Undang-undang nomor 29 tahun 19990 tentang hak asasi manusia

LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==

LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==

Pengesahan International Convention of the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)

Disahkan pada tanggal 25 Mei 1999
Jenis: Undang-Undang

Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 83
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852

Konsiderans Menimbang:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email . Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan

Undang-undang nomor 29 tahun 19990 tentang hak asasi manusia

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1999

Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)

Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk diskriminasi rasial harus dicegah dan dilarang. Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa. Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa dalam sidangnya pada tanggal 21 Desember 1965 telah menerima secara baik International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial)

konvensi tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia serta selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terusmenerus menegakan dan memajukan pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Indonesia menetapkan Undang-undang republik indonesia nomor 29 tahun 1999 tentang pengesahan international convention on the elimination of all forms of racial discrimination 1965 (konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965)