Lihat Foto Show
KOMPAS.com – Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan hal yang paling sering disuarakan. Di mana pelanggarannya akan mengundang banyak protes dari berbagai kalangan. Di Indonesia sendiri bahkan dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia ditegakkan. Namun apakah sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban asasi manusia? Untuk mengetahui jawabannya, simaklah definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut para ahli di bawah ini! Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut John LockeRumusan hak asasi yang paling terkenal berasal dari John Locke. Menurut John Locke dalam bukunya yang berjudul The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration (2002 ), hak asasi adalah hak yang diberikan Tuhan kepada manusia mencakup persamaan san kebebasan yang sempurna, serta hak untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya. Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut konstitusiUndang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, definisi hak asasi manusia adalah: “hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri mansia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun” Dalam pasal Bab 1 pasal 1 butir 2, kewajiban asasi didefinisikan sebagai: “Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila yidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia” Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut Prof. Dr. NotonegoroDilansir dari buku Ilmu Hukum (2000) karya Prof. Dr. Satjipto Raharjo, Prof. Dr. Notonegoro menyebutkan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.Adapun kewajiban asasi manusia adalah beban yang diembankan kepada seseorang dan mengikat orang tersebut sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan, tanpa adanya pengecualian. Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut United Nations Human RightsUnited Nation Human Rights dalam buku Human Rights (2016) menyebutkan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia yang bersifat universal karena didasarkan pada harkat dan martabat manusia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, sosial, agama, bahasa, kebangsaan, orientasi seksual, disabilitas, atau karakteristik berbeda lainnya. Tarian tersebut merupakan salah satu jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia yaitu kebudayaan nasional Indonesia
TRIBUNNEWS.COM- Simak hak dan kewajiban warga negara Indonesia, lengkap dengan penjelasan dan jenis-jenisnya. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia. Sementara hak asasi manusia dan hak warga negara mempunyai pengertian yang berbeda. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia dengan kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Sifat dari hak asasi yaitu universal, tidak terpengaruh stasus kewarganegaraan seseorang. Sedangkan sifat dari hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Seseorang akan mendapatkan hak setelah kewajibannya dipenuhi. Kewajiban sendiri dibagi menjadi dua yakni kewajiban asasi dan kewajiban negara. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Kewajiban asasi, terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan pengunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya : hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang tidak mendapatkan hak tersebut. (Prof. Dr. Notonagoro). Baca Juag : Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak lain maupun yang pada prinsipnya dapat dituuntun secara paksa oleh yang berkempentingan (Prof. Dr. Notonagoro) Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di kampus, membayar UKT atau melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-baiknya dan sebagainya. Makna Hak dan KewajibanHak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak bersifat fakultatif artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Kewajiban bersifat imteratif artinya harus dilaksanakan. Contoh Hak dan KewajibanContoh Dari Hak Adalah:
Baca Juga : Pengertian Hak Dan Kewajiban Beserta Macamnya Lengkap Contoh Dari Kewajiban Adalah:
Hubungan keduanya adalah saling berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera Naskah-naskah Yang Berisi Penegakkan HAM Secara Universal
Hubungan antara Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dengan PancasilaNilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila menggambarkan beberapa hubungan manusia yang melahirkan suatu keseimbangan antara Hak dan Kewajiban baik secara vertical yaitu berupa hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta dimana manusia berkewajiban menjalankan segala perintah-Nya dan menjahui segala larangan-Nya maupun secara horizontal yaitu berupa hubungan antara warga negara, masyarakat, dan negara untuk menciptakan keharmonisan dan kerukunan antar sesama. Hak-hak dan kewajiban dalam Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 dan diperinci dalam batang tubuh UUD 1945. Nilai-nilai pancasila tertuang dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar dan fundamental negara. Hubungan hak dan kewajiban dalam Pancasila dapat dijabar sebagai berikut:
Baca Juga : Tugas DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Fungsi, Pengertian, Hak, Dan Kewajiban [LENGKAP] Prinsip Hak Asasi Manusia dalam sila-sila pancasilaHak Asasi Manusia tertuang dalam Pancasila. Dan teramalkan dalam setiap sila dalam Pancasila. Dibawah ini merupakan pembahsan Hak Asasi Manusia dalam Pancasila yang terbahas sila demi sila (Priyono, 2011): Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengakuan terhadap Tuhan dan sebagai relasi akan setiap orang untuk mendapat perlindungan dalam memeluk agama. Setiap warga negara diberi kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakuakan kegiatan peribadatan agama yang dipeluknya. Akan tetapi, ada batasan terhadap setiap warga yaitu tak ada paksaan dari golongan atau perseorangan tehadap orang lain dalam memeluk agama tertentu dan melakukan propaganda anti agama. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan mausia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Karena dengan kerukunan dan saling bersosial terhadap sesama, kita akan menjadi makhluk yang adil Implementasi Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara di Negara pancasilaDalam pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut. Wacana hak asasi manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya pelanggaran- pelanggaran HAM yang semakin meningkat intensitas maupun ragamnya. Pelanggaran itu dilakukan oleh Negara maupun warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut (LPIDB, 2016). Baca Juga : Norma Hukum Dan Sosial Demikianlah artikel dari gurupendidikan.co.id mengenai Pengertian Hak Dan Kewajiban : Makna, Contoh, Naskah, Pembagian, Hubungan, Prinsip, Implementasinya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya. |