Terangkan yang dimaksud perincian Pendapatan daerah

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprediksi pertumbuhan ekonomi Jakarta tahun ini akan lebih baik dibanding sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan adanya perbaikan perekonomian global dan terjadi peningkatan kinerja ekspor."Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada tahun 2015, diproyeksikan akan tumbuh sebesar 5,9-6,3 persen. Faktor yang menjadi pendorongnya adalah perbaikan perekonomian global yang meningkatkan kembali kinerja ekspor," ujar Ahok.Hal ini diungkapkannya dalam pembacaan pidato pengajuan RAPBD 2015 dengan DPRD DKI di Ruang Paripurna DPRD, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015). Ahok menjelaskan secara umum dalam RAPBD 2015 terdapat kebijakan umum yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. "Kebijakan Pendapatan Daerah diarahkan antara lain pada Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Kebijakan Dana Perimbangan difokuskan pada peningkatan perolehan Dana Perimbangan," lanjutnya.Untuk Kebijakan Dana Perimbangan, Pemprov akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, serta perolehan Dana Alokasi Umum (DAU) dan meningkatkan kerjasama intensifikasi pemungutan PPh orang pribadi."Kebijakan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah difokuskan untuk pencairan Hibah MRT sesuai Naskah Perjanjian Penerusan Hibah, Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi," sambungnya.Sementara terkait Kebijakan Belanja Daerah diarahkan untuk kebijakan terkait pemenuhan belanja yang bersifat mengikat seperti memenuhi gaji pokok dan tunjangan serta menaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang berbasis kinerja individu berdasarkan merit point–reward and punishment serta memenuhi Belanja Bunga dan mengalokasikan belanja untuk pembayaran Tipping Fee Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang. Selain itu diarahkan juga untuk Kebijakan terkait pemenuhan Belanja Prioritas dalam pencapaian visi dan misi RPJMD."Kebijakan terkait pengalokasian belanja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dengan melaksanakan program yang bersifat pemenuhan standar pelayanan minimal urusan pemerintahan dan operasional, berdasarkan tugas pokok dan fungsi SKPD/UKPD. Sementara kebijakan terkait belanja hibah, bantuan sosial dan subsidi serta bantuan keuangan dan belanja tidak terduga dianggarkan sesuai dengan tingkat urgensi dan rasionalitas," kata Ahok."Untuk Kebijakan Pembiayaan Daerah, sumber Penerimaan Pembiayaan tahun 2015 direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2014, dan pencairan pinjaman untuk Program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI). Mengenai Pengeluaran Pembiayaan, dialokasikan untuk pembayaran Utang Pokok Yang Jatuh Tempo,dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah," pungkasnya.

(aws/jor)

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Ekonomi yaitu Tentang “Indeks Harga“. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Terangkan yang dimaksud perincian Pendapatan daerah

Pendapatan daerah adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah dengan menambah ekuitas dana yang menjadi hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah dirinci dalam urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan.

Pendapatan daerah terdiri atas:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  • Dana Perimbangan; dan
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pendapatan daerah, selain PAD dan Dana Perimbangan, adalah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hibah yang merupakan bagian dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakkan dan retribusi dan di iringi tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan pada masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan akutanbilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan guna memperkuat otonomi daerah.

Ada beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 yaitu :

  1. Pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daeaarah tidak memebebani rakyat dan relatif netral terhadap fiscal nasional.
  2. Jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh daerah hanya yangditetapkan dalam undang-undang.
  3. Pemberian kewenangan kepada daerah dalam menetapkan tariff pajak daerah dengan batas tarif minimum dan maxsimun yang ditetapkan dalam undang-undang.
  4. Pemerintahan daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam UUD sesuai kebijakan pemerintah daerah.
  5. Pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara refentif dan korektif.

Sumber Pendapatan Asli Daerah

Berikut ini terdapat beberapa sumber pendapatan asli daerah, yaitu sebagai berikut:

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

Bagi daerah yang memiliki BUMD seperti Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD), badan kredit kecamatan, pasar, tempat hiburan/rekreasi, villa, pesanggrahan, dan lain-lain keuntungannya merupakan penghasilan bagi daerah yang bersangkutan (Hanif Nurcholis, 2007 : 184). Menurut Ahmad Yani (2004 : 40) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain bagian laba, deviden, dan penjualan saham milik daerah.

Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lain-lain PAD yang sah meliputi :

  1. Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
  2. Jasa giro
  3. Pendapatan bunga
  4. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan
  5. Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

Artikel Terkait:  Materi Inflasi

Salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan Daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self supporting dalam bidang keuangan. Sehubungan dengan pentingnya posisi keuangan iniPamudji menegaskan:“Pemerintah Daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan dan pembangunan… Dan keuangan inilah yang merupakan salah satudasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan Daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri”.

Untuk dapat memiliki keuangan yang memadai dengan sendirinya Daerah membutuhkan sumber keuangan yang cukup pula. Dalam hal ini  Daerah dapat memperolehnya melalui beberapa cara, yakni:  Pertama : mengumpulkan dana dari Pajak Daerah yang sudah direstui oleh  Pemerintah Pusat;  Kedua : melakukan pinjaman dari pihak ketiga, pasar uang atau bank  atau melalui Pemerintah Pusat;  Ketiga : mengambil bagian dalam pendapatan pajak sentral yang  dipungut Daerah, misalnya sekian persen dari pendapatan  sentralnya tersebut;  Keempat : menambahkan tarif pajak sentral tertentu, misalnya pajak kekayaan atau pajak pendapatan;  Kelima : menerima bantuan atau subsidi dari pemerintah pusat.

Dari ketentuan tersebut di atas maka pendapatan Daerah dapat dibedakan  ke dalam dua jenis yaitu: pendapatan asli Daerah dan pendapatan non-asli  Daerah. Sampai dengan saat ini, sumber-sumber pendapatan asli Daerah  terdiri dari: Pajak Daerah, Rochmad Sumitro mengemukakan  bahwa “Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan darisektor partikelir ke sektor Pemerintahan) berdasarkan undang–undang(dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (tegen presttie) untuk membiayai pengeluaran umum (publike uitgaven), dan yang digunakan sebagai alat pencegah atau pendorong untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan.”

Dari pendapat terdapat tersebut di atas terlihat bahwa ciri mendasar
pajak adalah:

  • Pajak dipungut oleh negara berdasarkan kekuatan dan/atau peraturan hukum dan lainnya.;
  • Pajak dipungut tanpa adanya kontra prestasi yang secara langsung dapat ditunjuk;
  • Hasil pungutan pajak digunakan untuk menutup pengeluaran negara dan sisanya apabila masih ada digunakan untuk investasi;
  • Pajak disamping sebagai sumber keuangan negara (bugetair), juga berfungsi sebagai pengatur ( regulair).

Sumber pendapatan Daerah yang penting lainnya adalah retribusi  Daerah. Pengertian retribusi secara umum adalah “pembayaran-pembayaran kepada Negara yang dilakukan oleh mereka yang  menggunakan jasa–jasa negara”.

Dari pendapat-pendapat di atas telihat bahwa ciri mendasar dari retribusi adalah:

  • Retribusi dipungut oleh negara;
  • Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis;
  • Adanya kontra prestasi yang secara langsung dapat ditunjuk;
  • Retribusi dikenakan pada setiap orang/badan yang menggunakan jasa-jasa yang disiapkan negara.

Pungutan retribusi langsung atau konsumen dalam praktekknya biasanya dikenakan karena satu atau lebih dari pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

  1. Apakah pelayanan tersebut merupakan barang-barang publik atau privat, mungkin pelayanan tersebut dapat disediakan kepada setiap orang.
  2. Suatu jasa yang melibatkan suatu sumber daya yang langka atau mahal dan  perlunya disiplin Masyarakat dalam mengkonsumsinya.
  3. Ada beberapa jenis konsumsi yang dinikmati oleh individu bukan karena kebutuhan pokok sehingga lebih merupakan pilihan daripada keperluan.
  4. Jasa-jasa dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan mencari keuntungan disamping memuaskan kebutuhan-kebutuhan individual di kantor pos, telepon seluruhnya digunakan secara luas oleh industri.

