagi warga belajar?

Jakarta -

Otonomi daerah adalah daerah yang mengatur dirinya sendiri. Dalam wacana administrasi publik, otonomi daerah sering disebut pemerintah daerah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah yakni hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sumber yang sama disebutkan, dasar diterapkannya otonomi daerah yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang telah diamandemen dari UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 22 Tahun 1999. Dalam UU itu disebutkan, otonomi daerah artinya hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan otonomi daerah seperti dikutip dari buku Konsepku Mensukseskan Otonomi Daerah: Membangun Indonesia Berkeadilan Sosial karya Bungaran Antonius Simanjuntak, yakni memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Serta meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

Selain itu, tujuan otonomi daerah untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan sebagai pelaksanaan asas desentralisasi. Untuk melaksanakan tujuan itu, daerah diberi wewenang melaksanakan urusan rumah tangga dan perekonomian sendiri.

Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip-prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Selain itu, dalam buku Strategi dan Problem Sosial Politik Pemerintahan Otonomi Daerah Indonesia oleh Rosramadhana, Bungaran Antonius Simanjuntak, disebutkan manfaat otonomi daerah yakni:

1. Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen dengan cara menerima inspirasi-inspirasi mereka.

2. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah lebih leluasa mengendalikan daerahnya dalam pembangunan daerah itu.

3. Kebijakan pemerintah akan lebih cocok tujuannya karena lebih tahu karakter manusia dan daerah itu sendiri.

4. Dapat menarik investor dengan keunikan suatu daerah supaya tidak akan terjadi pemekaran masyarakat tersebut.

(nwy/pal)

10. Untuk mendapatkan pengesahan secara konstitusional, perumusan Pancasila sebagai dasar negara membutuhkan proses yang cukup panjang. Pancasila seba … gai dasar negara disahkan secara konstitusional pada tanggal.... A. 29 Mei 1945 B. 31 Mei 1945 C. 1 Juni 1945 D. 17 Agustus 1945 E. 18 Agustus 1945

9. Menurut Mohammad Hatta, politik negara mendapat dasar moral yang kuat ketika prinsip.... A. ketuhanan menjadi sila pertama. B. kemanusiaan menjadi … sila kedua C. kebangsaan menjadi sila ketiga D. kerakyatan menjadi sila keempat E. keadilan menjadi sila kelima

Pernyataan yang tidak termasuk klasifikasi usulan yang ditampung oleh Panitial Delapan adalah usulan terkait..... A. pembelaan B. perdagangan C. dasar … negara D. warga negara E. bentuk negara

permisi, saya mau tanya.tugas seksi literasi itu apa saja? ngapain saja?soalnya saya 'baru' menjadi seksi literasi di kelas, jadi kurang paham.​

Pernyataan berikut ini yang benar adalah... A. Tokoh-tokoh pendiri Negara Indonesia berusaha mendapat keuntungan pribadi 16 dari Jepang. B. BPUPK dibe … ntuk karena Jepang merasa kasihan melihat nasib rakyat Indonesia. BPUPK bertugas memberikan informasi tentang hal-hal yang penting agar C. Jepang dapat berkuasa di Indonesia. D. Pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPK, Soekarno menyampaikan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara. E. Persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan sosial merupakan dasar negara yang disampaikan oleh Muhammad Yamin.

Memeriksa dan mengklasifikasikan usul-usul, baik lisan maupun tulisan, untuk dibahas pada masa sidang BPUPK yang kedua (10-17 Juli 1945) merupakan tu … gas A. PPKI B. BPUPK C. Panitia Kecil D. E. Panitia Delapan Panitia Sembilan.

Pada akhir siidang pertama BPUPK, Ketua BPUPK membuat Panitia Kecil atau Panitia Delapan. Anggota Panitia Delapan terdiri dari..... A. kaum terdidik d … an rakyat biasa B. pasukan Sekutu dan tentara Jepang penduduk pribumi dan tentara Jepang C. D. penduduk pribumi dan pasukan Sekutu E. golongan kebangsaan dan golongan keagamaan

Coba kalian jabarkan secara singkat jenis HAM dan KAM yg terkait dengan setiap sila Pancasila!​

latar belakang pasal 28d ayat 3​

Ayo, Lani, bergabung bersama kami​

Salah satu prinsip yang diputuskan oleh para pendiri Negara ini adalah prinsip pemencaran kekuasaan dalam rangka penyelenggaran pemerintahan negara, salah satunya yaitu mengenai otonomi daerah.

Pembahasan kita kali ini mengenai pengertian, tujuan, dan manfaat otonomi daerah.

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengertian daerah otonom menurut para ahli:

1. Menurut F. Sugeng Istianto

Otonomi daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.

2. Menurut Syarif Saleh

Otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.

3. Menurut Benyamin Hoesein

Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.

4. Menurut Philip Mahwood

Otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diberikan oleh pemerintah untuk mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.

Tujuan Otonomi Daerah

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut

  • Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan nasional.
  • Pemerataan wilayah daerah.
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.

Penjelasan lengkap:

  1. Tujuan politik: upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
  2. Tujuan administratif : pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
  3. Tujuan ekonomi: terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Manfaat Otonomi Daerah

Beberapa manfaat diterapkannya sistem otonomi daerah yaitu:

  • Agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar.
  • Pemerintahan bukan hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah juga terlibat.
  • Kesejahteraan masyarakat di daerah semakin meningkat.
  • Daya kreasi dan inovasi masyarakat di daerah akan semakin meningkat, karena setiap daerah pasti berusaha menampilkan keunggulan di daerahnya.
  • Meningkatnya pengawasan kegiatan yang dilakukan.
  • Meningkatkan pasokan baran dan jasa di daerah dengan biasa yang disesuaikan.
  • Memudahkan pengaturan administrasi pemerintahan.
  • Lembaga masyarakat mengalami peningkatan.

InsyaAllah seri mengenai daerah otonom akan dibahas di beberapa artikel Yuksinau.id ke depan, diantaranya tentang dasar hukum, asas, dan prinsip sekaligus hak dan kewajiban daerah otonom. Semoga kamu bisa memahaminya.