Tokoh pendiri negara yang menyampaikan nama Pancasila sebagai dasar negara dalam rapat BPUPKI adalah

KONTAN.CO.ID - Lahirnya dasar negara Indonesia, Pancasila melalui proses perumusan yang cukup panjang dan banyak tokoh yang terlibat di dalamnya. 

Perumusan Pancasila diawali dengan terbentuknya Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang bernama Dokuritsu Junbi Cosakai. 

BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945 dan merupakan tindak lanjut atas janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. 

Mengutip dari e-Modul PPKN Kelas 7 Kemendikbud Ristek, badan ini beranggotakan 64 anggota yang terdiri atas tokoh dari Indonesia dan 7 orang perwakilan dari Jepang. 

Ketua BPUPKI adalah dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat dan dua wakil ketua R.P. Soeroso dan Ichibangase Yosio dari Jepang. BPUPKI telah menyelenggarakan dua kali sidang resmi dan satu sidang tidak resmi. 

Sidang pertama diadakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 yang dipimpin oleh Ketua BPUPKI untuk membahas dasar negara, wilayah negara, kewarganegaraan, dan rancangan undang-undang dasar. 

Sidang kedua dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, undang-undang dasar, ekonomi, keuangan, pembelaan, pendidikan, dan pengajaran. 

Baca Juga: Bunyi Sila-Sila dalam Pancasila, Lambang, dan Makna di Baliknya

Perumusan dan usulan dasar negara

Perumusan dasar negara dimulai pada sidang pertama BPUPKI yaitu pada 29 Mei-1 Juni 1945. 

Bersumber dari situs cimahikota.go.id, dalam sidang tersebut tiga tokoh bangsa Indonesia yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, mengusulkan poin-poin dasar negara. 

Mohammad Yamin menyampaikan poin-poin dasar negara Indonesia pada pidato tidak tertulis pada 29 Mei 1945. 

Poin tersebut adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.  

Selain poin tidak tertulis, Mohammad Yamin juga mengusulkan rancangan 5 dasar negara yang merupakan gagasan tertulis rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Seopomo juga mengusulkan dasar negara yang disampaikan pada sidang 31 Mei 1945, yakni:

  • Paham Persatuan
  • Perhubungan Negara dan Agama
  • Sistem Badan Permusyawaratan
  • Sosialisasi Negara
  • Hubungan antar Bangsa yang Bersifat Asia Timur Raya

Baca Juga: Buat Lulusan SMA/MA, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Taruna Akmil 2022

Pada hari terakhir sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan dasar negara yang terdiri dari 5 poin dan dinamakan Pancasila:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan

Seluruh usulan dari ketiga tokoh bangsa Indonesia tersebut kemudian ditampung dan dibahas dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk BPUPKI.

 

Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta

Panitia Sembilan, melansir dari kesbangpol.kulonprogokab.go.id, yang dibentuk oleh BPUPKI beranggotakan:

  • Ir. Soekarno
  • Mohammad Hatta
  • Abikoesno Tjokroseojoso
  • Agus Salim 
  • Wahid Hasjim 
  • Mohammad Yamin 
  • Abdul Kahar Muzakir 
  • Bapak AA Maramis
  • Achmad Soebardjo 

Panitia Sembilan kemudian merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang bernama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945. 

Baca Juga: Mengenal Ekosistem, dari Pengertian, Komponen, hingga Jenis-Jenisnya

Isi dari Piagam Jakarta sebagai berikut ini:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia

Piagam Jakarta bukan merupakan bentuk akhir dari dasar negara Indonesia. Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan sidang yang penting dalam sejarah lahirnya Pancasila. 

Pada sidang teserbut, sila pertama yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". 

Dengan adanya perubahan tersebut, isi dari dasar negara Indonesia yaitu Pancasila menjadi: 

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada sidang PPKI tersebut, Pancasila ditetapkan sebagai dasr ideologi negara Indonesia. Hari Lahirnya Pancasila ditetapkan pada tanggal 1 Juni dan menjadi libur nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


tirto.id - Sejarah proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Ada beberapa tokoh bangsa yang berperan dalam merumuskan dasar negara Republik Indonesia, antara lain: Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila: Upaya Internalisasi Nilai-nilai Kebangsaan (2019) karya Kasdin Sihotang dan kawan-kawan, agenda sidang BPUPKI pertama adalah membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara Indonesia merdeka, dan perumusan dasar negara.

Masa sidang BPUPKI yang pertama dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 atau sebelum kemerdekaan Indonesia. Pada pidato awal sidang pertama, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPKI menyatakan bahwa untuk diperlukan dasar negara untuk Indonesia jika sudah merdeka nanti.

Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI tersebut, ada beberapa tokoh yang kemudian mengusulkan rumusan dasar negara. Usulan-usulan tersebut disampaikan oleh para tokoh pendiri bangsa tersebut dengan memaparkan gagasannya di sidang BPUPKI.

Ada beberapa tokoh yang menyampaikan usulan dan pidato terkait gagasan dasar negara Indonesia atau yang nantinya dikenal sebagai Pancasila, di antaranya adalah Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Baca juga:

  • Biografi Soeharto, Mengenang 100 Tahun Kelahiran & Kontroversinya
  • Biografi Ir Sukarno: Kisah Tragis dan Kesepian di Akhir Hidupnya
  • Biografi Bung Tomo dan Fakta Sejarah Tokoh Hari Pahlawan Nasional

Tokoh BPUPKI: Mohammad Yamin

Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis (2007)

karya Aim Abdulkarin, Mohammad Yamin menyampaikan pidato dengan berjudul “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia" pada Sidang BPUPKI pertama tanggal 29 Mei 1945.

