Yang merupakan penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji terdapat pada nomor

Diterbitkan pada 28 Okt 2020

Tahukah kamu bahwa ada beberapa macam haji. Yaitu, haji ifrad, haji qiran, haji tamattu. Tiga macam haji itu perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan haji dan umrah. Supaya lebih jelas, mari simak penjelasan berikut.
 

Haji Ifrad


Ifrad artinya menyendirikan. Jika memilih melaksanakan Haji Ifrad, maka seorang jemaah haji melaksanakan ibadah haji saja dan tidak melakukan ibadah umrah. Mereka yang melaksanakan haji ifrad tidak dikenakan dam atau denda.

Cara Pelaksanaan Haji Ifrad:
 

1. Melaksanakan ibadah haji saja (tanpa melakukan umrah)

2. Melakukan ibadah haji terlebih dahulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai berhaji.

Ada pula dua cara lain melakukan haji ifrad, yaitu:

1. Melakukan umrah di luar bulan-bulan haji. Kemudian, melakukan haji pada bulan haji.

2. Umrah dilakukan pada bulan haji, kemudian kembali ke rumah, baru pergi lagi berhaji pada bulan haji di tahun yang sama.

Urutan pelaksanaannya adalah, ihram dari miqat untuk melaksanakan haji, kemudian berihram lagi dan mengambil miqat untuk melakukan ibadah umrah. Jemaah tidak membayar dam dan disunnahkan melakukan tawaf qudum. Tawaf qudum adalah tawaf pertama yang dilakukan jemaah saat sampai di Mekkah.

Haji Qiran  

Qiran memiliki makna berteman atau bersamaan. Jemaah haji yang melakukan haji qiran akan melakukan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Hal ini dilakukan dengan sekali niat sekaligus untuk haji dan umrah. Namun, jamaah diharuskan membayar dam.

Pelaksanaannya dilakukan pada bulan-bulan haji. Jemaah melakukan tawaf, sa'i, dan tahallul satu kali untuk haji dan umrah.

Jemaah yang memilih melakukan haji qiran akan dikenakan denda atau dam berupa menyembelih seekor kambing. Bagi mereka yang tidak mampu, jemaah harus menggantinya dengan berpuasa 10 hari. Ketentuannya, 3 hari puasa dilakukaan saat di Mekkah dan 7 hari puasa ketika sudah di Tanah Air. Jemaah juga disunnahkan melakukan tawaf qudum ketika tiba di Mekkah.
 

Haji Tamattu  

Haji tamattu merupakan haji yang paling sering dilakukan jemaah haji asal Indonesia. Mereka yang memilih haji tamattu akan melakukan ibadah haji setelah melaksanakan umrah.

Haji tamattu disebut lebih mudah dilakukan jika dibandingkan dua jenis haji lainnya. Alasannya, setelah selesai tawaf dan umrah, lalu tahallul, dan bebas dari larangan saat ihram.

Sama seperti haji qiran, jemaah yang melakukan haji tamattu wajib membayar dam atau denda dengan menyembelih seekor kambing. Atau, jemaah bisa menggantinya dengan puasa 10 hari.

Mana Haji yang Lebih Disarankan?  

Seperti diberitakan oleh Republika, Juli 2016, Kementerian Agama menyarankan jemaah haji Indonesia memilih haji tamattu. Haji tamattu dinilai paling sederhana dilakukan oleh jemaah. Pasalnya, jika melakukan haji tamattu, maka jemaah melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, baru kemudian melakukan prosesi ibadah haji. Keuntungan melakukan haji tamattu, jemaah bisa kembali berpakaian biasa setelah melakukan ibadah umrah.

Sementara, jika haji qiran, maka jemaah harus mengenakan pakaian ihram hingga tiba waktunya pelaksanaan ibadah haji.

Bagaimana dengan haji ifrad? Menurut Kementerian Agama, jemaah dikhawatirkan sudah kelelahan saat umrah, karena ibadah ini dilakukan setelah selesai melakukan rangkaian ibadah haji. Sementara, rangkaian ibadah haji cukup menguras energi jemaah.

Sebenarnya, tidak ada ketentuan harus melakukan ibadah haji sekaligus umrah. Akan tetapi, menurut Kementerian Agama, kesempatan berada di Tanah Suci sebaiknya digunakan untuk ibadah haji sekaligus umrah. Dengan mengetahui jenis-jenis haji sebelum berangkat ke Tanah Suci, kita bisa lebih mempersiapkan diri dan memiliki gambaran rangkaian ibadah yang akan kita jalani.

Cari tahu di sini tentang tata cara membayar dam

Ada sederet peraturan yang perlu ditaati selama proses ibadah berlangsung untuk menghindari dam saat ibadah haji dan umroh.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang dilaksanakan setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa.

Rukun Islam ini wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat, yaitu mampu dari segi finansial, fisik, dan mental.

Kegiatan tersebut dilaksanakan setahun sekali pada bulan Dzulhijjah, atau yang dikenal dengan istilah musim haji.

Berbeda dengan haji, ibadah umroh yang bisa dilaksanakan kapan pun, waktunya pun bisa Moms tentukan sendiri.

Baik haji atau umroh, keduanya bukan hanya menjalankan kewajiban agama saja, tetapi juga harus bertanggung jawab atas nama negara masing-masing.

Dengan kata lain, setiap orang membawa martabat serta nama baik bangsanya saat menjalankan ibadah.

Lantas, apa itu dam? Lalu, bagaimana tata cara pembayarannya?

