Lihat Foto Show
Rencana kenaikan PPN tersebut diketahui berdasarkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang bakal dibahas bersama DPR. PPN adalah sebuah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Ini sekaligus menjawab pertanyaan terkait kepanjangan PPN yang juga ingin diketahui banyak masyarakat. Baca juga: Mau Dinaikan Jadi 12 Persen, Apa Itu PPN? Adapun terkait pengertian PPN sendiri, mengutip laman resmi Kementerian Keuangan pada Rabu (9/6/2021), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Untuk lebih memahami tentang apa arti PPN, simak penjelasan seputar Pajak Pertambahan Nilai berikut ini, termasuk mengenai obyek PPN dan yang tidak dikenai PPN. Baca juga: Efek PPnBM Gratis: Orang Beli Mobil Melonjak 72 Persen, Produksi Naik 121 Persen Apa saja yang termasuk obyek PPN?Mengutip laman resmi pajak.go.id, pengenaan PPN diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa PPN dikenakan atas:
Baca juga: Selain Sembako, Ini Barang dan Jasa yang Bakal Kena PPN Selain itu, secara khusus PPN juga dikenakan atas:
Yang bukan obyek PPNBerdasarkan aturan yang berlaku saat ini, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Ikatan Pedagang Pasar Protes ke Jokowi Berdasarkan ketentuan tersebut, yang termasuk barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: minyak mentah (crude oil);
Baca juga: PPN Naik 12 Persen, Pengusaha: Bisa Berdampak ke Daya Beli Masyarakat Adapun yang tergolong barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
Baca juga: Siapkan Ancang-ancang, PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen Selanjutnya, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
Jasa Konsultan Pajak – Pajak merupakan pungutan bersifat wajib yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak di Serpong atau dimana saja. Dimana wajib pajak merupakan warga negara yang memiliki penghasilan serta telah memenuhi syarat sebagai seorang wajib pajak. Berbicara mengenai pajak tentu anda sering mendengar istilah PPN atau pajak pertambahan nilai. Dimana dalam PPN kita akan mengenal istilah barang dan jasa kena pajak. Pelajari lebih lanjut terkait barang dan jasa kena pajak pada pembahasan berikut. Apa Itu Barang Kena Pajak?Barang kena pajak bisa diartikan sebagai suatu barang berwujud yang berdasarkan pada sifatnya merupakan barang bergerak atau tidak bergerak. Ini juga dapat berupa barang tidak berwujud yang mana dapat dikenai pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan. Barang kena pajak yang selanjutnya disingkat dengan istilah BKP bisa mencakup daftar barang yang dikenai pajak sesuai dengan UU PPN yang berlaku. Hal ini berarti bahwa barang tersebut dapat dikenai atas PPN atau pajak khusus untuk jenis barang mewah yaitu PPnBM. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk setiap urusan pajak anda. Sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya, bahwa BKP dapat berupa barang berwujud dan tidak berwujud. Untuk BKP berwujud Contohnya yaitu mobil, rumah, sepeda motor, alat kesehatan dan lain sebagainya. Sedangkan untuk BKP tidak berwujud Contohnya yaitu hak paten, hak cipta, merek dagang, dan lain sebagainya. Kemudian secara khusus terdapat pengecualian atas jenis barang yang mana tidak dikenakan pajak. Jenis-jenis barang yang tidak dikenai pajak diantaranya:
Baca Juga: Simak Penjelasan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif Apa Itu Jasa Kena Pajak?Jasa kena kenapa pajak atau yang disingkat dengan JKP merupakan jasa yang dikenakan PPN. Dalam hal ini, jasa kena pajak tersebut meliputi seluruh jasa yang telah ditetapkan berdasarkan pada Undang-Undang PPN. Dimana selain jasa yang dimaksud maka tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk konsultasi pajak anda. Sedangkan untuk jenis jasa tertentu yang mana tidak dikenai PPN diantaranya yaitu:
Setiap wajib pajak khususnya yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan jasa kena pajak perlu memahami dengan betul ketentuan PPN. Dimana hal ini mencakup ketentuan tarif, ketentuan penghitungan, ketentuan penyetoran, hingga ketentuan dalam pelaporan PPN. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif yang efektif untuk mengurus setiap urusan administrasi perpajakan Anda. Sehingga Anda dapat melaksanakan kewajiban pajak dengan langkah mudah dan praktis serta hasil yang akurat. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal. |