Apa keunggulan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan?

Rahmadi Indra Tektona



Sengketa bisnis adalah konsekuensi logis dari suatu aktifitas kegiatan bisnis. Dengan terjadinya sengketa bisnis dapat berimplikasi berupa kerenggangan hubungan diantara pihak, terganggunya produktivitas kerja dan mengganggu aktivitas bisnis yang sedang berjalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan-alasan para pihak yang bersengketa dalam memilih arbitrase sebagai alteratif penyelesaian sengketa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya apabila terjadi sengketa bisnis para pihak menghendaki mekanisme penyelesaian sengketa yang paling menguntungkan diantara kedua belah pihak. Salah satu pilihan mekanisme penyelesaian sengketa adalah melalui arbitrase. Arbitrase memiliki beberapa keunggulan, diantaranya para pihak dapat memilih arbiter sendiri sehingga kualitas putusannya akan lebih terjamin, pengambilan putusan lebih cepat, adanya kerahasiaan putusan arbitrase dan hubungan para pihak akan tetap terjaga.Business disputes is a logical consequence of a business activities. With the onset of a business dispute could have implications in the form of estrangement relationship between the parties, impaired work productivity and disrupt the ongoing business activities. This study aims to analyze the reasons for the disputing parties to choose arbitration as a dispute resolution alternative. The results of this study show that, in principle, if the business of the parties of a dispute settlement mechanism requires the most favorable among both parties. One option is the dispute resolution mechanism through arbitration. Arbitration has several advantages, such as the parties may choose their own arbitrators so the quality of the decision to be more secure, faster decision making, the confidentiality of the arbitral award and the relationship of the parties will remain intact.



Arbitrase; Alternatif Solusi; Penyelesaian Sengketa; Bisnis.



Abdurrasjid, P. 2000. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, makalah pada Seminar tentang Arbitrase (ADR) dan E-Commerce, Law Offices of Remy Darus Surabaya, 6 September

Basarah, M. 2005. Kedudukan Hukum Nasional Terhadap Kekuatan Megikat Perjanjian (Klasul) Arbitrase. Jurnal Ilmu Hukum 4(2)

Faiz, P.M. 2006. Kemungkinan Diajukannya Perkara Dengan Klasul Arbitrase Ke Muka Pengadilan. Jurnal Ilmu hukum 3

Hayadi, M. 2009. Penyelesaian Bisnis Internas Melalui Arbitrase. Jurnal ilmu hukum 4(7)

Nugroho, J. 2005. Kajian Kritis Thd UU No 3 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesain Sengketa Dalam Kaitannya Dengan Prinsip Kebebasan Berkontrak di Indonesia. Jurnal Hukum Argumentum, 5(1)

Rajagukguk, E. 2000. Arbitrase dalam Putusan Pengadilan. Chandra Pratama, Jakarta

Soekanto, S. 2003. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta

Syahdeini, S.R. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian di Indonesia. IBI, Jakarta

UNCITRAL Rules

ICC Rules

Undang-Undang No.3 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Citra Aditya Bakti, Jakarta


DOI: https://doi.org/10.15294/pandecta.v6i1.2327

  • There are currently no refbacks.

