Sebelumnya telah dibahas tentang apa saja yang menjadi tujuan dan sasaran dari BPR atau Bank Perkreditan Rakyat ini. Kali ini lebih membahas tentang kegiatan atau Usaha BPR ini meliputi apa saja. Tentu saja salah satu usaha BPR seperti usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Show Baca juga: Bentuk hukum BPR Yuk simak apa saja usaha-usaha yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh BPR ini. Beberapa usaha yang dapat dilakukan atau kegiatan yang dilakukan oleh BPR sebagai Bank Perkreditan Rakyat adalah. 1. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk SimpananDisini BPR melakukan penghimpunan atau pengambilan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan bisa berupa deposito berjangka, tabungan atau produk bank lainnya. 2. Memberikan KreditDisini Bank Perkreditan Rakyat memberikan pinjaman dalam bentuk kredit. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum BPR memberikan kredit, diantaranya adalah
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, diantaranya adalah:
Pada bagian ini BPR akan membiayai terhadap nasabah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. 4. Menempatkan Dananya Dalam Bentuk Produk PerbankanPada tahap ini nasabah dapat menempatkan dananya dalam bentuk seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, Sertifikat Deposito atau jenis tabungan yang lainnya.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh BPR
Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Apa saja usaha yang tidak boleh dilakukan BPR ? Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR, usaha itu antara lain seperti:
Referensi Bank Perkreditan RakyatFile dokumen PBI_190317 Bank Perkreditan Rakyat (disingkat BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[1] BPR hanya melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah:
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah:
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
|