Apa tugas kementerian pendidikan dan Budaya?

TUGAS DAN WEWENANG KEMENTRIAN PENDIDIKAN

1. Melaksanakan tugas presiden mahasiswa dalam mengorganisir dan mengkoordinir kegiatan operasional Divisi kajian ilmiah  dan melaksanakan tugas presiden mahasiswa jika berhalangan hadir.

2. Dapat menandatangani surat  keluar dan ke dalam bersama sekretaris, dalam hal yang bersifat umum sesuai dengan pembagian tugasnya atas sepengetahuan dan persetujuan Presiden mahasiswa.

3. Mengkoordinasi divisi-divisi dalam melaksanakan tugas-tugas serta program kerja yang telah disusun.

4. Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan dalam organisasi.

5. Bertanggungjawab atas Kementrian pendidikan kepada presiden mahasiswa

  1. Home
  2. Kampuspedia

Loading... Loading...

Loading... Loading...

Loading... Loading...

Loading... Loading...

Loading... Loading...

Loading... Loading...

Loading... Loading...

Loading... Loading...

Loading... Loading...

Loading... Loading...

Loading... Loading...

Loading... Loading...

Kampus Rekomendasi Kami

Selamat datang di Quipper Campus!

Sebelum lanjut, pastikan kamu telah baca Syarat dan Ketentuan lalu mencentang setuju untuk melanjutkan.

Saya setuju dengan Syarat dan ketentuan

Browser tidak mendukung

Saat ini Anda menggunakan browser yang tidak mendukung halaman kami. Silahkan perbaharui versi browser Anda atau gunakan Google Chrome, Firefox, dan Safari dengan versi terbaru.

Keputusan tidak dijumpai
  • Laman_Utama
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
  • Tugas dan fungsi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak-anak tahap usia kecil, dasar, menengah serta dalam lingkungan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan Indonesia. Dalam melaksanakan tugas ini, Kementerian ini menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  2. pelaksanaan fasilitasi atau pemudahan penyelenggaraan pendidikan anak-anak tahap usia kecil, dasar, menengah serta dalam lingkungan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  7. pelaksanaan bimbingan teknikal dan supervisi (atau pemerhatian) atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah dan provinsi Indonesia;
  8. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastera;
  9. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
  10. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi dalam lingkungan Kementerian.[1]

Menu

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Sejarah Lihat juga Rujukan Tugas dan fungsi Pautan luar Nama kementerian Struktur organisasi

Berkaitan

Kementerian Kementerian Pendidikan Malaysia Kementerian Kesihatan Malaysia Kementerian Pembangunan Luar Bandar Malaysia Kementerian Dalam Negeri Malaysia Kementerian Belia dan Sukan Malaysia Kementerian Pembangunan Usahawan dan Koperasi (Malaysia) Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna Malaysia Kementerian Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia

Rujukan

WikiPedia: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia http://indonesia.go.id/in/kabinet-kerja/menteri-ne... http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 http://www.kemdikbud.go.id/ http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdi... http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174390/Perpres%20...

Apa tugas Kementrian pendidikan dan kebudayaan?

Pasal 2 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Apa tugas Dikti?

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.

Apa yang dimaksud dengan Dinas pendidikan dan kebudayaan?

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepala daerah.

Siapa pemegang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan?

Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.