Usaha untuk melaksanakan suatu kewajiban dengan sungguh sungguh sesuai aturan disebut

Usaha untuk melaksanakan suatu kewajiban dengan sungguh sungguh sesuai aturan disebut

Usaha untuk melaksanakan suatu kewajiban dengan sungguh sungguh sesuai aturan disebut
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi hak dan kewajiban harus seimbang dengan tanggung jawab

KOMPAS.com - Pelaksanaan hak dan kewajiban harus dilakukan seimbang dengan diiringi tanggung jawab. Tanpa sikap tanggung jawab, pelaksanaan hak kewajiban tidak bisa berlaku seimbang atau mengakibatkan ketidakadilan bagi satu pihak.

Hak dan kewajiban dilakukan seimbang artinya manusia tidak boleh selalu menuntut haknya terus menerus, dengan mengabaikan atau tidak menjalankan kewajibannya.

Antara hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang, yakni melakukan kewajibannya dengan bersungguh-sungguh dan setelah itu bisa menuntut apa yang menjadi haknya.

Menurut Tasum dan Rani Apriani dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), jika pelaksanaan hak dan kewajiban tidak dilakukan secara seimbang, hal ini bisa menimbulkan pelanggaran hak serta pengingkaran kewajiban.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Kita terhadap Tumbuhan

Akibatnya kehidupan sosial menjadi kurang harmonis. Hak seseorang dilanggar, sedangkan orang lain tidak mau menjalankan atau bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tanggung jawab merupakan kondisi wajib menanggung sesuatu. Dalam konteks hak dan kewajiban, sikap tanggung jawab diperlukan supaya manusia bisa menjalankan dan tidak meninggalkan kewajibannya.

Alasan hak dan kewajiban harus dilaksanakan seimbang dengan tanggung jawab karena manusia sudah mempunyai porsi hak dan kewajibannya masing-masing. Umumnya kewajiban harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mendapatkan hak.

Kita tidak boleh selalu menuntut hak kita, karena hal ini harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban secara bertanggung jawab. Contohnya untuk mendapatkan uang (hak), kita harus bekerja (kewajiban).

Apabila kita tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan hak dan kewajiban dengan seimbang, dikhawatirkan akan timbul ketidakadilan dan ketimpangan.

Ketidakadilan itu berupa hak seseorang dirampas, padahal ia sudah melaksanakan kewajibannya. Sedangkan orang lain tidak mau melaksanakan kewajibannya, tetapi selalu menuntut haknya.

Baca juga: Hak terhadap Hewan Peliharaan dan Contohnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya


Page 2

sebelumnya telah diperjanjikan secara Kerugian yang bukan disebabkan oleh

maupun pihak lain. Namun, tang. tertulis. Instalasi nuklir yang dimaksud kekritisan bahan bakar nuklir tidak ter-

gung jawab di bidang penelitian dan dalam undang-undang ini adalah : masuk kategori kerugian nuklir. Pekerja

pengembangan ilmu pengetahuan a. reaktor nuklir; pada instalasi nuklir yang bersangkutan

dan teknologi nuklir dibebankan keb. fasilitas yang digunakan untuk pe. atau yang bekerja pada instalasi lain

pada Badan Pelaksana. Penelitian murnian, konversi, pengayaan, fabriyang memanfaatkan radiasi berhak men

dan pengembangan teknologi nuklir kasi bahan bakar nuklir dan atau pedapatkan penggantian kerugian sesuai

terutama mengenai keselamatan nungolahan ulang bahan bakar nuklir dengan ketentuan Undang-undang Ja

klir, termasuk pengolahan limbah ba. bekas; dan atau minan Sosial Tenaga Kerja atau jaminan

han bakar nuklir untuk mengurangi c. fasilitas yang digunakan untuk measuransi kecelakaan kerja lainnya.

dampak negatifnya, perlu diperhatinyimpan bahan bakar nuklir dan baUndang-undang ini hanya mengatur

kan untuk mendapatkan terobosanhan bakar nuklir bekas. hal-hal yang pokok, oleh karena itu

terobosan teknologi. Terhadap peneKekritisan bahan bakar nuklir adalah ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam

litian yang menghasilkan terobosankeadaan yang menunjukkan pada bahan

terobosan teknologi diberikan peng. bakar nuklir tersebut terjadi reaksi pemperaturan pelaksanaannya.

hargaan oleh Pemerintah sesuai debelahan berantai secara spontan. Pada II. PASAL DEMI PASAL

ngan peraturan perundang-undangreaksi pembelahan berantai itu dihasil

an yang berlaku. Yang dimaksud dekan neutron baru, tenaga, dan zat radio- Pasal 1

ngan badan lain dalam pasal ini adaaktif. Zat radioaktif hasil reaksi pembe

Cukup jelas

lah instalasi pemerintah atau badan lahan berantai itulah yang dalam suatu Pasal 2

swasta baik nasional maupun asing. kecelakaan nukllir dapat menimbulkan

Ayat (1)

Pasal 9 kerugian nuklir. Reaksi pembelahan be

Bahan bakar nuklir bekas adalah

Badan Pelaksana diberi wewenang rantai dapat terjadi apabila kombinasi

bahan bakar nuklir yang telah di

penyelidikan umum, eksplorasi dan massa dan dimensi bahan bakar nuklir

gunakan sebagai bahan bakar da

eksploitasi bahan galian nuklir yang memenuhi kondisi tertentu--dalam hal

lam reaktor nuklir. Bahan bakar

bersifat nonkomersial. Dalam melakini massa dan ukurannya tertentu--yang

nuklir bekas tersebut merupakan

sanakan wewenang ini Badan Pelakdisebut kondisi kritis.

limbah radioaktif tingkat tinggi.

sana dapat bekerja sama dengan BaYang dimaksud dengan kerugian nu

Ayat (2)

dan Usaha Milik Negara, koperasi, klir adalah kerugian yang ditimbulkan

Cukup jelas

badan swasta, atau badan lain. Benoleh radiasi atau gabungan radiasi dePasal 3

tuk kerjasama itu diatur lebih lanjut ngan sifat racun, sifat mudah meledak,

Badan Pelaksana yang dimaksud

oleh Pemelintah. atau sifat bahaya lainnya sebagai akibat

adalah lembaga pemerintah yang be.

Yang dimaksud dengan badan lain kecelakaan nuklir yang timbul dari kekri

rada di bawah dan bertanggung ja

dalam pasal ini adalah instansi pemetisan bahan bakar nuklir.

wab langsung kepada Presiden.

rintah asing atau badan swasta asing. Piahk ketiga adalah orang atau badan Pasal 4

Pasal 10 yang menderita kerugian nuklir, tidak

Badan Pengawas yang dimaksud

Karena bahan bakar nuklir merupatermasuk pengusaha instalasi nuklir, dan

adalah lembaga pemerintah yang be

kan bahan strategis, produksi dan pekerja instalasi nuklir yang menurut

rada di bawah dan bertanggung ja

atau pengadaan bahan baku untuk struktur organisasi berada di bawah

wab langsung kepada Presiden.

pembuatan bahan bakar nuklir hapengusaha instalasi nuklir. Pasal 5

nya dilaksanakan oleh Badan PelakPenggantian kerugian nuklir terhadap

Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir

sana. Walaupun demikian, Badan pihak ketiga dalam undang-undang ini

adalah lembaga nonstruktural yang

Pelaksana dapat bekerja sama deialah penggantian kerugian yang dialami

independen dan keanggotaannya

ngan Badan Usaha Milik Negara, komanusia, seperti kematian, cacat, cedera

terdiri atas para ahli dan tokoh ma

perasi, dan atau badan swasta. atau sakit, dan penggantian kerugian

syarakat, yang dibentuk oleh Peme. Pasal 11 atas biaya yang diperlukan sebagai aki

rintah dan bertugas memberikan sa

Cukup jelas bat tindakan preventif, misalnya tinda

Pasal 12

ran dan pertimbangan kepada Peme. kan evakuasi yang dilakukan oleh peja

rintah.

Cukup jelas bat yang berwenang di daerah lokasi in- Pasal 6

Pasal 13 stalasi nuklir yang mengalami kecelaka-

Cukup jelas

Ayat (1)
an nuklir. Penggantian kerugian terha. Pasal 7 .

Cukup jelas
dap kerusakan harta benda harus sesuai

Pembentukan Badan Usaha Milik

Ayat (2)
dengan nilai kerusakan yang diderita
Negara tersebut dilaksanakan sesuai

Cukup jelas
ditambah dengan biaya rehabilitasinya.

dengan peraturan perundang-un.

Ayat (3) Demikian juga, penggantian kerugian dangan yang berlaku.

Cukup jelas terhadap pencemaran dan kerusakan Pasal 8

Ayat (4)
lingkungan harus sesuai dengan nilai ke- Pada dasarnya pelaksanaan peneli-

Pembangunan pembangkit listrik rugian kerusakan ditambah dengan be.

tenaga nuklir ditetapkan oleh Pe. tian dan pengembangan dapat dila. sarnya biaya untuk melakukan tindakan kukan, baik oleh Badan Pelaksana

merintah setelah berkonsultasi rehabilitasi lingkungan.

dengan Dewan Perwakilan Rak


Page 3

Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.

bukti pembukuan, dan data pendukung catatan sebagaimana dimaksud administrasi keuangan, yang merupakan

dalam Pasal 5 sesuai dengan kebubukti adanya hak dan kewajiban serta

tuhan perusahaan. kegiatan usaha suatu perusahaan.

(2) Catatan sebagaimana dimaksud Pasal 4

dalam ayat (1) wajib dibuat dengan

menggunakan huruf latih, angka Dokumen lainnya terdiri dari data atau

Arab, satuan mata uang Rupiah, setiap tulisan yang berisi keterangan

dan disusun dalam bahasa Indoneyang mempunyai nilai guna bagi peru

sia. sahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

(3) Dalam hal ada izin dari Menteri

Keuangan, catatan sebagaimana Pasal 5

dimaksud dalam ayat (2) dapat

disusun dalam bahasa asing. Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening,

Pasal 9 jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak (1) Catatan yang berbentuk neraca dan kewajiban dilakukan sesuai dengan

tahunan, perhitungan laba rugi ta

hunan, atau tulisan lain yang yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.

menggambarkan neraca dan laba

rugi, wajib ditandatangani oleh Pasal 6

pimpinan perusahaan atau pejabat

yang ditunjuk di lingkungan peruBukti pembukuan terdiri dari warkat

sahaan yang bersangkutan. warkat yang digunakan sebagai dasar (2) Dalam hal peraturan perundangpembukuan yang mempengaruhi peru

undangan yang berkaitan langsung bahan kekayaan, utang, dan modal

dengan kegiatan perusahaan di bi

dang tertentu tidak menentukan Pasal 7

lain, maka catatan sebagaimana di

maksud dalam ayat (1) wajib dibu(1) Data pendukung administrasi ke

ang paling lambat 6 (enam) bulan uangan merupakan data adminis

terhitung sejak akhir tahun buku tratif yang berkaitan dengan ke

perusahaan yang bersangkutan. uangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pem

Pasal 10 buatan dokumen keuangan

(1) Catatan sebagaimana dimaksud (2) Data pendukung administrasi ke.

dalam Pasal 9, wajib dibuat di atas uangan sebagaimana dimaksud kertas.

(2) dalam ayat (1) terdiri dari :

Catatan yang berbentuk rekening,

jurnal transaksi harian, atau setiap a. data pendukung yang merupa

tulisan yang berisi keterangan mekan bagian dari bukti pembu

ngenai hak dan kewajiban serta kuan; dan

hal-hal lain yang berkaitan dengan

kegiatan usaha suatu perusahaan b. data pendukung yang tidak

sebagaimana dimaksud dalam Pa. merupakan bagian dari bukti

sal 5, dibuat di atas kertas atau dapembukuan.

lam sarana lainnya. BAB II

Pasal 11 PEMBUATAN CATATAN DAN PENYIMPANAN DOKUMEN

(1) Catatan sebagaimana dimaksud PERUSAHAAN

dalam Pasal 5, bukti pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pa.

sal 6, dan data pendukung admi- Pasal 8

nistrasi keuangan sebagaimana di

maksud dalam Pasal 7 ayat (2) hu(1) Setiap perusahaan wajib membuat

ruf a, wajib disimpan selama 10

Kewajiban penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak menghilangkan fungsi dokumen yang bersangkutan sebagai alat bukti sesuai dengan kebutuhan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan mengenai kadaluwarsa suatu tun. tutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau untuk kepentingan hukum lainnya.


Page 4

Pasal 28 Angka 1

Cukup jelas

Angka 3

Lembaga dalam hal ini meliputi baik Lembaga/instansi Pemerintah (misalnya Bank Indonesia dan Badan Urusan Logistik) maupun Lembaga Swasta (misalnya Yayasan). Apabila suatu lembaga/instansi Pemerintah selain tugas pokoknya dalam menjalan

kan fungsi pemerintahan melaku- kum Dagang (wetboek van koop-
kan pula kegiatan usaha, maka handel voor Indonesie, Staatsblad
khusus terhadap kegiatan usaha 1847 : 23)”, misalnya Pasal 396 butir tersebut berlaku ketentuan Un- 3, Pasal 397 butir 4, Pasal 398 butir

dang-undang ini, sedangkan un- 3, dan Pasal 399 butir 4 Kitab Un-

tuk kegiatan dalam rangka men- dang-undang Hukum Pidana. jalankan fungsi pemerintahan, te- tap berlaku ketentuan peraturan Pasal 30 perundang-undangan di bidang Cukup jelas administrasi pemerintahan.

Pasal 31 Pasal 29

Cukup jelas
Yang dimaksud dengan "ketentuan
peraturan perundang-undangan TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
yang berkaitan dengan pelaksanaan REPUBLIK INDONESIA NOMOR Pasal 6 Kitab Undang-undang Hu-


Page 5


Page 6


Page 7