Tuliskan tiga hal yang menyebabkan suatu negara kehilangan kedaulatannya

Tuliskan tiga hal yang menyebabkan suatu negara kehilangan kedaulatannya
Jokowi buka KTT IORA. ©2017 Merdeka.com/IORA

TRENDING | 24 November 2020 12:20 Reporter : Mutia Anggraini

Merdeka.com - Hakikat hingga macam-macam kedaulatan suatu negara patut untuk diketahui dan dipelajari. Sebab, dengan mempelajari hal tersebut, maka kita sebagai warga negara Indonesia menjadi lebih paham mengenai bentuk hingga seluk-beluk mengenai kedaulatan negara.

Tak ada salahnya untuk mempelajari tentang berbagai teori kedaulatan. Kedaulatan sendiri merupakan suatu bentuk legitimasi yang dihasilkan oleh suatu negara.

Adanya suatu kedaulatan tersebut secara tidak langsung dapat mempengaruhi berbagai aspek di dalam penyelenggaraan suatu negara. Hal tersebut dapat berimplikasi langsung dengan bentuk konstitusi, pembagian kekuasaan antar Lembaga negara, dan lain sebagainya.

Selain mempelajari bentuk kedaulatan yang ada di dalam NKRI, Anda pun juga dapat membandingkan hal tersebut dengan penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan bentuk kedaulatan lainnya.

Lalu, sebenarnya apa definisi hingga macam kedaulatan yang dapat berlaku di suatu negara tersebut? Simak penjelasan selengkapnya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

2 dari 4 halaman

Sebelum memahami tentang macam-macam kedaulatan, alangkah baiknya untuk mengetahui pengertian kedaulatan terlebih dahulu. Kedaulatan sendiri merupakan istilah yang berasal dari Bahasa Arab yakni ‘Daulah’ atau ‘Daulat’. Kedua hal tersebut dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi.

Istilah tersebut secara lebih lanjut merujuk pada kekuasaan tertinggi untuk membuat konstitusi hingga cara pelaksanaannya yang diatur dengan cara tertentu. Pada umumnya, kekuasaan tertinggi tersebut dapat berasal dari berbagai macam.

Tuliskan tiga hal yang menyebabkan suatu negara kehilangan kedaulatannya

©2020 Merdeka.com

Hal itulah yang kemudian membuat suatu penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih diakui oleh masyarakat yang ada di dalamnya. Secara tidak langsung, sumber kedaulatan tersebut biasanya mampu mengikat masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan suatu negara.

Di Indonesia sendiri, kedaulatan tersebut seringkali menjadi masalah yang cukup banyak mendapatkan perhatian. Hal itu lantaran Indonesia pernah beberapa kali mendapatkan banyak ancaman kedaulatan dari banyak pihak.

3 dari 4 halaman

Kedaulatan yang membentuk kekuasaan di dalam suatu negara tersebut juga memiliki beberapa sifat. Sifat kedaulatan tersebut terbagi menjadi 4 macam yakni asli, permanen, tunggal, dan tak terbatas. Secara lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai sifat kedaulatan tersebut.

Asli

Sifat kedaulatan yang pertama adalah asli. Dalam hal ini, asli merupakan sifat kedaulatan yang memiliki makna bahwa kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi.

Permanen

Selain asli, negara juga dapat memiliki bentuk kedaulatan yang bersifat permanen atau tetap. Biasanya, hal ini juga dapat disebut dengan istilah kekuasaan negara yang mutlak. Pada umumnya, kekuasaan tersebut ada sepanjang negara tersebut berdiri, meskipun seringkali terjadi pergantian suatu pemerintahan.

Tunggal

Berbeda dari yang lainnya, kekuasaan tunggal merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut saat kekuasan merupakan satu-satunya di dalam suatu negara. Biasanya, jenis kedaulatan ini tidak dapat dibagikan kepada lembaga atau badan lain.

Tak Terbatas

Selain itu, ada pula kedaulatan suatu negara yang bersifat tak terbatas. Hal ini dapat diartikan bahwa kekuasaan yang dijalankan oleh suatu pemerintahan tersebut secara umum tidak dapat dibatasi oleh berbagai bentuk kekuasaan lainnya.

4 dari 4 halaman

Kedaulatan sebagai pengikat legitimasi suatu kekuasaan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber. Pada umumnya, berbagai sumber tersebut biasanya menjadi kesepakatan bersama antara masyarakat dan pemerintah sendiri.

Tuliskan tiga hal yang menyebabkan suatu negara kehilangan kedaulatannya
©2020 REUTERS/Athit Perawongmetha

Berbagai macam kedaulatan yang ada di suatu negara yakni sebagai berikut:

Tuhan

Kedaulatan Tuhan merupakan salah satu teori kedaulatan yang cukup tua di dalam sejarah ilmu tata negara. Macam kedaulatan yang satu ini memberikan penjelasan, negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan untuk menjalankan pemerintahan secara langsung. Contoh negara yang pernah menganut ini yakni antara lain Arab Saudi, Jepang, dan Mesir.

