Al quran surah an nur ayat 2 berisi tentang hukuman

AKURAT.CO, Zina merupakan perbuatan hubungan persetubuhan atau hubungan sex antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan. Secara umum, zina sendiri dipahami bukan hanya ketika seorang manusia telah melakukan hubungan seksual, melainkan juga segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia.

Al-Qur'an menyinggung masalah tersebut pada surah An-Nur ayat 2, yakni sebagai berikut:

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn

Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman".

Dalam Tafsir Al-Muyassar, ayat tersebut ditafsirkan bahwa pelaku zina yang dimaksud adalah perempuan yang masih gadis dan laki-laki yang masih bujang. Maka hukumnya adalah cambuk setiap mereka seratus kali dan jangan merasa belas kasian terhadap keduanya.

Kemudian hukuman untuk keduanya juga harus dihadiri oleh orang-orang mukmin supaya mereka mengenal keduanya, di samping juga untuk memberikan efek jera bagi mereka dan selainnya.

Tidak jauh berbeda dengan pendapar yang disebut dalam tafsir Al-Wajiz, Az-Zuhaili juga menegaskan, bahwa hukuman zina bagi laki-laki dan perempuan lajang adalah dipukul seratus kali pukulan. Sedangkan bagi orang yang telah melewati masa pernikahan, hukumannya adalah rajam, berdasarkan hadits dan riwayat sahih.

Allah melarang kita terpengaruh rasa iba kepada mereka (para pelaku zina) dalam menegakkan hukum Allah.


Page 2

Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam karyanya tafsir As-Sa'di juga memahami ayat tersebut tidak jauh berbeda dari kedua mufasir sebelumnya. Tambahnya bahwa bagi mereka (pelaku zina) yang telah menikah, hukumannya adalah rajam.

Yang dimaksud dengan rajam adalah memukul kulitnya (mencambuk), dan diasingkan setahun. Sementara kalau pelaku zina itu adalah seorang budak, maka hukumnya adalah setengah dari hukuman tersebut.

Demikianlah isi kandungan dari QS. An-Nur ayat 2 tersebut. Semoga kita semua terhindar dari segala perbuatan zina dan mendapat lindungan Allah SWT. Wallahu a'lam. []

Al quran surah an nur ayat 2 berisi tentang hukuman

Isi Kandungan Surat An-Nur Ayat 2 Hukuman bagi Pelaku Zina /Pexels/Tayeb MEZAHDIA

MANTRA SUKABUMI - Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah)
yang dikatagorikan hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya.

Surat An-Nur ayat 2 ini menjelaskan pelaku perzinaan baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah mukshan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.

Berikut bacaan Surat An-Nur ayat 2, lengkap dengan lafadz arab, latin dan terjemahnya :

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

>

Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn

Terjemahnya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Surah An-Nur ayat 2 ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perziaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Salah satu konsekuensi iman adalah melaksanakan hukum Allah.

Baca Juga: Teks Arab dan Latin Surat Yusuf Ayat 111, Dilengkapi dengan Isi Kandungan dan Artinya

  • اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

    2. Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

4 dari 5 halaman

Al quran surah an nur ayat 2 berisi tentang hukuman
© Ilustrasi Berdoa (Foto: Shutterstock.com)

Melaksanakan Hukum Allah

Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat.

Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Quran menjelaskan, mengapa hukuman zina muhshan dirajam, karena ia yang telah menikah tapi masih berzina menunjukkan bahwa fitrahnya telah rusak dan menyimpang. Maka ia pantas dihukum dengan hukuman lebih keras.

Baik hukuman had berupa dera untuk pezina yang belum menikah maupun rajam untuk pezina yang telah menikah, penegakan hukuman had ini umumnya akan berbenturan dengan rasa belas kasihan. Karenanya hakim dilarang membatalkan hukuman had dengan alasan belas kasihan.

Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar mengatakan, “ Di dalam Surat An Nur ayat 2 ini dijelaskan, bahwa hukum itu mesti dilakukan dan tidak boleh dikendurkan karena merasa belas kasihan atau tenggang-menenggang. Malahan di dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut laki-laki yang berzina. Karena menghambat jangan sampai orang mengendurkan hukum karena yang akan dihukum itu adalah kaum lemah, perempuan patut dikasihani dan sebagainya.”

Menerapkan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukum hadd bagi pelaku zina ini, merupakan barometer keimanan. Hanya orang-orang beriman yang mau dan mampu menjalankannya.

Disaksikan Orang Beriman

Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Ibnu Katsir menjelaskan, ketika hukuman had disaksikan sekumpulan orang beriman, maka pengaruhnya akan lebih besar bagi pelaku agar benar-benar jera.

Menurut Qatadah, agar hal itu menjadi pelajaran. Sedangkan menurut Nashr bin Alqamah, hal itu bukan untuk mempermalukan pelaku, tetapi agar orang-orang beriman yang menyaksikan itu mendoakan kepada Allah buat keduanya supaya taubatnya diterima Allah dan mendapat rahmat-Nya.

Sayyid Qutb menjelaskan, penegakan hukuman disaksikan sekumpulan orang beriman agar menjadi lebih efektif menjerakan dan mempengaruhi jiwa orang-orang yang telah melakukan perbuatan keji itu dan orang yang menyaksikan pelaksanaan hukumannya.

