Umur berapakah minimal unta boleh untuk dijadikan hewan kurban

Berapakah umur kambing, sapi atau unta yang boleh dijadikan hewan kurban? Apa dipersyaratkan umur bagi hewan kurban?

Dijelaskan dalam Bulughul Marom hadits no. 1360 berikut ini,

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

(HR. Muslim no. 1963).

Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha.

Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits ini menunjukkan bahwa kurban tidak boleh dengan menggunakan hewan jadza’ah (domba berumur satu tahun) kecuali dalam keadaan sulit menemukan hewan musinnah. Akan tetapi jumhur (baca: mayoritas ulama) berpendapat bahwa dua tahun untuk domba itu lebih utama. Sedangkan untuk hewan jadza’ah pada sapi dan unta tidak dibolehkan.

2- Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah.

3- Di antara syarat hewan kurban adalah telah mencapai usia yang telah ditetapkan syari’at. Umur hewan kurban adalah:

– Untuk unta: 5 tahun

– Untuk sapi: 2 tahun

– Untuk kambing: 1 tahun

– Untuk domba: 6 bulan.

4- Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 290-292.

Selesai disusun di sore hari, Senin, 17 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Artikel www.rumaysho.com

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik

Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H

Umur berapakah minimal unta boleh untuk dijadikan hewan kurban

Jul 09, 2018 | Noer Ardiansjah

SELAIN Idulfitri, hari raya Idul adha atau lebaran kurban merupakan momen yang ditunggu umat muslim. Tak hanya di Indonesia, tapi juga dunia. Menurut Ibnu Manzhur dalam karyanya berjudul Mu'jam Lisan al-'Arab fi al-Lughah, kata kurban berasal dari bahasa Arab, "qariba - yaqrabu - qurban wa qurbana wa qirbana", yang artinya dekat atau mendekatkan.

Lebaran kurban merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Mahakuasa agar mendapatkan keridhaan-Nya.

Sedangkan dampak pada ranah sosial, kurban bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada hari raya Iduladha. Karena itu, daging kurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Namun, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban.

Terkait pemilihan hewan, para ulama sepakat semua binatang ternak boleh dijadikan untuk berkurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.

Imam Syafi'i mengatakan dua hewan yang paling utama dijadikan kurban adalah unta dan sapi, lalu kambing. Sedangkan Imam Malik berpendapat, hewan yang paling utama dijadikan kurban adalah kambing atau domba, kemudian sapi.

Meski demikian, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan menyoal kriteria-kriteria hewan kurban seperti yang dikutip dari nu.or.id. Ciri-ciri tersebut diklasifikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban seperti berikut.

Berikut Jenis dan Syarat Hewan Kurban yang Baik

1. Domba

Umur berapakah minimal unta boleh untuk dijadikan hewan kurban
Domba garut. (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Untuk pemilihan hewan ini harus mencapai usia minimal 1 tahun, atau boleh dijadikan kurban ketika telah berganti gigi (al-jadza'). Hal tersebut sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW, seperti diriwayatkan Ibnu Majah dalam hadis yang mengatakan, "Sembelihlah domba yang jadza', karena itu diperbolehkan."

2. Kambing

Umur berapakah minimal unta boleh untuk dijadikan hewan kurban
Hewan kurban. (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Beberapa ulama sepakat bahwa kambing yang dijadikan untuk kurban harus mencapai usia minimal 2 tahun. Hal tersebut diterapkan agar daging kambing yang dikurban lebih banyak dibanding umur yang masih 1 tahun di bawah.

3. Sapi atau kerbau

Umur berapakah minimal unta boleh untuk dijadikan hewan kurban
Sapi kurban. (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Untuk dua hewan ternak ini, beberapa ulama telah memutuskan bahwa batas minimal umur hewan itu adalah 2 tahun. Sebab pada usia tersebut baik sapi maupun kerbau telah menginjak masa remaja sehingga memiliki lebih banyak daging dan lemak.

4. Unta

Umur berapakah minimal unta boleh untuk dijadikan hewan kurban
Unta yang dijual di Gaza, Palestina. (Sumber: arrahmah.com)

Tak seperti domba, kambing, sapi atau kerbau, batas minimal umur unta justru jauh lebih lama, sekitar 5 tahun. Menurut sebagian ulama, umur hewan yang hidup di gurun pasir ini memiliki usia yang panjang dari binatang kurban lainnya. Masa muda unta juga lama. Karena itu, ulama memutuskan untuk mengurbankan unta ketika sudah berusia 5 tahun atau lebih.

Selain masalah umur, kondisi hewan yang dikurban juga mesti sehat, tidak cacat. Berdasarkan kata Nabi Muhammad SAW sebagaimana diriwayatkan al-Barra bin Azib, ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban. "(1) Matanya buta, (2) fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) kakinya pincang, dan (4) badannya kurus tak berlemak."

Meski demikian, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya.

Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. Hal tersebut dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat batin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).

Baca Original Artikel

Sahabat Umrotix, sebentar lagi kita memasuki bulan Dzulhijah dan mendapatkan hari raya Idul Adha. Tentunya kita dianjurkan berkurban bila sudah mampu.

Namun hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna :

1. Jenis Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.


2. Usia Hewan Kurban

Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:

  • Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
  • Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
  • Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

3. Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

4. Bukan Milik Orang Lain

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.

5. Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.

Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

Apakah syarat hewan kurban harus jantan?

Terkait hal ini secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.

Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majm?' Syar? al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina.

Mau daftar agen mitra Umrotix?, Kunjungi https://umrotix.com/join

Dipost oleh : Rohaya
Pada tanggal : 05 Jul 2020