Jakarta - Zakat merupakan rukun Islam yang ke-4. Terdapat dua macam zakat yang wajib diketahui para umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Show
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam. Dilansir dari situs Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat. Makna tumbuh dan berkembang dalam zakat artinya dalam menunaikan zakat akan menghasilkan banyak pahala. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu. Allah SWT berfirman dalam Q.S at-Taubah ayat 103 sebagai berikut: خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Hukum Mengeluarkan Zakat Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama. Perintah mengeluarkan zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110. وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan." Zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Kewajiban ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim: Dari Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari & Muslim) Jenis-jenis ZakatDikutip dari laman Baznas Jabar, zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Zakat Nafs (jiwa) atau sering disebut Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta). Berikut masing-masing penjelasannya, 1. Zakat FitrahZakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Tepatnya saat menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut. 2. Zakat MaalZakat maal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilihan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah. Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi. Zakat jenis ini akan melahirkan banyak jenis zakat lainnya di antaranya zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas, dan perak dan lain sebagainya. Klik halaman berikutnya Jakarta - Zakat mal dan zakat fitrah sama-sama mempunyai hukum wajib. Lalu, apa yang membedakannya? Pertama-tama, menurut buku "10 Perbedaan Antara Zakar Maal dan Zakat Fithr" oleh Isnan Ansory, Lc, MA, pengertian dari zakat mal adalah kewajiban yang didasarkan oleh syariat dan berkaitan dengan harta. Hukum dari zakat mal menurut para ulama telah dijelaskan secara lugas dalam Al-Quran dan diperkuat dengan sunnah serta ijma seluruh muslim. Kewajiban menunaikan zakat mal ini disebutkan juga dalam firman Allah WT di QS. Al-Baqarah ayat 43: وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Kemudian, untuk zakat mal, objek yang digunakan dalam berzakat adalah harta yang dimiliki oleh muzakki (orang yang berkewajiban menunaikan zakat). Ada beberapa jenis harta yang dapat dimanfaatkan sebagai zakat mal, seperti hewan ternak, emas dan perak, barang dagangan, barang temuan (rikaz), barang tambang, dan hasil pertanian. Terkait dengan hewan ternak sendiri, contoh zakat mal yang dapat dikeluarkan adalah sapi, kambing, maupun unta. Kemudian, untuk hukum dari zakat mal ini seluruh ulama sepakat bahwa hukumnya adalah wajib karena merupakan bagian dari salah satu rukun Islam. Lalu bagaimana dengan waktu mengeluarkan zakat mal? Kapankah waktu yang paling tepat? Dalam zakat mal dikenal haul dan waqtul hashad. Haul yang dimaksudkan adalah batas waktu satu tahun sekali sejak jumlah zakatnya telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib kena zakat). Haul berlaku untuk jenis zakat berupa binatang ternak, emas-perak, dan barang-barang dagangan, sedangkan waqtul ashad berlaku untuk zakat pertanian yang berarti dikeluarkan saat masa panen. Untuk zakat mal, berlaku hukum qadha di mana mayoritas ulama sepakat bahwa jika batas pembayaran zakatnya telah lewat, maka pembayaran tersebut tidak dapat ditunda-tunda lagi dan bahkan jika muzakki telah meninggal, maka ahli waris wajib mengqadha kewajiban tersebut melalui harta yang ditinggalkan. Persyaratan dari orang yang wajib membayar zakat mal adalah baligh, berakal, memahami kewajiban zakat, muslim, merdeka, dan mempunyai harta yang telah memenuhi syarat wajib dikeluarkannya zakat. Penerima zakat mal yang disepakati oleh para ulama ada delapan golongan. Kedelapan golongan ini disebutkan dalam firman Allah SWT di QS. At-Taubah ayat 60: الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Kemudian, apa bedanya zakat mal dengan zakat fitrah? Jika dirangkum, ada beberapa perbedaan mendasar dari keduanya: 1. Zakat mal diwajibkan karena kepemilikan harta yang sudah mencapai nisab, sedangkan zakat fitrah dikeluarkan berkaitan dengan Idul Fitri. 2. Secara istilah, zakat mal mempunyai beberapa sebutan berdasarkan Al-Quuran dan sunnah, yaitu zakat, shadaqah, al haqq, nafaqah, dan al afwu. 3. Objek zakat untuk zakat mal adalah berupa harta, sementara zakat fitrah berupa jiwa. Artinya, jika seseorang tidak mempunyai harta, maka penunaian zakat fitrah dibebankan pada walinya. 4. Berdasarkan jenisnya, zakat mal dapat berupa produk peternakan, pertanian, emas dan perak, barang dagangan, dan rikaz atau barang temuan, serta barang tambang. Sebaliknya, untuk zakat fitrah, secara khusus hanya berupa makanan pokok. 5. Waktu menunaikan zakat mal sendiri, seperti disebutkan sebelumnya adalah di saat haul dan waqtul ashad. Sementara, untuk zakat fitrah, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Namun, pada intinya zakat fitrah dibayarkan di momen menjelang Idul Fitri. Itulah inti dari zakat mal dalam hal pengertian, contoh, waktu pelaksanaan, serta apa bedanya dari zakat fitrah. Catat ya, sahabat Hikmah! (lus/lus)Salah satu kewajiban umat muslim adalah membayarkan zakat fitrah yang dibayarkan setiap bulan Ramadan. Zakat dibayarkan dengan 3,5 liter makanan pokok dari daerah tempat Anda tinggal, dalam hal ini di Indonesia adalah beras. Selain zakat fitrah, ternyata masih banyak macam-macam zakat yang ada. 5 Jenis ZakatTerdapat macam-macam zakat yang wajib Anda ketahui serta ketentuannya antara lain:
Itulah macam-macam zakat dan ketentuannya yang ada di Indonesia. Lebih lanjut, Anda juga bisa memilih Asuransi Jiwa Syariah. Perbedaan utama antara Asuransi Jiwa Syariah dengan Asuransi Jiwa Konvensional terletak pada konsep dasar dan cara pengelolaan dana yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Asuransi Jiwa Syariah adalah Asuransi yang didasari prinsip saling tolong menolong dan melindungi diantara para peserta melalui kontribusi ke Dana Tabarru’, yaitu kumpulan dana kebajikan dari uang kontribusi para peserta Asuransi Jiwa Syariah yang setuju untuk saling bantu bila terjadi risiko di antara mereka. Dana ini kemudian dikelola sesuai prinsip Syariah dan di bawah pengawasan Dewan Syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Terdapat berbagai macam produk Asuransi Jiwa Syariah yang bisa Anda pilih di sini. |