Merdeka.com - Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi, baik barang dan jasa, serta tempat berkumpulnya semua faktor produksi. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba, seperti yayasan sosial, keagamaan, dan lain sebagainya. Perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang dioperasikan dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan motif atau insentif keuntungan. Agar Anda dapat lebih mengerti mengenai tujuan perusahaan, berikut ini kami telah merangkum untuk Anda tujuan perusahaan serta jenis dan bentuknya, yang dilansir dari Liputan6.com. 2 dari 5 halaman
Sebelum mengetahui mengenai tujuan perusahaan secara lebih rinci, alangkah baiknya kita juga mengetahui bagaimana pengertian dari perusahaan menurut undang-undang. 1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1 4. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Pengertian perusahaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang BUMN adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan perusahaan adalah kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 3 dari 5 halaman
Tujuan perusahaan adalah target yang bersifat kuantitatif dan pencapaian target tersebut merupakan ukuran keberhasilan kinerja perusahaan. Tujuan perusahaan sangat penting sehingga perumusan misi dan visi perusahaan harus dilakukan dengan serius. Misi dan visi perusahaan harus dirumuskan sependek mungkin dengan spesifikasi yang jelas sehingga setiap orang akan selalu mengingatnya. Tujuan perusahaan juga berisikan tentang komitmen beserta resikonya. Tujuan juga untuk menggambarkan arahan bagi perusahaan secara jelas, dalam merumuskannya tujuan harus memberikan ukuran yang lebih spesifik. 4 dari 5 halaman
Secara umum, terdapat dua jenis perusahaan yang dapat dikelompokkan dalam bidangnya masing-masing. Jenis-jenis perusahaan tersebut dapat dikategorikan berdasarkan lapangan usaha ataupun kepemilikannya. Beberapa jenis perusahaan berdasarkan lapangan usahanya antara lain adalah : 2. Perusahaan Agraris, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Misalnya perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan lainnya. 3. Perusahaan Industri, yaitu perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi atau setengah jadi menjadi produk siap jual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang. 4. Perusahaan Perdagangan, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diolah lagi. Misalnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dan lainnya. 5. Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dan lainnya. Sedangkan, bila jenis perusahaan yang berdasarkan pada status kepemilikannya antara lain:1. Perusahaan milik negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara.2. Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya. 3. Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar (di luar negara). 5 dari 5 halaman
Tujuan perusahaan sendiri akan dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk berdasarkan pada bidang pembentukannya. Bentuk-bentuk perusahaan tersebut antara lain adalah :1. Perusahaan Berbadan HukumPerusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik swasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum. Contoh perusahaan berbadan hukum diantaranya:• PT (Perseroan Terbatas)• P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka)• Perusahaan Perseroan (Persero)• Koperasi (Co-operative) • Perusahaan Umum 2. Perusahaan yang Tidak Berdasarkan Badan Hukum Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan atau persekutuan. Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum yaitu:• Perusahaan perseorangan• Firma (FA)• Commanditaire Vennootschap (CV)• Persekutuan Perdata • Yayasan – Foundation Merdeka.com - Para pekerja tentu telah mengetahui gambaran secara umum perusahaan. Perusahaan secara umum adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok atau badan guna melakukan produksi atau distribusi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi manusia. Selain itu, perusahaan juga dapat dikatakan suatu organisasi yang melakukan kegiatan produksi atau tempat berkumpul semua faktor produksi. Umumnya, kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Tetapi ada pula perusahaan yang tidak mencari keuntungan atau laba, seperti yayasan keagamaan maupun sosial. Dilansir dari Liputan6.com, berikut tujuan perusahaan menurut undang-undang, jenis dan bentuknya. Berikut ulasan lengkapnya. 2 dari 9 halaman
©2018 Merdeka.com/Pixabay Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia. Tujuan perusahaan ialah memperoleh keuntungan (laba). Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1 Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1997, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 3 dari 9 halaman
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, perusahaan ialah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Usaha-usaha sosial serta usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4 dari 9 halaman
Berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan umum ialah yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.Tujuan perusahaan ialah kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 5 dari 9 halaman
©2019 Merdeka.com/Pexels Berdasarkan Lapangan Pekerjaan 1. Perusahaan Ekstraktif ialah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kekayaan alam. Pemanfaatan kekayaan ini meliputi penggalian, pengambilan hingga pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Contohnya tambang batu bara.2. Perusahaan Agraris ialah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Contohnya perusahaan yang bekerja di bidang perkebunan, pertanian dan lainnya.3. Perusahaan Industri ialah perusahaan yang melakukan produksi barang mentah menjadi setengah jadi atau bahkan produk siap jual. Contohnya usaha pertokoan. 4. Perusahaan Jasa ialah perusahaan yang bergerak di sektor jasa atau layanan. Contohnya jasa asuransi, pembiayaan, perhotelan dan lainnya. 6 dari 9 halaman
Terdapat beberapa jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan, di antaranya:1. Perusahaan milik negara, ialah perusahaan yang dimodali serta didirikan oleh negara. 2. Perusahaan swasta, ialah perusahaan yang dimodali serta didirikan oleh sekelompok orang luar.3. Koperasi, ialah perusahaan yang dimodali serta didirikan oleh anggota-anggotanya. 7 dari 9 halaman
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/dibrova Perusahaan Berbadan Hukum Perusahaan berbadan hukum dapat dimiliki oleh negara atau pun swasta. Selain itu, perusahaan berbadan hukum juga dapat berbentuk persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha, baik swasta atau negara yang telah memiliki syarat-syarat hukum.
8 dari 9 halaman
Bentuk perusahaan ini ialah perusahaan swasta yang dimiliki serta didirikan oleh beberapa pengusaha dalam bentuk kerjasama. Bentuk perusahaan ini dapat menjalankan berbagai bidang perekonomian, seperti perjasaan, perdagangan hingga perindustrian. Bentuk perusahaan ini dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Berikut contoh perusahaannya.
9 dari 9 halaman
Bentuk perusahaan ini dapat tumbuh dan mendapat posisi yang kuat. Perusahaan multinasional juga dapat bersaing di era globalisasi. Terdapat beberapa faktor yang membuat perusahaan multinasional mampu tumbuh dan berkembang yaitu memiliki badan usaha, kegiatan dalam bidang ekonomi, bersifat konsisten, memiliki keuntungan atau laba, terang-terangan dan ada pembukuan. |