Apa hukum nya mengeluarkan air mani?

Keluar mani mewajibkan seseorang mandi dari hadas besar sebelum sholat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Seorang wanita bertanya kepada Lembaga Fatwa Dar Al Iftaa dari Mesir  melalui episode siaran langsung dari halaman resmi di Facebook. Ketika seseorang tidak sadar telah mengeluarkan air mani atau ada air mani yang tertinggal dan membekas di pakaiannya apa yang harus dilakukan? 

Apakah sekadar dicuci atau harus mandi karena selama ini dia tidak paham bahwa kewajiban Muslim apabila keluar sperma adalah mandi junub. 

Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta, Mahmoud Syalabi Amin kemudian menjawabnya sesuai Fatwa di Dar Al Iftaa Mesir. Terkait hal tersebut maka mereka yang mengeluarkan air mani secara tidak sadar dan membekas di pakaiannya dan sebelumnya tidak mengetahuinya maka apakah perlu mencucinya dan mengulang shalat yang sebelumnya. 

Air mani adalah cairan kental yang keluar setelah terpuaskan hasrat seksualnya. Sehingga orang tersebut termasuk dalam keadaan junub. 

Sebagaimana hukum ketika memiliki hadas besar maka dia harus mandi wajib dan berwudhu jika akan melaksanakan sholat atau membaca Alquran. Jika seseorang mengeluarkan mani dan tidak paham kewajiban mandi besar sebelum melakukan sholat atau ibadah lainnya, maka yang bersangkutan berkewajiban tetap mengganti sholat yang telah ditinggalkan selama berhadas besar itu. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. 

Sumber: masrawy  

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing.

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”).

Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah.

Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

Wadi

Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Madzi

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan).

Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa).

Air ini dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita.

Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).

Keluarnya air madzi  membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)

***

Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia
Artikel: Muslim.or.id

Sebagai pelengkap artikel ini silakan simak:

  • Cara Membersihkan Najis
  • Fatwa Ulama: Keluar Madzi Tidak Wajib Mandi
  • Fatwa Ulama: Membersihkan Madzi, Dicuci Atau Dipercik?

🔍 Sejarah Abu Hurairah, Hadist Tentang Kebenaran, Hidup Sia Sia, Pengertian Al Alim

Apa hukum nya mengeluarkan air mani dengan sengaja?

Dalam Al Quran Allah menunjukkan dengan tegas larangan untuk mendekati zina. Dalam hal ini, onani atau mengeluarkan air mani dengan sengaja dapat dianggap sebagai bentuk zina. Yaitu zina tangan. Dari hukum zina dalam Islam secara umum dapat kita ketahui adanya larangan untuk berzina.

Apakah memuaskan diri sendiri itu dosa?

Menurut ulama dengan madzhab ini, hukum masturbasi atau onani adalah haram sesuai firman Allah SWT dalam surat Al Ma'arij ayat 29-31.

Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri apakah harus mandi wajib?

Keluar air mani dengan syahwat, baik dalam sadar maupun tidur atau terjaga juga wajib melakukan mandi wajib atau atau mandi besar. Dalam hal ini, melakukan onani (mengeluarkan mani dengan tangan) juga termasuk penyebab mandi wajib.