Tuliskan lampiran yang harus diikutsertakan dalam penghapusan barang karena bencana alam

Tuliskan lampiran yang harus diikutsertakan dalam penghapusan barang karena bencana alam

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 194/PMK.06/2009

PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI
DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PENGHAPUSAN BARANG INVENTARIS

A.    Pengertian Penghapusan Barang

Pengertian Penghapusan Menurut Beberapa Ahli

1.      Penghapusan Menurut ( Ibnu Syamsi )

Penghapusan (disposal) adalah penyingkiran barang – barang inventaris, karena tidak diperlukan / dipergunakan lagi.

2.      Penghapusan Menurut ( Lukas dan Rumsari )

Penghapusan barang adalah kegiatan pembebasan barang dari pertanggung jawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

3.      Penghapusan Menurut ( Keputusan Menkue No. 470 KMK.01 / 1994)

Penghapusan adalah keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari daftar investaris (Buku Inventaris) dengan tujuan membebaskan bendaharawan barang atau pembantu penguasa barang (PPBI)

4.      Penghapusan Menurut ( Permendagri No.17 Tahun 2007)

Penghapusan barang milik daerah adalah tindakan – tindakan penghapusan barang pengguna/kuasa pengguna dan penghapusan dari daftar inventaris barang milik daerah.

Pengertian Penghapusan Sarana Prasana Kantor:

Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai gunas dimana biaya pemeliharaan dari sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan sarpras kantor yang dilakukan oleh tim penghapusan / orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang memiliki tujuan umum untuk membebaskan ruang dari penumpukkan barang.

B.     Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana

Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan :

a.  Mencegah atau membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk pemeliharaan atau perbaikan perlengkapan yang rusak;

b.  Mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi;

c.   Membebaskan lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan;

d.  Meringankan beban inventarisasi

C.     Syarat-syarat Penghapusan Sarana dan Prasarana

a.   Keadaan barang dalam rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi

b.   Kegunaan tidak seimbang dengan pemeliharaan

c.   Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini

d.   Terlalu lama disimpan sehingga mengakibatkan kerusakan

e.   Penyusutan barang diluar kekuasaan pengurus

f.    Apabila dilakukan pebaikan, akan menelan biaya yang besar

g.   Barang yang secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan biaya   

h.   Terjadi penyusutan diluar kekuasaan

i.    Barang-barang tersebut sudah tidak mutahir lagi

j.    Hilang akibat susut diluar kekuasaan pengurus barang

k.   Musnah akibat bencana alam

l.    Merupakan kelebihan persediaan

m.  Hilang akibat pencurian

D.    Pelaksanaan Penghapusan

Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan barang inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.

Panitia penghapusan barang inventaris tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang inventaris tersebut.

E.     Prosedur Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Menurut Julian (2012) ada cara-cara dan proses penghapusan sarana dan prasarana. Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.

1.     Penghapusan barang inventaris dengan lelang adalah menghapus dengan menjual barang- barang. Prosesnya sebagai berikut :

a.     Pembentukan Panitia Penjualan oleh Kepala Dinas Pendidikan;

b.     Melaksanakan sesuai prosedur lelang;

c.      Mengikuti acara pelelangan;

d.     Pembuatan “Risalah Lelang” oleh kantor lelang dengan menyebutkan banyaknya nama barang, keadaan barang yang dilelang;

e.     Pembayaran uang lelang yang disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3 hari;

f.       Biaya lelang dan lainnya dibebankan kepada pembeli;

g.     Dengan perantara panitia lelang melaksanakan penjualan melalui kantor lelang negara dan menyetorkan hasilnya ke Kas Negara setempat.

2.     Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan

Penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang apa yang hendak disingkirkan. Prosesnya adalah sebagai berikut:

a.    Pembentukan panitia penghapusan oleh Kepala Dinas Pendidikan;

b.    Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakuakn tiap tahun; bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;

c.    Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus;

d.    Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dan disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan sebagaiannya;

e.    Menyampaikan berita acara ke atasan/ Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan;

f.     Kepala sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris.

