Permenkes 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit karena perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Show
Permenkes 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menyebutkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Izin Mendirikan Rumah Sakit adalah izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit melakukan pendaftaran sampai sebelum pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Permenkes 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit juga menyebutkan bahwa Izin Operasional Rumah Sakit atau Izin Operasional adalah izin komersial atau operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit mendapatkan Izin Mendirikan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit ditetapkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2020. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangn Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 16 Januari 2020 di Jakarta, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21. Agar setiap orang mengetahuinya. Permenkes 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah SakitStatus MencabutPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit mencabut dan tidak memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1107).
Latar BelakangPertimbangan Permenkes 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit adalah
Dasar HukumDasar hukum Permenkes 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit adalah:
Isi Permenkes tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah SakitBerikut adalah isi Permenkes 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (bukan format asli): PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKITBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta. Pasal 3Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, atau Instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4
BAB IIBENTUK DAN JENIS PELAYANANBagian KesatuBentukPasal 5
Bagian KeduaJenis PelayananParagraf 1UmumPasal 6Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan:
Paragraf 2Rumah Sakit UmumPasal 7
Pasal 8
Pasal 9Pelayanan keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi asuhan keperawatan generalis dan/atau asuhan keperawatan spesialis, dan asuhan kebidanan. Pasal 10Pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya. Pasal 11
Paragraf 3Rumah Sakit KhususPasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
BAB IIIKLASIFIKASIPasal 16
Pasal 17
Pasal 18Klasifikasi Rumah Sakit khusus terdiri atas:
Pasal 19
Pasal 20Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IVPERIZINANBagian KesatuPersyaratanPasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Bagian KeduaJenis IzinPasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31Persyaratan untuk memperoleh Izin Mendirikan Rumah Sakit meliputi:
Pasal 32
Bagian KetigaTata Cara PerizinanPasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Bagian KeempatPerpanjangan, Peningkatan Kelas, danPerubahan Izin OperasionalPasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
BAB VPENYELENGGARAANPasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48Setiap Rumah Sakit harus memiliki peraturan internal dan organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
BAB VIPEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
BAB VIIKETENTUAN PERALIHANPasal 59
BAB VIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 60Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1107), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 61Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Lampiran Permenkes 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit lihat di pratayang dibawah ini. Atau bisa juga download di sini. Berapa jumlah tempat tidur minimal untuk RS tipe C?(3) Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah.
Apa saja tipe tipe rumah sakit?Tipe Rumah Sakit. Rumah Sakit Tipe A. Rumah sakit tipe A merupakan pelayanan kesehatan rujukan tertinggi alias pusat. ... . Rumah Sakit Tipe B. Pelayanan yang diberikan rumah sakit tipe B ini ada kedokteran medis spesialis luas dan subspesialis terbatas. ... . Rumah Sakit Tipe C. ... . Rumah Sakit Tipe D. ... . Rumah Sakit Tipe E.. Rumah sakit tipe C artinya apa?Rumah Sakit Kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. Terdapat empat macam pelayanan spesialis disediakan yakni pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, serta pelayanan kebidanan dan kandungan.
Rumah sakit tipe B apa saja?2. Rumah Sakit Umum Kelas B. RSAB Harapan Kita, Jakarta.. RSUP Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.. RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta.. RSU Tangerang, Banten.. RSUD Labuang Baji, Makassar, Sulawesi Selatan.. |