Apa maksud dari cara represif

04 Oktober 2021 10:53

Jawaban terverifikasi

Mahasiswa/Alumni Universitas Serambi Mekkah

07 Oktober 2021 14:13

Selamat Malam Kakak. Saya Bantu Jawab ya. Sebagai manusia, setiap orang juga memiliki keunikan tersendiri. Belum tentu keinginan kita sama dengan orang lain meski kita semuanya menginginkan hidup yang aman, tenteram, dan damai. Untuk memastikan bahwa tujuan dari suatu kelompok atau masyarakat tercapai terlepas dari segala perbedaan yang ada, maka muncullah pengendalian sosial. Pengendalian sosial dapat diartikan sebagai pengawasan yang dilakukan oleh sekelompok orang/badan terhadap kelompok lain untuk membujuk, mengawasi, mengajak, dan/atau membujuk kelompok atau individu lain untuk hidup seturut perilaku, aturan, atau norma yang sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat tersebut. 1.Represif. Pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 2.Kuratif Pengendalian sosial bersifat kuratif adalah pengendalian sosial yang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan sosial. 3.Persuasif Pengendalian sosial yang dilakukan tanpa kekerasan misalnya melalui cara mengajak, menasihati atau membimbing anggota masyarakat agar bertindak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat 4. Koersif Pengendalian sosial yang dilakukan dengan menggunakan paksaan atau kekerasan, baik secara kekerasan fisik atau pun psikis. IPS Kelas IX - Interaksi sosial Semoga Bermanfaat

Perbedaan akultuturasi asimilasi dan amalgamasi

Pengertian hak asasi manusia secara lengkap

contoh pelanggaran hak dan pengingkaran Kewajiban


 Pengertian Tindakan Preventif Represif Kuratif Beserta contoh kasusnya

Tindakan preventif; yaitu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah. Pengendalian yang bersifat preventif umumnya dilakukan dengan cara melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan. Contoh kasus:

Contoh kasus Lainnya

Laskar Merah Putih Gelar Penyuluhan Narkoba di Sekolah

Apa maksud dari cara represif


(Analisa/istimewa) Anggota DPRD Medan Drs Jhony Nadeak (kiri), didampingi pengurus Laskar Merah Putih Kota Medan Mangatas Siagian, memberikan keterangan kepada wartawan usai penyuluhan anti Narkoba di SMK TR Raksana Medan pekan lalu.

Medan, (Analisa). Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Medan mengelar penyuluhan Narkotik dan Obat Terlarang (Narkotik) kepada pelajar di Kota Medan. Seperti yang digelar di SMK-TR Raksana Medan yang diikuti ratusan siswa pekan lalu.

Penyuluhan ini dilakukan guna pembekalan pengetahuan kepada generasi anak bangsa akan bahaya Narkotika. Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Medan, Mangatas Siagian menyebutkan, penyuluhan Narkoba penting dilakukan kepada generasi muda terutama pelajar. Bahaya Narkoba harus disosialisasikan sejak dini kepada para pelajar, karena pelajar rentan terhadap pergaulan bebas dan penggunaan Narkoba. "Pelajar adalah asset bangsa dan calon pemimpin masa depan. Untuk itu jangan sampai generasi muda diracuni Narkoba. Maka penyuluhan ini sangat penting agar di usia muda ini mereka sudah bisa mebedakan yang baik dan buruk. Ini tugas kita semua, khususnya pemerintah harus peduli dengan masa depan anak yang juga masa depan bangsa", tegas Mangatas Siagian. Pada kesempatan itu, anggota DPRD Medan Jhony Nadeak menyebutkan sangat mendukung pelaksanaan penyuluhan Narkoba yang digelar Laskar Merah Putih. Penyuluhan akan menjadi pembelajaran bagi generasi muda. "Generasi muda harus diawasi jangan sampai terlibat Narkoba. Sebab di tangan merekalah nasib bangsa ini ke depan. Saya berharap penyuluhan ini berlanjut di setiap sekolah secara rutin", kata Jhony Nadeak juga anggota Fraksi PDS ini. Bahkan untuk kelanjutan kegiatan seperti itu menurut Jhony, pantas didukung semua pihak. Kepada Pemko Medan khususnya Walikota Medan Drs Rahudman Harahap agar dapat memperhatikan kegiatan penyuluhan Narkoba kepada para pelajar. "Masalah nasib bangsa adalah tanggungjawab semua pihak, baik orangtua, guru dan pemerintah. Agar generasi muda tidak mudah terjerumus dalam Narkoba", ujarnya.

Dalam acara tersebut juga dihadiri beberapa nara sumber seperti Winda Kustiawan, MA, Abdul Karim Batubara, MA, Polresta Medan diwakili Kasat Narkoba Irianto Wijaya. Sedangkan Kepsek SMK-TR Raksana Drs Anton Siagaian didampingi wakil kepala sekolah Drs H Sibarani, Drs B Manurung berterimakasih kepada seluruh pengurus Laskar Merah Putih Kota Medan.

Tindakan represif; yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan. Contohnya guru memberi hukuman kepada siswa yang terlambat dan tidak tertib di sekolah. Hukuman ini dimaksud- kan agar tindakan penyimpangan siswa tidak berulang lagi. Contoh kasus:

Contoh kasus Lainnya

Lagi, SMA 6 dan 70 Tawuran

Metrotvnews.com, Jakarta:

Pelajar SMA 6 dan SMA 70 Jakarta Selatan kembali terlibat tawuran di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Kamis (26/1) sore. Untuk melerai tawuran tersebut, polisi terpaksa membuang tembakan peringatan ke udara. Beginilah aksi tawuran antar kedua pelajar tersebut yang terjadi tak jauh dari lokasi sekolah mereka. Tawuran kedua pelajar tersebut tanpa alasan jelas yang menjadi penyebabnya. Mereka mempersenjatai diri dengan membawa gir sepeda motor dan bambu.

Akan tetapi aksi tawuran kedua pelajar ini tak berlangsung lama. Warga setempat dan beberapa polisi yang tiba di lokasi kejadian, langsung melerai aksi tersebut.(DNI)

Tindakan Persuasif , Pengendalian sosial yang dilakukan tanpa kekerasan misalnya melalui cara mengajak, menasihati atau membimbing anggota masyarakat agar bertindak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat

Contoh Kasusnya 


Contoh kasus Lainnya


Apa maksud dari cara represif


Jakarta - Polda Metro Jaya mengedepankan kegiatan persuasif dalam pelaksanaan Operasi Simpatik Jaya 2015. Jika ada pelanggaran, pengendara tidak ditilang, melainkan ditegur. "Yang berkaitan dengan tilang tidak kita laksanakan, karena ini Operasi Simpatik. Kedepankan persuasif simpatik. Ada pelanggaran kita tegur. Jadi untuk penilangan tidak ada. Manakala ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka lebih banyak kita lakukan teguran," ujar Unggung, usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Simpatik Jaya 2015, di Lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4). Unggung menyampaikan, ada 2.200 personel gabungan yang diturunkan dalam Operasi Simpatik Jaya 2015. Para personel akan melakukan pengaturan dan penjagaan tiap lima jam, bergantian dari pagi hingga malam. "Kemarin sudah kumpulkan jajaran lalu lintas, polanya dirubah. Pagi berangkat apel jam 05.30 WIB. Pagi sampai siang lima jam, siang sampai malam lima jam. Setiap selesai tugas kita evaluasi," ungkapnya. Ia menyampaikan, evaluasi dilakukan untuk mengecek setiap anggota terkait tugas yang dilaksanakan, agar dapat mengubah pandangan masyarakat terhadap kinerja polisi lalu lintas.

"Jadi kita evaluasi, mana anggota yang melakukan peneguran. Untuk mengecek masing-masing anggota, kita ubah image agar tidak seperti kemarin (polisi marah-marah di atas bus Transjakarta). Evaluasi dilakukan setiap selesai laksanakan tugas," tandasnya.


Tindakan kuratif; tindakan ini diambil setelah terjadinya tindak penyimpangan sosial. Tindakan ini ditujukan untuk mem- berikan penyadaran kepada para pelaku penyimpangan agar dapat menyadari kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya. Contoh kasus:

Contoh kasus Lainnya

Akhirnya, Polisi Jerat Afriyani dengan Pasal Pembunuhan 

Jakarta

- Akhirnya pengemudi Xenia, Afriyani Susanti (29), dikenakan pasal pembunuhan oleh polisi. Pertimbangan itu diambil setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Afriyani. "Ya kemungkinan pasal pembunuhan 338 KUHP, ancamannya 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dihubungi detikcom, Selasa (31/1/2012). Rikwanto menjelaskan saat ini Afriyani terus diperiksa. Penyidik menemukan indikasi yang bisa menjerat dan mengkaitkan pelaku dengan pasal pembunuhan. "Soal nanti terlibat atau tidaknya bagaimana hakim," tuturnya.

Afriyani pada Minggu 22 Januari lalu menabrak belasan pejalan kaki. 9 Orang pejalan kaki meninggal dunia. Afriyani diduga menenggak minuman keras dan ekstasi sebelum peristiwa terjadi. Dia kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Sebelumnya Afriyani dijerat UU Lalu Lintas yang ancamannya hanya 6 tahun penjara.