Yang membolehkan melaksanakan salat qasar terdapat dalam surat

Jakarta -

Salat qasar adalah keringanan yang diberikan Allah SWT bagi hambaNya yang melakukan perjalanan jauh. Keringanan diharapkan bisa membuat muslim tetap nyaman dan tidak meninggalkan sholat.

Keringanan dalam salat qasar tercantum di QS An Nisa ayat 101,

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Arab latin: Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa 'alaikum junāḥun an taqṣurụ minaṣ-ṣalāti in khiftum ay yaftinakumullażīna kafarụ, innal-kāfirīna kānụ lakum 'aduwwam mubīnā

Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Dikutip dari buku Fiqih Musafir: Petunjuk Shalat Jama' dan Qashar yang ditulis Muhammad Sholeh, qasar menurut bahasa adalah memendekkan sesuatu. Salat qasar menurut syara' adalah meringkas antara dua salat.

Berikut syarat sah salat qasar dan niatnya

A. Syarat sah salat qasar

1. Jarak berpergian sekurang-kurangnya adalah setara dengan waktu dua hari perjalanan dengan berjalan kaki. Ukuran ini sama dengan 16 farsah 1 farsah sekitar 5541 meter.

Namun mengenai ukuran ini, terdapat perbedaan di antara ulama. Ada yang menyamakan dengan jarak 138 km, sementara lainnya ada yang menyetarakan dengan 81 km. Disebutkan juga syarat jarak perjalanan ini mencapai dua marhalah (berjarak 119,9 km) atau lebih

2. Berpergian tidak dimaksudkan untuk maksiat

3. Shalat yang boleh untuk diqasar adalah salat yang berjumlah empat rakaat, yaitu salat dzuhur, ashar, dan isya

4. Tidak makmum kepada orang yang bukan musafir

5. Qasar ini harus dilakukan ketika musafir masih berada dalam perjalanan

6. Menghindari hal-hal yang merusak niat qasar, yaitu timbulnya keraguan pada diri musafir dalam menentukan antara (akan) mengqasar salatnya atau tidak

7. Niat mengqasar salat pada saat takbiratul ihram.

B. Niat salat qasar

1. Niat salat qasar dzuhur

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى

Bacaan latin: "Ushalli fardlazh zhuhri rak'atainii qashran lillaahi ta'aala."

Artinya: "Aku berniat salat zuhur dua rakaat qasar fardhu karena Allah Ta'ala."

2. Niat salat qasar ashar

اُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِرَكْعَتَيْنِ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى

Bacaan latin: "Ushalli fardlal 'ashri rak'atainii qashran lillaahi ta'aala."

Artinya: "Aku berniat salat ashar dua rakaat qashar fardhu karena Allah Ta'aala."

3. Niat salat qashar isya

اُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِرَكْعَتَيْنِ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى

Bacaan latin: "Ushalli fardlal 'isyaa-'i rak'atainii qashran lillaahi ta'aala."

Artinya: "Aku berniat salat Isya dua rakaat qashar fardhu karena Allah Ta'aala."

Salat qasar dilakukan dua rakaat tanpa tasyahud awal. Hanya sholat fardhu empat rakaat yang bisa diqasar yaitu dzuhur, ashar, dan isya. Pelaksanaan sholat lain tidak bisa dipersingkat.

Itulah syarat sah salat qasar beserta bacaan niatnya lengkap. Semoga bermanfaat!

(row/row)

Salat Qasar adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Salat Qasar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar). Adapun salat yang dapat diqasar adalah salat zuhur, asar dan isya, di mana rakaat yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.[1]

  • “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS an-Nisaa’ 101)
  • Dari ‘Aisyah ra berkata: “Awal diwajibkan salat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi salat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi salat hadhar (tidak safar).” (Muttafaqun ‘alaihi)
  • Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan salat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan salat safar seperti semula (2 rakaat).” (HR Bukhari) Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan: “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah salat witir di malam hari dan salat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”

Salat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah. Salat qasar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama Salat Jamak

Seorang musafir dapat mengambil rukhsah salat dengan mengqasar dan menjamak jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan salat qasar:

  • Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak salat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh dia salat dua rakaat.” (HR Muslim)
  • Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar salat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadis mauquf)
  • Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qasar salat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”

Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqasar salat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.

Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qasar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.

Tentang masafah (jarak tempuh) yang seseorang dibolehkan mengqasar salat, Ibnu al-Munżir menceritakan, bahwa ada kurang lebih 20 pendapat ulama yang berbeda-beda tentang itu (lihat Fathul Bari/ Juz III/ hal. 473/ Bab tentang في كم يقصر الصلاة ؟

Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal di sana, dia dapat melakukan qasar dan jamak salat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafii adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna. Adapun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqasar salat selagi masih dalam keadaan safar.

Berkata Ibnul Qoyyim: “Rasulullah saw. tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar salat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah saw. melaksanakan salat di sebagian safarnya 19 hari, salat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, salat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami salat dengan sempurna.”

Seorang musafir boleh berjamaah dengan imam yang mukim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang mukim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang mukim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan salat Imam (tidak mengqasar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqasar salatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat salatnya setelah imamnya salam.

Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 Hari

Menurut Jumhur (mayoritas) ulama seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar salatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang, ia boleh mengqasarnya. Dan jika Seseorang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjamak dan mengqasar salatnya.

Adab Salat Sunah Bagi Musafir

Sunah bagi musafir untuk tidak melakukan salat sunah rawatib (salat sunah sesudah dan sebelum salat wajib), Kecuali salat witir dan Tahajjud, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga salat-salat sunah yang ada penyebabnya seperti salat Tahiyatul Masjid, salat gerhana, dan salat jenazah.

  1. ^ Hafil, Muhammad. "Mengenal Jama dan Qashar". Republika. Diakses tanggal 3 Februari 2021. 

  • Cara, Niat Serta Syarat Shalat Jamak dan Qashar Diarsipkan 2014-08-08 di Wayback Machine.
  • (Indonesia)Safar dan Asab Musafir PKS ANZ Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine.
  • Fatawa As-Salat, Asy-Syaikh Al Imam Abdul Aziz bin Baz
  • Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi
  • (Indonesia) Salat Jama' Dan Salat Qashar - Media Muslim INFO Diarsipkan 2011-09-28 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Salat_Qasar&oldid=19491553"