Baca juga: Serba-Serbi Umroh, Ibadah Sunnah yang Dikenal sebagai Haji Kecil

Apa yang Dimaksud dengan Dam?

Yang merupakan penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji terdapat pada nomor

Foto: Orami Photo Stock

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam berarti denda yang dibayarkan karena melanggar ketentuan yg berkenaan dengan ibadah haji atau umrah.

Dalam bahasa, dam berarti darah. Sedangkan dalam syari’ah, dan berarti mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak.

Hewan ternak yang disembelih pun disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti unta, sapi, atau kambing.

Dam juga diberlakukan sebagai denda karena beberapa perkara berikut ini:

  • Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.
  • Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.
  • Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.

Sejumlah denda tersebut diberikan ketika seseorang tidak bisa melanjutkan proses ibadah haji atau umrah.

Dam tidak melulu dilakukan dengan menyembelih hewan ternak.

Denda juga dapat dilakukan dengan membayar fidyah dengan berpuasa memberi makan fakir miskin, dan bersedekah.

Baca juga: Perbedaan Ibadah Haji dan Umroh, Bukan Sekadar Beda Istilah!

Bagaimana Tata Cara Pembayaran Dam?

Yang merupakan penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji terdapat pada nomor

Foto: Orami Photo Stock

Setelah mengetahui maksud sebenarnya dari dam, sekarang Moms perlu mengetahui bagaimana tata cara pembayarannya.

Berikut ini 4 kategori dam beserta tata cara pembayarannya masing-masing:

1. Tartib dan Taqdir

Denda yang pertama dilakukan dengan menyembelih kambing. Namun, jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan berpuasa 10 hari.

Sekitar 3 hari dalam puasa tersebut dilakukan selama ibadah haji dan 7 sisanya dilakukan saat sudah berada di kampung halaman.

Jika memiliki kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, dapat digantikan dengan membayar 1 mud per hari.

1 mud setara dengan 675 gram atau 0.7 liter. Jika bingung, Moms bisa menggantikan seharga makanan pokok yang dikonsumsi.

Dam yang pertama dilakukan oleh jamaah haji yang melakukan pelanggaran ringan. Beberapa pelanggaran tersebut termasuk:

  • Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram.
  • Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan.
  • Tidak bermalam di Mina tanpa alasan.
  • Tidak melaksanakan thawaf wada.
  • Tidak melontar jumrah.

2. Tartib dan Ta’dil

Denda yang kedua dilakukan saat sepasang suami istri melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.

Denda juga diberlakukan pada sepasang suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum seluruh rangkaian umroh selesai.

Dam dilakukan dengan menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan seekor kerbau atau sapi.

Jika masih belum mampu, denda dapat digantikan dengan menyembelih 7 ekor kambing.

Ketika tidak memiliki finansial yang cukup, denda dapat diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli, dikalikan dengan harga seekor unta.

Denda harus segera dibayar sejak melakukan pelanggaran dan harus menyelesaikan rangkaian ibadah yang masih tersisa.

Jika tidak, Moms berkewajiban untuk mengulang ibadah karena dianggap tidak sah.

Seorang muhrim yang gagal melaksanakan ibadah haji karena hal tertentu juga diwajibkan menyembelih seekor kambing dan menggunting rambut.

Jika tidak mampu menjalaninya, denda dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai harga kambing.

Jika nilai tersebut masih terlalu tinggi, dapat digantikan dengan berpuasa sebanyak hitungan mud yang dibeli seharga seekor kambing.

Denda ini terbilang fleksibel, karena dapat dilaksanakan di tempat atau setelah kembali ke kampung halaman.

3. Takhyir dan Ta’dil

Denda selanjutnya dilakukan saat membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah melakukan ihram.

Denda juga diberlakukan pada muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekah, kecuali pohon yang sudah kering atau mati.

Denda dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut ini:

  • Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan.
  • Pembagian makanan pada fakir miskin Mekah, sebanding dengan harga buruan.
  • Berpuasa sejumlah bilangan mud setara dengan binatang yang diburu. 1 mud sendiri senilai 675 gram atau 0.7 liter = 1 hari.

4. Takhyir dan Taqdir

Denda terakhir dilakukan akibat membuang, mencabut, atau menggunting rambut dari anggota tubuh.

Selain itu, denda ini juga diberlakukan pada orang yang memakai pakaian yang berjahit, topi, mengecat atau memotong kuku, dan memakai wewangian.

Denda keempat ini dapat dilakukan dengan memilih salah satu di antara:

  • Menyembelih seekor kambing.
  • Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, yaitu sebanyak 2 mud setiap orang.
  • Berpuasa selama 3 hari.

Seseorang yang melakukan perkosaan, berciuman, atau berhubungan intim setelah tahallul awal, termasuk ke dalam pelanggaran keempat.

Sementara, denda yang dilakukan adalah menyembelih seekor unta, bersedekah seharga seekor unta, atau berpuasa sebanyak hitungan mud seharga seekor unta.

Baca juga: 9+ Hikmah Ibadah Haji yang Menenangkan Hati, Masya Allah!

Itulah penjelasan terkait dengan dam dan tata cara pembayaran yang pelu Moms pahami sebelum berangkat.

Dengan memahami tata cara ibadah yang benar, semoga ibadah haji dan umroh dapat berjalan dengan lancar.

  • https://www.madaninews.id/7769/4-kategori-dam-haji-beserta-jenis-pelanggarannya.html
  • http://digilib.uinsgd.ac.id/6639/1/Iis%20Waliah%20%281153010048%29.pdf