Susunan dasar negara Indonesia yang diusulkan Mohammad Yamin dalam pidatonya yaitu sebagai berikut:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Baca juga:

  • Contoh Sikap Positif Terhadap Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari
  • Nilai Kebersamaan dalam Sejarah Perumusan Dasar Negara Pancasila
  • Hakikat, Dimensi, Urgensi, & Isi Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Setelah selesai pidato, Mohammad Yamin menyerahkan naskah mengenai usulan dasar negara secara tertulis. Dalam lampirannya, usulan dasar negara Indonesia merdeka yang disampaikan secara tertulis menurut Mohammad Yamin meliputi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca juga:

  • Daftar Lengkap Nama Tokoh Anggota BPUPKI: Ada Sukarno, Hatta, Yamin
  • Siapa Sajakah Anggota BPUPKI yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara?
  • Sidang BPUPKI Pertama Soal Dasar Negara: Kronologi Sejarah & Tokoh

Tokoh BPUKI: Mr. Soepomo

Mr. Soepomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka.

Soepomo tidak secara spesifik menyebutkan dasar negara Indonesia merdeka. Ia menjelaskan berbagai aliran politik negara dan kemudian menyatakan bahwa “negara integralistik" paling cocok sebagai bentuk negara Indonesia nantinya..

Pemikiran Mr. Soepomo tersebut kemudian disimpulkan sebagai usulan dasar negara yang mencakup poin-poin sebagai berikut:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Baca juga:

  • Sejarah Pembubaran BPUPKI 7 Agustus 1945: Apa Tugas & Fungsinya?
  • Sejarah Hasil Sidang BPUPKI Kedua: Tanggal, Tujuan, Agenda, Anggota
  • Sejarah Hidup KH Mas Mansoer: Tokoh Muhammadiyah Anggota BPUPKI

Tokoh BPUKI: Ir. Soekarno

Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ihwal “Dasar Indonesia Merdeka" dan memperkenalkan istilah Pancasila atau lima sila. Tanggal 1 Juni inilah yang nantinya diperingati sebagai hari lahir Pancasila.

Ismaun melalui buku bertajuk Pancasila: Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia dalam Rangka Cita-cita dan Sejarah Perjuangan Kemerdekaan (1978) mencatat lebih lanjut tentang uraian Soekarno dalam Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.

Dalam kesempatan ini, Soekarno memperkenalkan istilah Pancasila yang nantinya ditetapkan sebagai dasar negara. Pancasila terinspirasi dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti “lima" dan sila yang bermakna “prinsip" atau “asas".

Baca juga:

  • Hasil Sidang BPUPKI Pertama: Sejarah, Kapan, Tokoh, Proses, Rumusan
  • Sejarah BPUPKI dan Kaitannya dengan Dasar Negara Pancasila
  • Sejarah Pidato Sukarno tentang Pancasila dalam Sidang BPUPKI

“Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila," lantang Bung Karno dikutip dari Risalah BPUPKI (1995) terbitan Sekretariat Negara RI.

“Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi," lanjut sosok yang nantinya menjadi Presiden RI pertama ini.

Selanjutnya, Soekarno menguraikan satu persatu dasar negara Indonesia merdeka yang disebutnya Pancasila itu. Bung Karno memaparkan tentang Pancasila yang berisi limas azas dasar, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Baca juga:

  • Siapa Saja Tokoh-Tokoh Daerah yang Jadi Anggota PPKI?
  • Peran PPKI dalam Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
  • Komitmen Para Pendiri Negara dalam Merumuskan Pancasila

Perumusan Piagam Jakarta dan Pancasila

Pada akhir masa persidangan pertama, BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

Panitia Sembilan mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

Rapat tersebut berlangsung alot karena terjadi perbedaan paham antara peserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara.

Baca juga:

  • Sejarah Hasil Sidang PPKI Pertama: Tokoh, Kapan, dan Isi Rumusan
  • Hasil Sidang PPKI Ketiga: Sejarah, Tanggal, Tokoh, Isi, & Rumusan
  • Hasil Sidang PPKI Kedua: Sejarah, Tanggal, Tokoh, Isi & Rumusan

Pada akhirnya, Panitia Sembilan sepakat dan menandatangani naskah Mukadimah, yang selanjutnya dikenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta terdapat rumusan dasar negara Pancasila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah Piagam Jakarta tersebut mengalami perubahan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk sebagai pengganti BPUPKI.

Baca juga:

  • Pengamalan dan Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Ekonomi
  • Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya
  • Sila Pertama Pancasila: Makna Simbol, Nilai dan Butir Pengamalan

Dalam Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah kemerdekaan tersebut, ada pengubahan salah satu poin yang semula "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Perubahan inilah yang kemudian dikenal sebagai Pancasila dan ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Isi lengkap Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga:

  • Mengenal Apa Fungsi dan Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
  • Apa Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
  • Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Ahmad Efendi
(tirto.id - efd/isw)


Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Ahmad Efendi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates