Padas.ngawikab.id – Bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Show
Atas pertimbangan tersebutlah Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Bea Materai adalah pajak atas dokumen, dan yang dimaksud dokumen yaitu sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Adapun dalam Undang-undang tersebut di Pasal 5 hanya berlaku satu tarif yakni materai dengan nominal 10.000, telah mulai diberlakukan pada (01/01) lalu. Pada Pasal 2 Ayat (1) Pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas : a. Kesederhanaan; b. Efisiensi; c. Keadilan; d. Kepastian hukum; dan e. Kemanfaatan. Selanjutnya pada Ayat (2) Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk : a. Mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera; b. Memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai; c. Menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat; d. Menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan e. Menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Walaupun Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 ini telah berlaku, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena materai lama dengan nominal 6000 dan 3000 masih bisa digunakan sampai akhir Desember 2021. Merujuk pada Pasal 28 Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :
Adapun tata cara menggunakan/menempel materai lebih dari satu, Materai ditempel sejajar vertical atau horizontal, tidak bertindih, teraan tanda tangan dan cap mengenail masing-masing materai, kolom tanggal pada materai diisi tanggal saat penggunaan materai. sumber : https://gembol.ngawikab.id/2021/02/pemerintah-terbitkan-uu-nomor-10-tahun-2020-tentang-bea-materai/ Jakarta - Menurut Undang-Undang 10 Tahun 2020, Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen baik itu dokumen kertas maupun dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan. Adapun asas-asas yang mengatur bea materai yang diantaranya yaitu asas kesederhanaan, asas efisiensi, asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan. Adapun bea materai diberlakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju kesejahteraan, memberikan kepastian hukum yang adil, menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan menyelaraskan ketentuan bea materai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun objek bea materai Rp.10000. Pada Pasal 3 ayat (1), bea materai dikenakan atas 2 hal yakni :
Adapun dokumen bersifat perdata yang dimaksud yakni meliputi beberapa hal berikut.
Sementara itu, adapun dokumen yang bukan merupakan objek pajak, yakni :
Sekedar mengingatkan tarif tunggal bea materai Rp 10000 sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2021. Sementara ini, materai Rp 3000 dan Rp 6000 masih berlaku selama masa transisi hingga 31 Desember 2021.
Undang-Undang tentang Bea Meterai diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. UU 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai mencabut Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. UU 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai memang sudah berusia 35 tahun, dan sebelum ada UU 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai pengaturan Meterai dilaksanakan dengan aturan yang lebih renta lagi yaitu Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921 ) (Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) yang tentu sahaja telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38). UU 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai memiliki pertimbangan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman yaitu perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Selain tentu saja agar tata cara perpajakan dan pendapatan negara dalam hal Bea Meterai dapat lebih optimal, transparan, paperless dan progresif. Bea Meterai menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan (kertas dan bukan kertas). Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.
Tarif tunggal Bea Meterai Rp.10.000 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Bea Materai hanya dikenakan untuk dokumen nominal di atas 5 Juta Rupiah, nominal dibawah 5 Juta Rupiah tidak dikenakan bea meterai. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Oktober 2020 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 26 Oktober 2020 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240 dan Penjelasan Atas UU 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571. Agar setiap orang mengetahuinya. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea MeteraiPertimbangan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, adalah:
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk Dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi Dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas Dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah. Terkait substansi pengaturan Undang-Undang tentang Bea Meterai, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur lebih tegas. Undang-Undang ini mengatur bahwa Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai terdiri atas Dokumen kertas dan selain kertas, termasuk Dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. Undang-Undang ini mempertegas saat terutang dan Pihak Yang Terutang untuk setiap objek, serta memperkenalkan konsep pemungut Bea Meterai untuk Dokumen tertentu. Hal lain yang cukup penting adalah ditambahkannya ketentuan mengenai fasilitas Bea Meterai, antara lain terkait bencana alam, pelaksanaan program pemerintah, dan pelaksanaan perjanjian internasional. Berikut adalah isi UU 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, bukan format asli: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Pasal 6
Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VIILARANGAN BAGI PEJABAT YANG BERWENANGPasal 21
BAB VIIIFASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAIPasal 22
Pasal 23Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang. BAB IXKETENTUAN PIDANAPasal 24Setiap Orang yang:
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 25Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah). Pasal 26Setiap Orang yang:
dipidana dengan pidaha penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). BAB XKETENTUAN LAIN-LAINPasal 27Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. BAB XIKETENTUAN PERALIHANPasal 28Pada saat Unda.ng-Undane ini mulai berlaku:
Pasal 29Tata cara pembayaran Bea Meterai yang terutang berdasarkan Undang-Undang ini, yang dibayar dengan menggunakan Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai beserta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XIIKETENTUAN PENUTUPPasal 30Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 31Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 32Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai |