Negara Kepulauan (bahasa Inggris: archipelagic state) adalah suatu istilah yang berasal dari hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang memiliki arti suatu negara pulau yang wilayahnya terdiri atas satu gugus kepulauan besar atau lebih dan dapat mencakup pulau-pulau lain.[1] Bahama, Fiji, Filipina, Indonesia, dan Papua Nugini merupakan lima negara awal yang mendapatkan persetujuan dari PBB sebagai negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika pada 10 Desember 1982.[1] Dalam Bab IV dari konvensi ini juga ditentukan bahwa kepulauan berarti suatu gugusan pulau-pulau yang termasuk perairan di antara gugusan pulau-pulau tersebut, dan wujud fisik lain-lain, yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis telah dianggap sebagai satu kesatuan. Dengan demikian untuk menentukan wilayah sebuah negara kepulauan, dapat ditarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang-karang kering terluar kepulauan ini [2] Persetujuan PBB terhadap kelima negara kepulauan di atas juga menghormati kesepakatan yang sudah ada sebelumnya dengan negara-negara lain dan mengakui hak perikanan tradisional serta kegiatan sah lainnya dari negara-negara tetangga di beberapa daerah yang masuk ke dalam perairan negara kepulauan tersebut.[3] Syarat-syarat dari berjalannya hak dan kegiatan tersebut termasuk sifat, jangkauan, dan daerah yang berlaku, akan diatur oleh kesepakatan bilateral antara kedua negara yang bersangkutan. Kesepakatan yang dihasilkan tidak akan bisa dipindahkan atau dibagi dengan negara-negara ketiga atau penduduknya.[4] Sejak Konvensi PBB tentang Hukum Laut III, terdapat 22 negara yang mengklaim status negara kepulauan.[5] Berikut adalah daftar 22 negara yang mengklaim status negara kepulauan. Lima negara awal ditandai dengan huruf tebal.[6]
|