Bagaimana hukum perempuan yang sedang haid mendatangi tempat sholat Idul Adha dan Idul Fitri untuk mendengarkan khutbah adalah?

KLIKPOSITIF – Salat idul fitri itu dikategorikan sebagai ibadah Fardhu’ kifayah.

Seorang muslim boleh hukumnya meninggalkan salat idul fitri, namun keadaannya lebih diutamakan apabila seorang muslim berangkat dan melaksanakannya.

Hal ini agar dapat berkumpul serta bertemu dengan kaum muslimin yang lain.

Karena meskipun dalam fiqih salat idul fitri ibadah Sunnah, tetapi sunahnya mu’akad (atau sunnah yang ditekankan).

Lalu bagaimanakah hukum salat idul fitri bagi wanita haid?

Dalil Tentang Hukum Salat Idul Fitri Bagi Wanita Haid

Setiap beribadah harus dalam keadaan suci. Dan Allah memiliki toleransi terhadap perempuan yang tengah dalam masa Haid untuk tidakmelaksanakan salat.

Karena darah haid merupakan darah yang tidak suci dan haram hukumnya seorang melakukan ibadah tertentu apabila ia dalam masa haid.

Hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah. Yang mana dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha yang berbunyi :

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik ‘awatiq(wanita yang baru baligh), wanita haid, maupun gadis yang dipingit,”

“Adapun wanita haid, mereka memisahkan diri dari tempat pelaksanaan salat dan mereka menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin,”.

Kemudian kepada Rasulullah Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’

Beliau menanggapi, ‘Hendaklah saudarinya (maksudnya: sesama muslimah) meminjamkan jilbab kepadanya.”
(Al-Bukhari no. 324 dan Muslim no. 890)

Atas Hadistdiatas itu, dapat menarik kesimpuan Bahwa, memang melaksanakan salat ied dalam kondisi haid masih tetap tidak diperbolehkan.

Namun dalam upaya untukmencari keberkahan hari lebaran. Maka ada anjuran untuk ikut berkumpul(memisahkan diri dari tempat pelaksanaan) dan mendengarkan khutbah.

Bolehkah Perempuan Haid Mendengarkan Khutbah Idul Fitri?

Bagaimana hukum perempuan yang sedang haid mendatangi tempat sholat Idul Adha dan Idul Fitri untuk mendengarkan khutbah adalah?

Di antara perkara yang disunahkan ketika hari raya idul fitri tiba adalah melaksanakan salat idul fitri secara berjamaah, serta mendengarkan khutbah yang disampaikan setelahnya. Sedangkan, bagi perempuan yang haid, jika mereka tidak diperbolehkan ikut melaksanakan salat idul fitri karena sedang berhadas besar, apakah mereka diperbolehkan mendengarkan khutbah idul fitri?

Jawaban dari pertanyaan tersebut bisa kita simak dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyyah RA, Ia berkata :

“Bahwasannya Rasulullah SAW memerintahkan kami pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha untuk mengajak para budak wanita yang sudah baligh, para wanita yang sedang haid, serta para gadis, untuk ikut menghadiri salat idul fitri, akan tetapi para wanita yang haid tidak melaksanakan salat “يعتزلن الصلاة” dan hanya menyimak nasihat-nasihat yang baik (yang terdapat dalam khutbah) serta (turut mengamini) doa-doa baik bagi kaum muslimin (yang terdapat dalam khutbah)” (Muttafaq Alaih).

Dengan landasan hadis tersebut para ulama membolehkan perempuan yang sedang haid untuk ikut menyimak khutbah yang disampaikan setelah pelaksanaan salat idul fitri, agar mereka bisa mengambil nasihat – nasihat baik yang terdapat dalam khutbah tersebut. karena biasanya salat idul fitri dilaksanakan di tanah lapang yang luas (mushalla).

Namun, jika salat idul fitri dilaksanakan di masjid, hendaknya terdapat tempat khusus bagi para wanita yang haid yang ingin menyimak khutbah idul fitri, sebagai bentuk kehati – hatian tercecernya darah haid mereka, yang bisa mengotori tempat salat Jemaah lainnya.

POSBELITUNG.CO - Ada berbagai macam anjuran yang harus dilakukan sebelum menunaikan salat Idul Adha, termasuk anjuran yang harus dilakukan oleh wanita yang tengah haid atau datang bulan.

Sebelumnya, Kementerian Agama sudah menetapkan 1 Dzulhijjah pada Senin (13/8/2018). Hal tersebut menandakan Perayaan Hari Raya Idul Adha 2018 jatuh pada besok, Rabu (22/8/2018).

Saat peryaan Hari Raya Idul Adha, umat muslim seluruh dunia akan menyembelih hewan kurban berupa unta, sapi dan kambing sebagai satu di antara bentuk ibadah.

//

Selain menyembelih hewan kurban, umat muslim juga melaksanakan ibadah salat id.

Melansir dari konsultasisyariah, Salat Id hukumnya fardhu kifayah, hal tersbut diungkapkan oleh sebagian besar ulama.

//

Dimana seorang muslim per-individu boleh meninggalkan salat id, tapi lebih baik baginya datang dan berkumpul bersama kaum muslimin untuk melaksanakan salat id.

Salat Id memiliki hukum sunnah mu’akad dimana ibbadah sunah ini sangat ditekankan. Sehingga tidak pantas bagi seorang muslim untuk meninggalkannya tanpa alasan yang syar’i.

Namun, sebagian ulama juga mengatakan bahwa salat id memiliki hukum fardhu ‘ain atau sama seperti salat Jum’at.

Oleh karena itu, bagi setiap muslim laki-laki yang sudah dewasa dan tidak gila serta tidak bepergian, dia tidak boleh meninggalkan salat id.

Dan disunnahkan pula bagi wanita untuk menghadiri salat id dengan menutup auratnya dan tidak memakai wangi-wangian.

Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang mengatakan:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ عِيْدَيْنِ العَوَاطِقَ وَالْحُيَّضَ لِيَشْهَدْناَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَتَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلِّى

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh kami keluar menghadiri shalat ‘Ied bersama budak-budak perempuan dan perempuan-perempuan yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khuthbah. Dan bagi wanita yang sedang haid disuruh menjauhi tempat shalat.” (HR. Bukhari: 313, Muslim: 1475)

Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa ada di antara shahabat perempuan berkata kepada Rasulullah:

يَا رَسُوْلَ اللهِ لاَ تَجِدُ إِحْدَنَا جِلْبَابًا تَخْرُجُ فِيْهِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata: “Hendaklah saudaranya memberikan (meminjamkan) jilbab kepadanya.” (HR. Ahmad: 19863).

Salat id dilaksanakan sebanyak 2 rakaat, di pagi hari.

Salam satu tahun, Salat Id ini dilakukan hanya dua kali, yaitu saat Idul Fitri dan Idul Adha.

Karenanya, akan sangat sayang jika kesempatan itu kita lewatkan.

Untuk wanita yang sedang haid atau datang bulan, tidak dapat turut menunaikan ibadah ini.

Namun, mereka di anjurkan atau di sunahkan tetap menghadiri pelaksanaan salat tersebut.

Berikut adalah penjelasan hadis mengenai hal tersebut:

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 324) dan Muslim (no. 890) dari Ummu Athiyah radhiallahu ‘anha; beliau berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik ‘awatiq(wanita yang baru baligh), wanita haid, maupun gadis yang dipingit.

Adapun wanita haid, mereka memisahkan diri dari tempat pelaksanaan shalat dan mereka menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin.

Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’ Beliau menanggapi, ‘Hendaklah saudarinya (maksudnya: sesama muslimah, pent.) meminjamkan jilbab kepadanya.

Dari hadis tersebut kita tahu bahwa wanita yang sedang haid tetap dianjurkan datang ke lokasi Salat Id.

Wanita haid boleh berangkat bersama wanita lainnya ke lokasi Salat ied.

Namun mereka tidak masuk ke tempat Salat Id.

Wanita yang sedang haid tidak boleh berdiam diri di masjid atau tempat dilaksanakannya Salat Id.

Mereka dianjurkan datang untuk menyaksikkan kebaikan ibadah tersebut, tapi mereka diminta menjauhi lokasi Salat Id.

Bagaimana hukum perempuan yang sedang haid mendatangi tempat sholat Idul Adha dan Idul Fitri untuk mendengarkan khutbah adalah?
Anjuran Untuk Wanita yang sedang Haid atau datang bulan. (Instagram dr.ummiamizah)

Anjuran Sebelum Salat Idul Adha

Sunah atau anjuran sebelum menunaikan salat Idul Adha dan Idul Fitri berbeda.

Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah dua perayaan yang selalu dinantikan umat Muslim di dunia.

Hari raya lebaran ini disunahkan kepada seluruh umat Muslim untuk melaksanakan salat Id.

Namun, ada perbedaan antara salat Idul Fitri dan Idul Adha.

Sebelum melaksanakan salat id tersebut, ada baiknya kamu mengetahui apa yang disunahkan sebelum melakukannya.

Dianjurkan kepada umat Islam untuk memakan beberapa butir kurma sebelum melaksanakan salat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Anas bin Malik.

Melansir dari Almanhaj, dari Anas radliallahu anhu, berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُ وْيَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَاْكُلَ تَمَرَاتٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi (ke tanah lapang) pada hari Idul Fitri sebelum makan beberapa butir kurma”.

Jika tidak ada kurma, hendaknya makan sesuatu yang dibolehkan untuk mengisi perut sebelum melaksanakan shalat id.

Sedangkan sebelum menunaikan salat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan dan minum dari Subuh hingga selesai salat Idul Adha.

Setelah itu disunahkan makan, yaitu makan daging sembelihan.

Buraidah radliallahu anhu, berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَيَوْمَ النَّحْرِ لاَ يَاْكُلُ حَتَّى يَرْجِعَ فَيَاْكُلُ مِنْ نَسِيْكَتِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tak keluar untuk salat Idul Fitri sebelum makan, sedangkan pada Hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari salat) lalu beliau makan dari sembelihannya”.

Saat hari raya kurban atau Idul Adha, disunahkan tidak makan sebelum kembali dari shalat Id. Hendaknya dia makan hewan kurbannya.

Jika dia menyembelih hewan kurban, jika dia tidak memiliki hewan kurban, maka kamu diperbolehkan makan sebelum menunaikan salat Id.

Al-Alamah Asy Syaukani menyatakan:

“Hikmah mengakhirkan makan pada Idul Adha adalah karena hari itu disyari’atkan menyembelih kurban dan makan dari kurban tersebut, maka bagi orang yang berkurban disyariatkan agar berbukanya (makan) dengan sesuatu dari kurban tersebut. Ini dikatakan oleh Ibnu Qudamah”

Berkata Az-Zain Ibnul Munayyir :

“Makanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masing-masing Id (Idul Fitri dan Idul Adha) terjadi pada waktu disyariatkan untuk mengeluarkan sedekah khusus dari dua hari raya tersebut, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum datang ke musala dan mengeluarkan zakat kurban setelah menyembelihnya”.