F.     Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana

1.     Penghapusan barang yang rusak/tua/berlebih

a.  Setiap pengurus membuat daftar barang inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan kepada pejabat yang berwenang

b.  Pengurus menghimpun atau meletakkan barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut pada tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja.

c.   Pengurus mengusulkan penghapusannya kepada unit utamanya masing-masing di daerah tingkat I.

d.  Unit utama membentuk panitia penghapusan barang

e.  Panitia memeriksa barang yang diusulkan untuk dihapuskan oleh unit kerja dan panitia melaporkannya kepada pimpinan unit utama disertai dengan usul/ rekomendasi penyelesaiannya.

f.    Pimpinan unit utama meneliti barang yang diusulkan untuk dihapuskan

g.  Jika barang yang akan dihapuskan seperti barang tidak bergerak, biro perlengkapan akan meminta persetujuan/ izin tertulis dari menteri keuangan diteruskan kepada biro hukum.

2.     Penghapusan barang yang hilang/dicuri/dirampok/diselewengkan

a.   Pimpinan unit satuan kerja bertanggung jawab atas barang yang hilang melaporkan ke pimpinan unit dan kepolisian.

b.   Pihak kepolisian diharapkan mengeluarkan berita acara pemeriksaan dalam waktu 3 bulan.

c.   Hasil penyelidikan berisikan tentang kehilangan, barang tersebut bukan karena kelalaian petugas atau kehilangan yang disebabkan karena kelalaian petugas.

d.   Pimpinan unit utama mengusulkan penghapusannya kepada menteri dilampiri berita acara dan bukti setoran hasil penjualan, mentri mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusannya.

e.   Penghapusan dari daftar inventaris dilakukan setelah SK penghapusan dikeluarkan.

3.     Penghapusan barang karena bencana alam

Tata caranya disamakan dengan penghapusan barang yang rusak/tua dengan tambahan SK dari Pemda yang menyatakan bahwa daerah tersebut telah terjadi bencana alam.

Dalam pelaksanaan penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum berwujud sebagai keputusan presiden, Keputusan Menteri, Instruksi presiden, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Menteri/dewan pengawas Keuangan, Undang-Undan Pembendaharaan Indonesia.

a.     Perubahan Status Hukum

Perubahan status hukum adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum pemilikan atas barang.

Perubahan status hukum barang disebabkan oleh tiga hal, yaitu:

b.     Perubahan status hukum terhadap barang milik negara/ daerah

Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pada prinsipnya penjualan barang berdasarkan atas Peraturan Pemerintah tukar barang pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan dasar peraturan Menteri

 PEMELIHARAAN PERALATAN KANTOR A. Pengertian Pemeliharaan Peralatan Kantor Pemeliharaan, yaitu segala usaha yang dilakukan terus menerus agar barang tetap terpelihara baik, sehingga siap pakai pada saat digunakan. Pemeliharaan peralatan kantor adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan. Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap digunakan. Pemeliharaan mencakup segala daya upaya yang terus menerus untuk mengusahakan agar peralatan tersebut tetap dalam keadaan baik. Pemeliharaan dimulai dari pemakaian barang, yaitu dengan cara hati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas yang memiliki keahlian sesuai dengan barang tersebut. B. Tujuan dan Manfaat Pemeliharaan Peralatan Kantor

 A. Pengertian Perencanaan Sarana dan Prasarana Kantor Perencanaan merupakan suatu fungsi penganalisaan, tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi urutan tindakan yang sistematis. Perencanaan merupakan suatu organisasi adalah suatu proses yang berkesinambungan, tidak akan pernah berhenti, karena organisasi akan terus menghasilkan tujuan-tujuan yang perlu dicapai oleh unit-unit pelaksananya. Perencanaan berasal dari kata rencana yang mempunyai arti rancangan atau rangka dari sesuatu yang akan dilakukan atau dikerjakan pada masa yang akan datang. Menurut Terry (2005), perencanaan adalah menetapkan pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang digariskan. Hal senada juga dikemukakan oleh Nana Sudjana (2002) bahwa perencanaan adalah proses yang distematis dalam pengambilan keputusan tentang tindakan yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang. Selanjutnya, oleh Dwiantara dan Sumarto (2004) dikemukakan bahwa perencanaan adalah merupakan kegiatan pemikiran, p