Visa yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan dalam jangka waktu tertentu disebut

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
DI ROMA, ITALIA

Via Campania 55, 00187 Roma, Italia

+39064200911
+393389542333 (Pelayanan WNI)

Visa merupakan dokumen penting yang harus dimiliki sebelum bepergian ke luar negeri. Yuk, simak macam-macam visa yang perlu kamu ketahui! 

Saat berkunjung ke luar negeri, salah satu hal yang wajib kamu persiapkan ialah visa. Dokumen resmi satu ini merupakan bentuk persetujuan negara yang memperbolehkan warga negaranya untuk masuk dan tinggal sementara di negara lain.

Meski begitu, memiliki visa tidak semata-mata mengizinkan kamu untuk menetap dalam waktu yang lama. Pasalnya, visa sendiri memiliki jangka waktu tertentu yang harus kamu perhatikan agar tidak berimbas pada masalah kedutaan.

Bentuk visa sendiri dapat bervariasi tergantung negara yang mengeluarkannya, seperti stempel dan stiker pada lembaran paspor hingga soft file atau e-visa.

Meskipun tidak semua negara mewajibkan wisatawan untuk membawa visa, kamu masih perlu mengetahui macam-macam visa yang umum dan paling sering digunakan. Penasaran? Simak kelima daftar yang telah dirangkum oleh Batam Tourism Polytechnic!

1. Macam-Macam Visa: Visa Turis

Ingin bepergian alias travelling ke luar negeri? Visa turis harus kamu miliki! Pada dasarnya, visa turis atau visa kunjungan wisata diperlukan saat kamu mengunjungi suatu negara untuk tujuan pariwisata. Dengan visa ini, kamu diizinkan untuk masuk dan menikmati berbagai perjalanan di negara tersebut.

Syarat pengajuan dan masa berlaku visa turis ini dapat berbeda sesuai dengan negara tujuan. Meski begitu, ingatlah untuk selalu mengurus visa dari jauh hari mengingat visa turis merupakan jenis visa yang paling banyak diajukan oleh masyarakat Indonesia.

2. Visa Transit

Berencana untuk travelling ke negara tertentu, tapi harus melewati transit di negara lain? Pastikan kamu mempersiapkan visa transit, ya! Jenis visa satu ini berlaku untuk kamu yang akan melakukan transit di suatu negara sebelum mencapai negara tujuan.

Pada umumnya, terdapat dua jenis visa transit. Pertama, Airport Transit Visa, yaitu jenis visa yang hanya berlaku pada area bandara. Artinya, kamu tidak diizinkan meninggalkan bandara walau hanya sebentar.

Jenis yang kedua ialah Visa Transit yang berlaku untuk seluruh negara. Dengan visa ini, kamu dapat menginap di luar bandara atau menikmati perjalanan di negara transit. Pada umumnya, Visa Transit sendiri berlaku selama maksimal lima hari.

3. Macam-Macam Visa: Visa Bisnis

Visa bisnis merupakan jenis visa yang ditujukan untuk kepentingan bisnis atau komersial dalam jangka waktu yang cukup lama. Misalnya saja, kamu ingin membangun perusahaan di negara tujuan dan membutuhkan persiapan yang lebih lama dan matang. Dengan mengantongi visa ini, kamu akan leluasa untuk mengurus keperluan perusahaan dengan baik.

4. Visa Kerja

Bercita-cita untuk magang atau kerja di luar negeri? Visa kerja pasti kamu butuhkan! Dikenal dengan istilah work visa, jenis visa ini memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja sebagai karyawan pada perusahaan yang ada di negara tujuan. 

Visa kerja sendiri mempunya beberapa macam, yaitu visa kerja sementara, semi-permanen atau permanen. Biasanya visa kerja ini berlaku selama kontrak kerja dan tidak dapat diperpanjang. Karenanya, kamu perlu kembali ke negara asal dan mengajukan pembuatan ulang visa.

