Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Show Memudahkan Anda mencari dan mendapatkan dokumen hukum yang ada di Dokumen yang Anda dapatkan adalah dokumen yang ada di Tentang KamiBadan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013)Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. VisiMenjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia. MisiMengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk:
Maklumat Pelayanan InformasiDengan ini kami berupaya memberikan Pelayanan Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Santun, Responsif, sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:
Sedangkan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:
Kantor Pertanahan Kota Palu mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Pertanahan menyelenggarakan 9 (sembilan) fungsi sebagaimana berikut:
Apa tugas kementerian agraria dan tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional?(2) Kementerian Agraria dan Tata Ruang dipimpin oleh Menteri. Pasal 2 Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Apa yang dimaksud dengan agraria dan tata ruang?Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Apa saja tugas di Kantor Pertanahan?Bidang Pertanahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:. penyusunan rencana kerja Bidang Pertanahan;. perumusan kebijakan teknis penatausahaan pertanahan, fasilitasi pemanfaatan pertanahan dan fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan;. pelaksanaan dan pembinaan penatausahaan pertanahan;. Siapa menteri agraria dan tata ruang saat ini?Jakarta,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto secara resmi melantik Gabriel Triwibawa sebagai Direktur Jenderal Tata Ruang bertempat di Aula Prona, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Jumat (05/08/2022).
|