Thaa’ifah yang diartikan sekumpulan, maksudnya adalah empat orang atau lebih. Demikian pendapat Imam Syafi’i. Sedangkan menurut Rabi’ah, minimal lima orang. Dan menurut Hasan Al Basri, minimal sepuluh orang.

Jadi hukuman hadd itu tidak lain adalah untuk menjaga kehormatan manusia. Termasuk menjaga garis nasab dan keturunan agar jelas dan suci, tidak terkotori.

Al quran surah an nur ayat 2 berisi tentang hukuman
Surat An Nur ayat 2 berisi tentang hukuman bagi pelaku zina yakni dengan dicambuk 100 kali, dirajam dan diasingkan. (Foto: freepik)

Kastolani Minggu, 23 Januari 2022 - 17:54:00 WIB

JAKARTA, iNews.id -  Surat An Nur ayat 2 berisi tentang hukuman bagi pelaku zina di dunia maupun di akhirat. Bagi pelaku zina yang berstatus belum menikah (ghairu muhsan) dijatuhi hukuman cambuk 100 kali. 

Sedangkan bagi pezina yang berstatus muhsan atau sudah menikah diberi hukuman mati dengan cara dirajam (dilempari batu). 

Di akhirat nanti, pelaku zina akan mendapatkan siksa yang pedih dan tidak akan dilihat oleh Allah SWT. 

Berikut Surat An Nur ayat 2, Latin, Arti, Makna tentang Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Zina:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۙ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Latin: Azzaaniyatu wa zaanii fajliduu kulla waahidin minhuma miatan jaldah walaa ta hudzkum bihimaa ra fatun fii diinillaahi in kuntum tu minuuna billahi wal yaumil aakhiri walyash had 'adzaaba humaa thaaaifatun minal mu'miniin. (QS. An Nur ayat 2)

Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

BACA JUGA:
Ayat Al Quran tentang Zina, Latin, Arti, Hadits

Makna Surat Al Isra ayat 2:

Surah Al Isra Ayat 2 ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perzinaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya. 

Al quran surah an nur ayat 2 berisi tentang hukuman
erpidana AP menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Gedung Olah Seni Takengon, Aceh Tengah (Antara)

Sebagai hukuman tambahannya ialah dibuang selama satu tahun jauh dari negerinya, menurut pendapat jumhur ulama. Lain halnya dengan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah; ia berpendapat bahwa hukuman pengasingan ini sepenuhnya diserahkan kepada imam. Dengan kata lain, jika imam melihat bahwa si pelaku zina harus diasingkan, maka ia boleh melakukannya; dan jika ia melihat bahwa pelaku zina tidak perlu diasingkan, maka ia boleh melakukannya.

Alasan jumhur ulama dalam masalah ini ialah sebuah hadis yang telah ditetapkan di dalam kita Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Abu Hurairah dan Zaid ibnu Khalid Al-Juhani tentang kisah dua orang Badui yang datang menghadap kepada Rasulullah Saw.

Salah seorang mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anak laki-lakiku ini berbuat zina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang 'alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam."

Dalam hadits Nabi SAW, disebutkan hukuman bagi para pelaku zina baik yang sudah menikah maupun bagi pelaku yang belum menikah.

Berikut hadits Nabi SAW tentang hukuman zina:

1. Orang yang Berbuat Zina Akan Dihinakan di Akhirat

Disebutkan dalam hadits Nabi SAW bahwa orang yang berbuat zina dan tidak segera bertaubat atas perbuatannya maka di akhirat nanti tidak akan dipandang oleh Allah dan tidak akan diajak bicara.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ شَيْخٌ زَانٍ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ

Dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: " Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, dan tidak mensucikan mereka." Abu Muawiyah menyebutkan, "Dan tidak melihat kepada mereka. Dan mereka mendapatkan siksa yang pedih: yaitu orang tua yang pezina, pemimpin yang pendusta, dan orang miskin yang sombong." (HR. Muslim) [No. 107 Syarh Shahih Muslim] shahih.

2. Orang yang Berbuat Zina Imannya Keluar dari Jasadnya

أَنَّ سَعِيدَ بْنَ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الْإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيمَانُ

Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang laki-laki berzina maka keimanan yang ada pada dirinya keluar seperti perginya awan, jika telah selesai maka keimanan tersebut kembali kepadanya." (HR. Abu Daud) [No. 4690 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih.

3. Orang Berbuat Zina Tidak Sempurna Imannya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي

Artinya: Dari Abu Hurairah radliallahu anhu berkata; Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Seorang pezina tidak sempurna imannya ketika sedang berzina.

4. Hukuman Orang Berbuat Zina

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانٍ فَإِنَّهُ يُرْجَمُ وَرَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّهُ يُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنْ الْأَرْضِ أَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا

Dari Aisyah radliallahu anha ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah -yang berhak disembah- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib atau dibuang dari negri terebut. Serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh." (HR. Abu Daud) [No. 4353 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Surat An Nur Ayat 2 Latin Arti Makna hukuman cambuk pelaku zina

​ ​ ​