Keunggulan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan47Jurnal Ilmiah Hukum DirgantaraFakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma |Volume 9 No.2, Maret 2019KEUNGGULAN ARBITRASESEBAGAI FORUM PENYELESAIAN SENGKETADI LUAR PENGADILANOleh :Indah SariDosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma danaktif di LKBH FH Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma serta Anggota Asosiasi Dosen Indonesia (ADI)Email : [emailprotected]-----------------------------------------------------------------------------------------------------------AbstractThere are two kinds of dispute settlement; a dispute could be resolved by a judicial decision (litigation) orby a non-litigation process. This non-litigation process also known as alternative dispute resolution andarbitration. This writing focused on dispute settlement by an arbitration process. This alternativeresolution prefered mostly by business people to resolve their disputation for its positive characterization.Arbitration mechanism tend to be operated fastly, efficiently, and effectively, while the case handled byexpertises with integrity. The objective of dispute resolution through arbitration is to bring about a win-win solution and justice for each part involved. Regulation about arbitration has been enacted byArbitration Act No 30 Year 1999 about Arbitration and Alternative Dispute Resolution, while it has alsobeen arrange internationally by New York Convention of 1958, Washington Convention of 1965,UNCITRAL Arbitration Rules 1976, and UNCITRAL Model Law on International Commercial 1985.Keywords: Alternative Dispute Resolution, Arbitration, Arbiter, Arbitration Act No.30 Year 1999AbstrakTerdapat dua macam penyelesaian sengketa yaitu sengketa yang diselesaikan melalui jalurPengadilan (Litigasi) dan di Luar Pengadilan (Non Litigasi). Sengketa yang diselesaikan diluar pengadilan biasanya dikenal dengan Arternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase.Pada tulisan ini penulis memfokuskan penulisan pada sengketa yang diselesaikan di luarpengadilan melaui jalur Arbitrase. Jalur Arbitrase banyak diminati oleh pelaku-pelaku bisniskarena memberikan keunggulan-keunggulan bagi pihak yang bersengketa. Keunggulan-keunggulan itu diantaranya adalah mekanisme ini bisa berjalan dengan cepat, efisien, effektif,rahasia para pihak terjamin dan diselesaikan oleh orang-orang yang berintegritas tinggi dansangat ahli dalam bidang. Tujuan penggunaan penyelesaian sengketa malalui Arbitraseadalah terciptanya win-win solution dan keadilan bagi para pihak. Pengaturan penyelesaiansengketa malalui jalur Arbitrase secara hukum nasional telah diatur dalam Undang-UndangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan secaraHukum Internasional diatur dalam Konvensi New York 1958, Konvensi Washington1965,UNCITRAL Arbitration Rules 1976 serta UNCITRAL Model Law on InternationalCommercial 1985.

Pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan umum, yaitu sebagai berkut :

  1. Sidang Arbitrase adalah tertututp untuk umum, sehingga kerahasiaan sengketa para pihak terjamin.
  2. Kelambatan yang diakibatkan oleh hal procedural dan administratif dapat dihindari.
  3. Para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengalaman, pengetahuan, jujur dan adil, serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan.
  4. Sikap arbiter atau majelis arbiter dalam menangani perkara arbitrase didasarkan pada sikap yang mengusahakan win-win solusion terhadap para pihak yang bersengketa.
  5. Pilihan hukum untuk menyelsesaikan sengketa serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dapat ditentukan oleh para pihak.
  6. Putusan arbitrase mengikat para pihak (final and binding) dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana ataupun langsung dapat dilaksanakan.
  7. suatu perjanjian arbitrase (klausul arbitrase) tidak menjadi batal karena berakhir atau batalnya perjanjian pokok
  8. Didalam proses arbitrase, arbiter atau majelis arbitrase harus mengutamakan perdamaian diantara para pihak yang bersengketa.

Selain kelebihan-kelebihan tersebut terdapat juga kelemahan dari arbitrase yaitu sebagai berikut :

  1. Putusan arbitrase ditentukan oleh kemampuan teknis arbiter untuk memberikan keputusan yang memuaskan dan sesuai dengan rasa keadilan para pihak.
  2. Apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan arbitrase, maka perlu perintah pengadilan untuk melaksanakan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut.
  3. Pada prakteknya pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing masih menjadi hal sulit.
  4. Pada umumnya pihak-pihak yang bersengketa di arbitrase adalah perusahan-perusahaan besar, oleh karena itu untuk mempertemukan kehendak para pihak yang bersengketa dan membawanya ke badan arbitrase tidaklah mudah.

 pengacara agus semarang pengacara cerai semarang pengacara di daerah semarang pengacara gratis semarang pengacara hukum semarang pengacara kondang semarang Pengacara Perceraian boyolali pengacara perceraian Semarang Pengacara Perceraian Solo Pengacara Perceraian solo raya Pengacara Perceraian sragen Pengacara Perceraian wonogiri pengacara perusahaan dan pengacara Arbitrase pengacara pidana semarang pengacara putut semarang pengacara salatiga Pengacara Semarang pengacara senior semarang pengacara terbaik di semarang pengacara terbaik semarang pengacara top semarang