Raja

Sebagai turunan dari kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja hingga kini diketahui masih menjadi salah satu sumber hukum yang berjalan di sejumlah negara. Macam kedaulatan yang satu ini beranggapan, kekuasaan tertinggi tak lain yakni berada di tangan raja.

Secara langsung, raja tidak tunduk patuh terhadap hukum yang berlaku. Bahkan, raja hanya bertanggungjawab terhadap dirinya sendiri. Negara yang pernah menerapkan kedaulatan raja adalah Prancis, Thailand, dan Inggris.

Negara

Macam kedaulatan yang selanjutnya ini memiliki pemahaman bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan negara. Sumber hukum dan konstitusi yang dijalankan tak lain berdasarkan dari kehendak negara. Contoh negara yang pernah menjalankan bentuk kedaulatan ini yakni Italia dan Rusia.

Hukum

Macam kedaulatan ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah tak lain berasal dari hukum yang berlaku. Kedaulatan hukum mewajibkan suatu pemerintahan untuk melindungi HAM, menegakkan kesejahteraan, dan mengutamakan hukum di dalam berbagai penyelenggaraan pemerintahan. Negara penganut kedaulatan ini yakni antara lain Indonesia, Amerika Serikat, dan banyak negara-negara di Eropa.

Rakyat

Kedaulatan rakyat merupakan macam kedaulatan yang mengutamakan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan. Teori ini menjelaskan, rakyat merupakan satu kesatuan yang dibentuk atas kesepakatan bersama. Contoh negara penganut kedaulatan ini adalah Amerika Serikat, Prancis, dan Indonesia.

(mdk/mta)

Status kewarganegaraan adalah hal yang penting untuk dimiliki setiap warga negara. Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan maka tidak memiliki hak yang dapat dibela oleh negara. Sebagai seorang warga negara Sahabat juga harus menjaga agar kewarganegaraannya tetap melekat padanya.

Apalagi kehilangan kewarganegaraan merupakan hal yang dapat terjadi oleh orang yang melanggar peraturan kewarganegaraan. Sehingga mengetahui hal-hal yang dapat membuat status kewarganegaraan hilang adalah hal yang penting untuk diketahui.

Pasal yang mengatur mengenai kewarganegaraan adalah Pasal 23 UU RI No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan beberapa aturan yang dapat menyebabkan seorang berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Berikut ini adalah beberapa poin yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya.

Memperoleh Kewarganegaraan Lain Atas kemauan Sendiri

Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Tidak Menolak Kewarganegaraan Lain

Kewarganegaraan bersifat tidak memaksa, jika ada seseorang memiliki kewarganegaraan ganda dan tidak menolak salah satu kewarganegaraannya itu, padahal orang tersebut dapat menolaknya. Maka hal tersebut dapat menyebabkannya kehilangan kewarganegaraannya.

Dinyatakan Hilang Kewarganegaraannya

Kewarganegaraan seseorang dapat hilang jika dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannnya sendiri. Dengan syarat yang bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin dan orang tersebut tinggal di luar negeri. Dan dengan dinyatakannya hilang kewarganegaraan Indonesia, orang tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Menjadi Tentara Asing

Seorang yang berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas tentara negara asing tanpa adanya izin terlebih dahulu dari presiden.

Sukarela Masuk Dalam Dinas Tentara Asing

Mirip seperti pada poin sebelumnya, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika sukarela masuk dalam dinas tentara asing. Yang jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.

Menyatakan Sumpah

Orang yang dengan sukarela menyatakan sumpah atau janji setiap kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Turut Dalam Pemilihan Ketatanegaraan

Seorang warga negara Indonesia yang tidak diwajibkan, tetapi mengikuti pemilihan sesuatu yang memiliki sifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing dapat membuatnya terancam untuk kehilangan kewarganegaraannya.

Memiliki Paspor Negara Asing

Paspor merupakan dokumen penting yang dapat menunjukan identitas kewarganegaraan seseorang. Dengan memiliki paspor negara asing, seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya. Dan tentu dengan catatan paspor tersebut asli dari negara asing, bukan merupakan paspor palsu.

Bertempat Tinggal Di Luar Indonesia Dalam Jangka Waktu Lama

Warga negara Indonesia yang tinggal di luar Indonesia dalam waktu lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara dan tanpa alasan yang sah, serta sengaja tidak memberikan pernyataan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum waktu lima tahun berakhir. Dan setiap lima tahun berikutnya orang tersebut tidak mengajukan pernyataan untuk ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Selama seseorang tidak dalam salah satu atau lebih dari keadaan di atas, maka orang tersebut masih tetap memiliki kewarganegaraan Indonesianya. Dan sebagai seorang warga negara Indonesia wajib agar taat dan tidak melanggar aturan tersebut agar dapat tetap menjadi seorang warga negara Indonesia.

Jika Sahabat berminat untuk mengganti kewarganegaraan maka, dapat dilakukan dengan cara pindah kewarganegaraa melalui prosedur yang telah ditentukan bukan dengan cara melanggar aturan kewarganegaraan tersebut.

Penulis: Iskael