Uraikan tentang kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah

Oleh : Edward UP Nainggolan

Salah satu hasil reformasi tahun 1998, adalah otonomi daerah. Otonomi tersebut memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat. Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan otonomi antara lain, meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik.

Otonomi Daerah

Otonomi daerah di Indonesia, dimulai sejak tahun 2009 dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah. Esensi dari pelaksanaan otonomi daerah adalah kemandirian Pemerintah Daerah (kepala daerah dan DPRD) dalam menjalankan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Pusat menyerahkan wewenangnya (desentralisasi) kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI.

Penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah meliputi berbagai aspek pemerintahan. Namun terdapat 5 (lima) kewenangan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Disamping pemberian kewenangan di atas, pemerintah otonom diberikan kewenangan untuk mengelola keuangannya yang dicantumkan dalam APBD sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Profil Kabupaten/Kota

Sejak digulirkan otonomi daerah, jumlah daerah otonom telah berkembang pesat dari 319 daerah otonom pada tahun 1999 menjadi 524 daerah otonom (provinsi, kabupaten, kota) pada tahun 2010. Rata-rata per tahun, dalam kurun waktu 10 tahun, muncul lebih dari 20 daerah otonom baru. Dan pada tahun 2019, jumlah daerah otonom menjadi 548 yang terdiri dari 416 Kabupaten, 98 Kota dan 34 Provinsi.

Konsekuensi bertambahnya daerah otonom tersebut adalah meningkatkannya pengeluaran APBN untuk daerah otonom berupa Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa dll). Hal ini terjadi karena daerah otonom masih mengandalkan pendanaan dari Pemerintah Pusat bahkan ada yang diatas 95%.

Isu lain dari munculnya daerah otonom yang baru adalah adanya ketimpangan antara jumlah dana yang dialokasikan dengan hasil yang dicapai dalam pembangunan daerah otonom baru, dan munculnya konflik horizontal. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya aturan persyaratan dan pentahapan pembentukan daerah otonom baru. Oleh sebab itu, Pemerintah mengambil kebijakan moratorium pemekaran daerah dan menyempurnakan persyaratan pemekaran daerah otonom baru.

Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 131 tahun 2015 menetapkan 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Daerah tertinggal dimaksud adalah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan kabupaten lainnya. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan 6 (enam) kriteria yaitu perekonomian masyarakat, SDM, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

Peraturan Menteri Desa, PDT No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, menetapkan 5 (lima) kategori desa yaitu: Desa Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) Desember 2018, jumlah desa tertinggal sebanyak 14.461 atau 19,17% dari total desa di Indonesia yang berjumlah 75.436. Sementara Desa mandiri hanya sekitar 5.606 desa atau 7,43%.

Kepala Daerah dan Kemajuan Daerah

Kepala daerah memegang posisi sentral dalam memajukan daerah pada era otonomi daerah. Otonomi daerah yang diikuti dengan pemilihan langsung kepala daerah, membuat kewenangan yang besar bagi kepala daerah (terutama Bupati dan Walikota) dalam mengambil keputusan pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Kepala daerah terpilih mendapat legitimasi lebih kuat, dibanding saat dipilih oleh anggota DPRD. Hal ini memberikan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Disamping itu, beberapa instrumen yang dimiliki oleh kepala daerah untuk meningkatkan kemajuan daerah antara lain:

1. Kewenangan/Otoritas. Dalam menjalankan otonomi daerah, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam memajukan daerahnya sesuai ketentuan.

2. Mengelola anggaran. Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004, Kepala Daerah mengelola pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dari APBN dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Disamping itu, terdapat program pendanaan dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat misalnya pemberian pinjaman melalui PT (Persero) Sarana Multi Infrstruktur Indonesia, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro.

3. Mengelola SDM. Kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengelola SDM untuk melaksanakan pembangunan daerah.

4. Instrumen lain berupa kerjasama dalam membangun daerah. Kerjasama dimaksud dapat dilakukan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD dan Swasta.

Dengan kewenangan yang besar dan berbagai instrumen di atas, seharusnya Kabupaten/Kota akan lebih maju dari kondisi saat ini, tidak ada lagi kabupaten dan desa tertinggal. Oleh sebab itu, dalam menjalankan otonomi daerah dibutuhkan kepala daerah yang mempunyai strong leadership, berintegritas termasuk bersih dari KKN, inovatif dan kreatif, berpikir out of the box dan bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah. Jika kepala daerah mau, rakyat akan maju. There is a will, there is a way.

Penulis adalah Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat

Uraikan tentang kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah

Uraikan tentang kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah
Lihat Foto

KOMPAS.COM/SALMAN PEMPROV GTO

Wakil Gubernur Idris Rahim menyerahkan bantuan pangan kepada salah seorang warga terdampak Covid-19. Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menggelontorkan 6 ton beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) kepada masyarakat.

KOMPAS.com - Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi.

Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti dalam UUD 1945.

Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di mana anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Dalam buku Kemitraan dalam Otonomi Daerah (2017) karya Lilik Ekowati, setiap daerah memiliki kepala daerah sebagai kepala pemerintahan di daerah.

Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, serta larangan. Selain itu, kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD.

Baca juga: Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah

Tak hanya memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan DPRD, kepala daerah juga harus menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Tugas pembantuan

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Tugas pembantuan yaitu keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.

Tugas pembantuan menjadi kewajiban pemerintah daerah untukmelaksanakan peraturan-peratuean dengan ciri-ciri wewenang sebagai berikut:

  • Materi yang dilakukan tidak termasuk rumah tangga daeah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
  • Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan daerahnya sepanjang peraturan yang ada.
  • Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.

Baca juga: Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya

Peran pemerintah daerah

Secara kelembagaan, pemerintah daerah dapat berperan sebagai: