informasi transaksi-elektronik Show
Operational Office The Nebula Center Jakarta 2nd Floor,
Jl. Kemanggisan Utama Raya no. J4,
Badan Usaha Milik Negara merupakan bagian kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional dalam demokrasi ekonomi. BUMN berperan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional menuju kesejahteraan masyarakat. Badan Usaha ini memerlukan pengurusan dan pengawasan secara profesional dan diatur dengan UU 19 tahun 2003 tentang BUMN. Peraturan perundang-undangan sebelum ini yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu dibentuk Undang-Undang baru tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Juni 2003 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, dan. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pada pokoknya mengatur tentang :
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN ini terdiri dari 11 Bab dan 95 Pasal. Penjelasan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terdiri atas 23 halaman. Juga Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN mengamanatkan bahwa semua BUMN yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) (dahulu ada PJKA, Perusahaan Jawatan Kereta Api) untuk diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero, dalam waktu 2 tahun. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraBerlakunya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, maka:
dinyatakan tidak berlaku. Pertimbangan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN adalah:
Dasar hukum UU 19 tahun 2003 tentang BUMN adalah:
Berikut adalah isi tentang UU 19 tahun 2003 tentang BUMN (bukan format asli) UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARADalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah. Pasal 8
Pasal 9BUMN terdiri dari Persero dan Perum.
Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Bagian KeduaMaksud dan TujuanPasal 12Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
Bagian KetigaOrganPasal 13Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris. Bagian KeempatKewenangan RUPSPasal 14
Bagian KelimaDireksi PerseroPasal 15
Pasal 16
Pasal 17Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Pasal 18Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 19Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Persero. Pasal 20Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 25Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
Pasal 26Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Persero.
Anggota Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Pasal 30Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Komisaris diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 31Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi. Pasal 32
Pasal 33Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
Bagian KetujuhPersero TerbukaPasal 34Bagi Persero Terbuka berlaku ketentuan Undang-undang ini dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Bagian KeempatKewenangan MenteriPasal 38
Pasal 39Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila Menteri:
Pasal 40Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum diatur dengan Keputusan Menteri.
Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Menteri. Bagian KetujuhDireksi PerumPasal 44Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45
Pasal 46Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 47Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 48Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perum. Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perum diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 53Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
Pasal 54Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Perum. Pasal 55
Bagian KedelapanDewan PengawasPasal 56Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57
Pasal 58Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 59Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 60Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perum serta memberikan nasihat kepada Direksi Pasal 61
Pasal 62Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
Atas permintaan tertulis Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern. Pasal 69Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern. Bagian KeduaKomite Audit dan Komite LainPasal 70
BAB VIIPEMERIKSAAN EKSTERNALPasal 71
Restrukturisasi meliputi :
Bagian KetigaMaksud dan Tujuan PrivatisasiPasal 74
Bagian KeempatPrinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaanyang Dapat DiprivatisasiPasal 75Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Pasal 76
Pasal 77Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
Pasal 78Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:
Bagian KeenamTata Cara PrivatisasiPasal 82
Pasal 83Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 84Setiap orang dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan dilarang terlibat dalam proses Privatisasi. Bagian KetujuhKerahasiaan InformasiPasal 85
Bagian KedelapanHasil PrivatisasiPasal 86
BAB IXKETENTUAN LAIN-LAINPasal 87
Pasal 88
Pasal 89Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 90BUMN dalam batas kepatutan hanya dapat memberikan donasi untuk amal atau tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 91Selain organ BUMN, pihak lain mana pun dilarang campur tangan dalam pengurusan BUMN. Pasal 92Perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka:
dinyatakan tidak berlaku. Pasal 95Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyiUU 19 tahun 2003 tentang BUMN. [ Gambar Logo BUMN Hadir untuk Negeri yang diluncurkan pada tahun 2016. Oleh Kementerian BUMN Republik Indonesia (Ministry of State-Owned Enterprises of Indonesia) - Official site of Kementerian BUMN Republik Indonesia (Ministry of State-Owned Enterprises of Indonesia) (untuknegeri.bumn.go.id), Domain Publik, Pranala ] |