5. Macam-Macam Visa: Visa Pelajar

Seperti namanya, visa pelajar diperuntukkan bagi kamu yang hendak menempuh pendidikan di negara lain. Setiap negara tentunya mempunyai regulasi dan persyaratan yang berbeda terkait pengurusan visa pelajar. Namun, umumnya jenis dan durasi pendidikan yang ditempuh akan turut memengaruhi visa pelajarmu.

Biasanya jenis visa ini dapat berlaku selama periode pendidikan masih berjalan. Meski begitu, ada pula negara yang tidak mewajibkan visa pelajar, khususnya buat kamu yang hanya akan mengambil program singkat.

Itu dia beberapa jenis visa yang perlu kamu ketahui, khususnya buat kamu yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri. Apa pun kebutuhannya, pastikan untuk selalu mempersiapkan dokumen penting ini dari jauh-jauh hari. Dengan begitu, kamu dapat memastikan semua persiapan dapat berjalan lancar dan dapat mengatasi masalah penolakan visa jika sewaktu-waktu terjadi.

Nah, buat kamu yang tertarik dan ingin melanjutkan pendidikan tinggi di bidang pariwisata, yuk bergabung dengan keluarga besar Batam Tourism Polytechnic! Kunjungi website BTP dan lakukan pendaftaran dengan klik di sini!

22 Juni 2018

Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tidak cukup dengan membawa dokumen paspor saja. Ada dokumen lain yang harus dilengkapi. Dokumen tersebut berupa ijin untuk mengunjungi negara tujuan. Ijin tersebut disebut dengan visa. Memang ada beberapa negara yang dikenal membebaskan visa. Seperti di kawasan ASEAN, orang Indonesia yang ingin melakukan perjalanan wisata ke beberapa negara ASEAN bisa tanpa harus mengurus visa. Kemudian contoh lain ke Jepang, bagi pengguna paspor elektronik bebas berkunjung ke Jepang dengan tujuan wisata. Lalu bagaimana dengan kunjungan lain, seperti kunjungan kerja. Atau belajar di luar negeri. Semua ada aturannya. Rata rata untuk tinggal di luar negeri dalam jangka waktu tertentu (bekerja, belajar) harus mengunakan visa. Tentu saja akan membuat bingung. Pada faktanya, ijin keluar negeri ini atau visa terdiri dari beberapa jenis. Berikut Jenis Jenis Visa dan Kegunaannya.

Visa Kunjungan Keluarga (Relatives Permit)

Visa kunjungan keluarga adalah visa yang digunakan untuk mengunjungi keluarga di luar negeri. Sebaiknya diajukan 90 hari sebelum keberangkatan. Syarat dalam pengurusan visa kunjungan keluarga adalah dengan menunjukkan adanya permintaan kunjungan (undangan) dari keluarga. Syarat kedua yaitu harus dilengkapi dengan surat pernyataan pertanggung jawaban keluarga yang di luar negeri selama pengunjung berkunjung ke sana.

Visa Kunjungan Wisata (Tourist Visa)

Visa kunjungan wisata digunakan untuk melakukan jenis perjalanan wisata. Beberapa negara ada yang membebaskan wisatawan untuk memasuki negara mereka jika memang bertujuan untuk berwisata. Ini dikarenakan dengan ada kunjungan wisata, tentu akan meningkatkan taraf penghasilan penduduk mereka. Rata rata berlaku visa ini dari 15 sampai 60 hari.

Visa Kunjungan Bisnis (Business Visa)

Visa bisnis ini digunakan bagi kalangan pengusaha. Pengurusan visa ini biasa-nya akan lebih gampang di banding visa lainnya. Jenis visa ini digunakan seperti untuk mengunjungi seminar bisnis, melakukan kontrak kerja sama dengan perusahaan asing.Kemudahan yang diberikan ole negara tujuan tentu mereka menginginkan pengunjung berbisnis di negara mereka.

Visa Kerja (Work Visa)

Visa kerja adalah visa yag mengatur izin kerja seorang karyawan untuk bekerja di luar negeri. Contohnya visa yang diurus oleh para TKI. Visa ini memiliki ketentuan sesuai ketentuan pekerjaan. Apabila pekerjaan dalam jangka waktu yang panjang, visa ini bisa diajukan untuk mengurus ijin tinggal di negara tujuan. Dengan memiliki visa ini juga akan memberi kemudahan untuk mengurus ijin tinggal tetap di suatu negara (Permanent Resident). Jika hanya sebatas karyawan kontrak maka visa akan diberlakukan selama kontrak dan bila pekerja ingin memperpanjang kontrak kerja diwajibkan kembali mengurus perpanjangan visa.

Visa Transit

Visa transit adalah visa yang digunakan untuk transit disebuah negara sebelum sampai di negara tujuan. Misalnya inLiners ingin ke Prancis, pesawat transit terlebih dahulu di India. Maka inLiners harus memiliki visa transit di India. Penggunaan visa transit ini rata rata hanya boleh disekitar bandara transit. Jika keluar dari itu, maka harus menggunakan visa jenis lain. Bila tidak tentu akan berurusan dengan pihak berwenang. Tetapi di beberapa negara juga ada visa transit yang berlaku 5 hari. Ini artinya diperbolehkan ke luar kawasan bandara. 

Visa Study (Study Permits)

Visa study digunakan bagi yang ingin bersekolah atau kuliah di luar negeri. Pengurusan visa ini juga tidak terlalu sulit. Visa akan berlaku pada masa kuliah atau sekolah. Di beberapa negara seperti Amerika misalnya, pelajar yang memiliki visa belajar tidak boleh bekerja part time. Namun di beberapa negara lain ada yang memberikan kelonggaran. Biasanya ini sering disebut penyalahgunaan visa, ijin untuk bersekolah tetapi mereka bekerja meskipun hanya kerja part time.

Visa Pertukaran Pelajar (Exchange Permits)

Ijin ini hampir sama denga visa study. Bedanya di sini, visa hanya berlaku tidak terlalu lama. Terbayangkan jika ada pertukaran pelajar? Paling lama 1 tahun. Pembuatan visa ini biasanya bisa dilakukan secara kolektif oleh organisasi yang mengadakan program pertukaran pelajar.

Visa on Arrival

Visa jenis on Arrival ini sangat unik. Jika pada jenis jenis visa sebelumnya, harus mengurus visa jauh hari sebelum keberangkatan, jenis visa ini dilakukan tepat ketika masuk ke negara tersebut. Baik melalui pelabuhan, bandar udara ataupun jalu darat. Biasanya ini dilakukan antara negara negara yang memiliki hubungan khusus dan memiliki kesepakatan dalam hal ini.

Visa Diplomatik

Visa ini hanya dimiliki oleh orang orang khusus. Orang tersebut adalah orang yang bekerja di duta besar, komjen dan sejenisnya (perwakilan suatu negara). Namun visa ini juga berlaku bagi pejabar negara yangmelakuka kunjunga diplomatik.

Visa Bisnis Khusus (Business Permits)

Di atas telah disebutkan ada visa bisnis, sekarang ada visa bisnis lagi. Ini bukan doble, tetapi dua halyang berbda. Visa bisnis khusus ini adalah ijin untuk membuka usaha di negara tujuan. Bedakan, yang sebelumnya ijin sebatas dalam rangka transaksi bisnis saja. Persyaratan penurusan visa ini cukup banyak karena negara tujuan akan men-detail jenis bisnis dan prospek bisnis si pelaku bisnis. Tetapi bila mendapatkan visa ini sangat mudah nantinya mengurus ijin tinggal di negara tersebut.

Itulah beberapa jenis visa yang inLine uraikan. Sebenarnya pada masing masing negara menetapkan jenis visa bermacam macam. Bahkan di Amerika Serikat ada sekitar 120-an jenis visa sesuai kepentingan dan keperluan kunjungan. Bagian di atas hanya visa yang sering digunakan dalam kepentingan berkunjung ke luar negeri lazimnya masyarakat Indonesia.

Sumber : http://www.inotesweb.com