Secara garis besar ada beberapa tingkatan pengenaan retribusi yang digunakan oleh Pemerintah terhadap Masyarakat, yaitu retribusi atas jasa-jasa pelayanan umum atas pemakaian langsung (pelayanan secara keseluruhan), retribusi untuk jasa-jasa pelayanan umum yang membutuhkan tingkat pengembalian biaya langsung (direct cost) yang berbeda, dan retribusi berdasar kewenangan tertentu Pemerintah Daerah atas penerimaan retribusi tersebut.

Artikel Terkait:  Materi Pasar Tenaga Kerja

Manajemen Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Peningkatan kemandirian daerah sangat erat kaitannya dengan kemampuan daerah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi kemampuan daerah dalam menghasilkan PAD, maka semakin besar pula diskresi daerah untuk menggunakan PAD tersebut sesuai dengan aspirasi, kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Walaupun pelakanaan otonomi daerah sudah dilaksanan sejak 1 Januari 2001, namun hingga tahun 2009 baru sedikit pemerintah daerah yang mengalami penigkatan kemandirian keuangan daerah secara signifikan.

Memang berdasarkan data yang dikeluarkan Departemen Keuangan, secara umum penerimaan PAD pada era otonomi daerah mengalami penigkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan era sebelumnya. Penting bagi pemerintah daerah untuk menaruh perhatian yang lebih besar terhadap manajemen Pendapatan Asli Daerah. Manajemen PAD tidak berarti eksploitsai PAD, tetapi bagaimana pemerintah daerah mampu mengoptimalkan penerimaan PAD sesuai dengan potensi yang dimiliki. Bahkan lebih dari itu bagaimana  pemerintah daerah mampu meningkatkan potensi PAD di masa  datang.

Pajak daerah memberikan kontribusi terbesar pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Kontribusi pajak daerah pada total penerimaan daerah juga terus mengalami peningkatan. Pemerintah daerah juga masih akan menerima bagi hasil PPh Wajib Pribadi, PBB dan BPHTB yang jumlahnya cukup besar bagi daerah.

Peraturan perundangan mengenai pajak daerah mengalami beberapa kali perubahan. Peraturan perundangan di bidang pajak daerah antara lain UU No. 11 Drt Thn 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian pada Tahun 2009 pemerintah pusat mengeluarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menggantikan UU No. 34 Tahun 2000.

Manajemen pajak daerah juga terkait dengan pemenuhan prinsip-prinsip umum perpajakan daerah yang baik. Prinsip pajak daerah tersebut adalah (Devas, 1989) :

Pajak daerah harus memberikan pendapatan yang cukup dan elastis, artinya mudah naik turun mengikuti naik/turunnya tingkat pendapatan masyarakat.

Implikasi prinsip keadilan terhadap manajemen pajak daerah adalah perlunya pemerintah daerah menerapkan tarif pajak yang progresif untuk jenis pajak tertentu dan menerapkan perlakuan hukum yang sama bagi seluruh wajib pajak sehingga tidak ada yang kebal pajak.

Administrasi pajak daerah harus fleksibel, sederhana, mudah dihitung dan memberikan pelayanan yang memusakan bagi wajib pajak.

Implikasi prinsip ini terhadap manajemen pajak daerah perlunya pemerintah bekerjasama dengan DPRD dan melibatkan kelompok –kelompok masyarakat dalam menetapkan kebijakan pajak daerah dan sosialisasi pajak daerah. Dan jika dimungkinkan, melibatkan masyarakat dalam pemungutan pajak tertentu.

Pajak daerah tidak boleh menimbulkan dampak negative terhadap perekonomian. Diusahakan jangan sampai suatu pajak/ pungutan menimbulkan beban tambahan yang berlebihan sehingga merugikan masyarakat dan perekonomian daerah.

Manajemen perpajakan daerah harus mampu menciptakan sistem pemungutan yang ekonomis, efisien dan efektis. Pemda harus memastikan bahwa penerimaan pajak lebih besar dari biaya pemungutannya dan Pemda perlu menjaga stabilitas penerimaan pajak terebut.

Fluktuasi penerimaan pajak hendaknya dijaga tidak terlalu besar sebab jika sangat fluktuatif juga kurang baik untuk perencanaan keuangan daerah.

Artikel Terkait:  Pengertian Pasar, Fungsi, Peran, Jenis dan Kegunaan

Aspek-Aspek Pendapatan Daerah

Berikut ini terdapat aspek-aspek umum yang dapat memberikan beberapa generalisasi penyebab utama perbedaan Pendapatan Daerah, yaitu sebagai berikut:

Apabila suatu wilayah yang sangat luas, distribusi dari sumber daya nasional, sumber energi, sumber daya pertanian, topografi, iklim dan curah hujan tidak akan merata. Apabila faktor-faktor lain sama, maka kondisi geografi yang lebih baik akan menyebabkan suatu wilayah berkembang lebih baik.

Tingkat pembangunan suatu masyarakat juga bergantung pada masa yang lalu untuk menyiapkan masa depan. Bentuk organisasi ekonomi yang hidup di masa lalu menjadi alasan penting yang dihubungkan dengan isu insentif, untuk pekerja dan pengusaha. Sistem feodal memberikan sangat sedikit insentif untuk pekerja keras. Sistem industri dimana pekerja merasa tereksploitasi, bekerja tanpa istirahat, suatu perencanaan dan sistem yang membatasi akan memberi sedikit insentif dan menyebabkan pembangunan terhambat.

Ketidakstabilan politik dapat menjadi penghambat pembangunan yang sangat kuat. Tidak stabilnya suhu politik sangat memengaruhi perkembangan dan pembangunan di suatu wilayah. Instabilitas politik akan menyebabkan orang ragu untuk berusaha atau melakukan investasi sehingga kegiatan ekonomi disuatu wilayah tidak akan berkembang. Selain itu, jika pemerintah stabil tapi lemah, korupsi dan ketidakmampuan untuk mengalahkan sikap mementingkan diri sendiri dan menolak tekanan atau kontrol sosial akan menggagalkan tujuan dari kebijakan pembangunan.

Faktor administrasi yang efisien atau tidak efisien berpengaruh dalam menambah kesenjangan antar wilayah. Saat ini pemerintah dalam menjalankan fungsinya membutuhkan administrator yang jujur, terdidik, terlatih dan efisien karena birokrasi yang efisien akan berhasil dalam pembangunan regional dan sebaliknya.

Banyak faktor sosial yang menjadi penghalang dalam pembangunan. Penduduk di wilayah yang belum berkembang tidak memiliki lembaga dan keinginan (attitude) yang kondusif untuk pembangunan ekonomi. Di lain pihak penduduk dari wilayah yang lebih maju memiliki kelembagaan dan keinginan yang kondusif untuk pembangunan.

Penyebab secara ekonomis seperti perbedaan dalam faktor produksi, proses kumulatif dari berbagai faktor, siklus kemiskinan yang buruk, kekuatan pasar yang bebas dan efek ”backwash” dan efek menyebar (spread) dan pasar tidak sempurna, berlangsung dan menambah perbedaan dalam pembangunan ekonomi.

UU No 33 tahun 2004 menunjukkan bahwa komponen penerimaan daerah terdiri dari : 1) Penerimaan daerah, 2) Pendapatan daerah, 3) Pembiayaan daerah. Dalam penelitian ini yang dianalisis difokuskan pada Pendapatan Daerah.

Daftar Pustaka:

Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Pendapatan Daerah: Pengertian, Sumber, Manajemen & Aspek

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!

Baca Artikel Lainnya: